Home - Komunitas - Panduan - Kontak
Indonesian Gadgeteers
Forum Diskusi:
Main Index | Search | Panduan | Aturan | Kontak  ·  Tanpa registrasi: cukup isi nama
>> Forumponsel
Halaman dalam topik ini: 1 | 2 | 3 | 4 | (tampilkan semua)
adiajack
(Penasihat)
18/06/08 10:34
🙂 Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
Quote:
6 Operator Menanti Nasib

Rabu, 18 Juni 2008

Jakarta (Indofinanz) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (18/06) akan memutuskan dugaan praktek kartel layanan pesan singkat atau short message service (SMS) para operator telepon seluler yang dilakukan sejak tahun 2004-2007. Sembilan operator seluler yang diperiksa KPPU karena kasus tersebut diantaranya, PT Indosat atau sebelumnya dengan anak perusahaan Satelindo, PT Exelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Bakrie Telecom (Esia), PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren), PT Smart Telecom (Smart). PT Hutchison CP . Telecomunication (Three), dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS). Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil enam operator diduga kuat melakukan kartel SMS, yakni XL, Telkomsel, Telkom, Esia, Fren, dan Smart.

ISAT top dach , top abis....

Yg paling menyedihkan si TLKM, mungkin krn management dan karyawan TLKM merasa tdk bisa bersaing pasca pencabutan monopoli.

Management dan karyawan TLKM memang hrs di "efisien dan dirampingkan" kan.

Dikau sdh bukan masanya di"nina-bobo"kan....bangun dong.....Bikin harga sahamnya melorot abis atuh.

nb: sorry bro, judul aku edit, biar lebih jelas. Thanks.
Post Extras: 🖨️ Cetak
HajiGaul
(Penasihat)
23/06/08 15:03
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
Quote:
rusco said:
Ketidakpuasan pelanggan seluler meningkat

"Pada survei Juli 2007, responden yang merasa tertipu dengan iklan operator mencapai 59% tetapi pada survei terakhir kami naik menjadi 71%. Semuanya tertipu oleh syarat dan ketentuan yang kurang transparan."

Oleh Muhammad Sufyan
Bisnis Indonesia

gara2 banyak syarat dan ketentuan berlaku
Post Extras: 🖨️ Cetak
rusco
(Penasihat)
24/06/08 17:53
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
Kurang banyak dendanya....
-----------------
Selasa, 24/06/2008 17:46 WIB
Vonis Kartel SMS Tak Ganggu Penjualan XL
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Jakarta - Vonis kartel SMS dan sanksi denda yang ditujukan pada Excelcomindo Pratama (XL) diklaim tak mengganggu penjualan operator seluler itu.

Demikian sanggahan yang dilontarkan Direktur Pemasaran XL Nicanor V Santiago III ketika dikonfirmasi usai jumpa pers tentang telepon dan SMS gratis XL Bebas, di Restoran Phloey Thai Fine Cuisine, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

"Penjualan kami baik-baik saja, tidak ada pengaruhnya dari vonis kartel. Setiap tiga bulan kami tetap berhasil menambah net add tiga juta pelanggan baru," kilah pria yang akrab disapa Nicky tersebut dengan santainya.

Demikian pula halnya Manager Management Services XL, Bambang Badra. Ia juga mengklaim vonis tersebut tak mempengaruhi penjualan. "Tidak kelihatan ada pengaruhnya. Buat kami, pelanggan tidak terlalu perhatian dengan hal itu," demikian ujarnya.

XL merupakan satu dari enam operator yang terkena sanksi denda karena dianggap melanggar UU No. 5/1999 Pasal 5 tentang penetapan harga SMS. XL terkena sanksi denda Rp 5 miliar. Denda tersebut nantinya harus disetor ke kas negara.

Sementara, Nicky sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Seperti operator lain, kami mempertimbangkan naik banding," ia menandaskan.

Hingga akhir kuartal pertama 2008, XL telah memiliki 18,4 juta pelanggan, di mana 96% diantaranya merupakan pelanggan prabayar. Dari total pelanggan prabayar tersebut, mayoritas atau 76% diantaranya merupakan pelanggan prabayar XL Bebas, sisanya pelanggan prabayar XL Jempol.
Post Extras: 🖨️ Cetak
EdorikU
(Penasihat)
25/06/08 09:52
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
Quote:
rusco said:
Kurang banyak dendanya....
-----------------
Selasa, 24/06/2008 17:46 WIB
Vonis Kartel SMS Tak Ganggu Penjualan XL
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Jakarta - Vonis kartel SMS dan sanksi denda yang ditujukan pada Excelcomindo Pratama (XL) diklaim tak mengganggu penjualan operator seluler itu.

Demikian sanggahan yang dilontarkan Direktur Pemasaran XL Nicanor V Santiago III ketika dikonfirmasi usai jumpa pers tentang telepon dan SMS gratis XL Bebas, di Restoran Phloey Thai Fine Cuisine, Jakarta, Selasa (24/6/2008).

"Penjualan kami baik-baik saja, tidak ada pengaruhnya dari vonis kartel. Setiap tiga bulan kami tetap berhasil menambah net add tiga juta pelanggan baru," kilah pria yang akrab disapa Nicky tersebut dengan santainya.

Demikian pula halnya Manager Management Services XL, Bambang Badra. Ia juga mengklaim vonis tersebut tak mempengaruhi penjualan. "Tidak kelihatan ada pengaruhnya. Buat kami, pelanggan tidak terlalu perhatian dengan hal itu," demikian ujarnya.

XL merupakan satu dari enam operator yang terkena sanksi denda karena dianggap melanggar UU No. 5/1999 Pasal 5 tentang penetapan harga SMS. XL terkena sanksi denda Rp 5 miliar. Denda tersebut nantinya harus disetor ke kas negara.

Sementara, Nicky sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Seperti operator lain, kami mempertimbangkan naik banding," ia menandaskan.

Hingga akhir kuartal pertama 2008, XL telah memiliki 18,4 juta pelanggan, di mana 96% diantaranya merupakan pelanggan prabayar. Dari total pelanggan prabayar tersebut, mayoritas atau 76% diantaranya merupakan pelanggan prabayar XL Bebas, sisanya pelanggan prabayar XL Jempol.

tarif smsnya udah berbenah di Malang sekali sms Rp 150
Post Extras: 🖨️ Cetak
ILCapitano
(Penasihat)
25/06/08 10:49
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
Quote:
Edoriku said:
tarif smsnya udah berbenah di Malang sekali sms Rp 150

apakah sebelumnya memakai tarif sms murah? yg reg 5000 dapet 128 sms itu?
kalo iya memang harga sms kalo lebih dari 128 adalah 150.
kalo ga teregister, tetep 350 kok bro
Post Extras: 🖨️ Cetak
HajiGaul
(Penasihat)
25/06/08 16:07
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
membingunkan yang pake register2
Post Extras: 🖨️ Cetak
rusco
(Penasihat)
05/07/08 06:39
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
Kartel SMS, permasalahan kekosongan hukum? (Bisnis Indonesia, edisi 4 Juli 2008)

Tulisan Danrivanto Budhijanto (DB) berjudul Kartel SMS, bola panas keputusan KPPU (Bisnis Indonesia, 25 Juni 2008) menarik untuk disimak. Pada dasarnya DB mengkritik putusan KPPU (bukan keputusan) yang terlalu bersifat fair-competition legislation an sich yang hanya melihat UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga menafikan regulasi telekomunikasi.
Potret hal ini sebagaimana ditulis DB adalah putusan kartel SMS (termasuk juga kasus Temasek) yang menurutnya menjadi bola panas dan bahkan lebih sering memunculkan 'masalah' baru dibandingkan dengan menyelesaikan masalah yang sebenarnya terjadi.

Yang menarik, DB menyimpulkan bahwa putusan KPPU terhadap kartel harga SMS lebih pada ketidakjelasan kebijakan dan regulasi telekomunikasi.

Sebagaimana ditegaskan Pasal 30 jis 35 dan 36 UU No. 5/1999, KPPU memiliki tugas dan kewenangan atributif untuk mengawasi perilaku usaha pelaku usaha dengan menggunakan tolak ukur pasal-pasal substantif tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jadi, isu yang dikemukakan KPPU dalam menganalisis perilaku usaha adalah apakah perilaku tersebut memenuhi unsur pasal atau tidak?

Oleh karena itu fokus pemeriksaan KPPU dalam hukum acara adalah mengumpulkan bukti dan membuktikan bahwa terdapat beberapa tindakan korporasi yang sistematis yang melanggar UU No. 5/1999 termasuk di dalamnya larangan Pasal 5 yaitu penetapan harga yang harus dibayar konsumen atau pelanggan di antara pelaku usaha yang saling bersaing.

Konsisten dengan unsur pasal ini, KPPU melalui putusan perkara No. 26/KPPU-L/2007 setelah melakukan pemeriksaan telah membuktikan dan memutuskan terjadinya pelanggaran Pasal 5 berupa perjanjian atau penetapan harga SMS off net (kartel SMS) di antara enam pelaku usaha terlapor. Rumusan pasal kesepakatan harga (kartel harga) yang dilarang pasal 5 memang bersifat per se illegal sehingga KPPU cukup mermbuktikan apakah perjanjian atau kesepakatan itu eksis?

Perjanjian di sini adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun baik tertulis maupun tidak tertulis (vide pasal 1 angka 7). Dalam putusan ditegaskan bahwa perjanjian dimaksud memang ada dalam rentang waktu tahun 2004 sampai 1 April 2008 .

Pasal 5 adalah larangan kartel harga yang diberlakukan sejak diundangkannya UU No. 5/1999 pada 1999. Jadi tidak benar jika DB memandang kartel harga yang terjadi pada rentang waktu empat tahun ini sebagai perbuatan korporasi akibat kekosongan atau tiadanya hukum.

Kalaupun kekosongan regulasi yang dimaksud oleh DB adalah kekosongan peraturan telekomunikasi tentang besarnya tarif interkoneksi SMS, hal ini pun tidak relevan mengingat penetapan harga adalah persoalan perilaku usaha sementara besarnya tarif adalah permasalahan besaran/nilai uang yang ditentukan regulator. Padahal dalam konteks perkara kartel harga SMS ini isu utamanya adalah perilaku penetapan harganya dan bukan pada berapa besaran tarif yang disepakati.

Kesalahan konsep

Saya menyadari kesalahan penempatan isu yang dibangun oleh DB ini diakibatkan oleh kesalahan konsep dalam memahami kewenangan KPPU dan regulator (pemerintah) incasu BRTI. Untuk dimaklumi, pengaturan komponen harga bisnis telekomunikasi memang diatur oleh regulator (pemerintah) yang memang memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 28 dan penjelasannya dalam UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Namun, Pasal 10 dan penjelasan UU ini menegaskan bahwa dalam hal menyangkut kegiatan usaha pelaku usaha dalam penyelenggaraan telekomunikasi, KPPU dapat menanganinya. Jadi UU Telekomunikasi sendiri bahkan secara tegas membagi kewenangan pengaturan (regulator) bisnis telekomunikasi pada pemerintah, sementara pengawasan praktik usaha pelaku usahanya pada KPPU.

KPPU sendiri dalam posisi tidak dapat menolak atribusi kewenangan ini karena memang ternyata UU No. 5/1999 secara khusus tidak mengecualikan hukum telekomunikasi dari pemberlakuan UU No. 5/1999. Jadi dengan penafsiran sistematis dapat dipastikan bahwa kewenangan KPPU dalam menangani perkara kartel SMS ini amat berdasar karena memang diperintah dua UU sekaligus yaitu UU Telekomunikasi dan UU No. 5/1999.

Dengan konstruksi ini menjadi tidak relevan bila DB menyimpulkan bahwa kartel SMS tidak lebih dari akibat tiadanya peraturan karena isu hukumnya adalah kegiatan usaha pelaku usaha bernama penetapan (kartel) harga dan bukan apakah ada pengenaan harga di luar unsur harga yang ditetapkan sebagaimana regulasi yang ada sekarang.

Jadi ekstremnya, kalaupun dalam rentang waktu 2004-2008 itu telah terdapat regulasi besaran harga/biaya SMS off net sekalipun, jika proses terbentuknya harga itu ditempuh dengan strategi usaha atau modus kegiatan usaha berupa kesepakatan harga yang dilarang Pasal 5 UU No. 5/1999, maka KPPU tetap berwenang bertindak dan menghentikannya.

Sebagai dosen hukum telekomunikasi dengan perspektif epistimologis dan ontologis keilmuannya, DB tentu tahu bahwa tidak benar jika strategi usaha dilakukan dengan melanggar UU dan amat naif pernyataan bahwa putusan KPPU lebih sering mendatangkan masalah daripada menyelesaikannya.

Penegakan hukum untuk menghentikan kartel adalah esensi mulia tugas KPPU dalam menjamin bekerjanya hukum persaingan sehat dalam negara hukum. Pada konteks ini, KPPU bertugas menghentikan pelanggaran Pasal 5 UU 5/1999 agar tidak menjadi kanker pembentukan harga produk di dunia telekomunikasi.

Kartel harga adalah hardcore cartel (kartel inti) yang dilarang oleh setiap rezim hukum persaingan usaha di dunia, tidak ada pembenaran atas hal ini selain oleh para pelaku kartel itu sendiri.

Dengan memahami kewenangan dan substansi hukum persaingan dan telekomunikasi dewasa ini, KPPU dengan kewenangannya secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah incasu BRTI sebagai institusi yang incharge dalam pengaturan hukum telekomunikasi.

Diharapkan ke depan, regulasi dan penegakan hukum menjadi dua instrumen yang saling melengkapi dalam rangka mencapai persaingan usaha yang sehat dalam dunia telekomunikasi. MoU koordinasi pun sedang dipersiapkan. Jadi KPPU dan BRTI telah jauh mempersiapkan diri untuk mengantisipasi dinamika dunia usaha telekomunikasi.

Oleh Junaidi
Direktur Komunikasi KPPU-RI
Post Extras: 🖨️ Cetak
rusco
(Penasihat)
05/07/08 06:42
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
'Interkoneksi SMS pola lama tidak bebani konsumen'

JAKARTA: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih mengizinkan operator telekomunikasi menggunakan mekanisme pembagian pendapatan sender keep all (SKA) untuk menghindari pembebanan biaya konsumen.
Peraturan Menteri Kominfo No 9/2008 dianggap telah menegaskan bahwa SMS bukan menjadi layanan tambahan lagi.

Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pihaknya masih memperbolehkan operator menggunakan sistem SKA sebelum transformasi menuju mekanisme interkoneksi berbasis biaya.

"SKA masih kami izinkan asalkan dilakukan dengan lebih transparan," ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, baru-baru ini.

Niat regulator mempertahankan sistem yang menerapkan penagihan biaya oleh operator pengirim SMS tersebut mempertimbangkan kepentingan konsumen.

"Kami tidak ingin perubahan untuk mendukung trafik dan sistem penagihan dengan adanya penambahan infrastruktur dan software justru menjadi tambahan biaya pelanggan," ujarnya.

Basuki mengatakan pihaknya juga masih melakukan finalisasi draf permen Kominfo khusus untuk SMS yang akan mencakup jasa premium, sistem tarif, registrasi baik reg maupun unreg, SMS dorong (push SMS) dan mengenai pengiriman SMS di luar ketentuan yang sudah ada saat ini.

Bukan layanan tambahan

Dalam kesempatan terpisah, Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan Permen Kominfo No 9/2008 tentang tarif sistem telekomunikasi bergerak seluler (STBS) yang terbit 7 April 2008 menjadi dasar yang lebih kuat dibandingkan dengan Keputusan Menteri No. 21/2001.

Dalam Kepmen No. 21/2001 dinyatakan SMS merupakan layanan tambahan dan tarifnya diserahkan ke operator. Namun, dalam Permen yang baru, No 9/2008, ditegaskan SMS sudah bukan menjadi layanan tambahan lagi.

"Pada pasal 14 Permen No 9/2008 telah ditetapkan formula sebagai batas atas untuk tarif ritel SMS," ujarnya melalui pesan singkat.

Formula tarifnya, kata Heru, akan sama dengan ritel pada tarif telepon dasar yaitu memperhitungkan biaya elemen jaringan ditambah biaya aktivitas pelayanan ritel dan margin di mana deaverage atau keleluasan operator menerapkan biaya berbeda-beda selama menggunakan formual dan tidak melebihi batas yang ditetapkan regulator.

"Jadi deaverage juga berlaku untuk SMS," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika layanan SMS akan diatur dalam interkoneksi.

"Bagi kami bukan masalah mau atau tidak mau, tetapi lebih kepada persoalan standardisasi," tandas Merza.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha memvonis enam operator telah melakukan kartel tarif SMS selama 2004-2007 yang merugikan pelanggan sebesar Rp2,8 triliun, tetapi KPPU hanya menjatuhkan hukuman denda kepada lima operator.

Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan KPPU sejak beberapa bulan terakhir ini. Dari pemeriksaan KPPU diperoleh fakta bahwa pada 1994-2004 hanya ada tiga operator yang menetapkan tarif SMS sebesar Rp350.

Putusan itu didasarkan atas perhitungan BRTI bahwa pada tingkat tarif SMS Rp250 dan Rp350 tersebut, biaya produksi SMS mencapai Rp76 per SMS. Artinya, beban yang harus dibayar konsumen lebih dari 300% dari biaya produksinya. (roni.yunianto@[tautan dihapus])

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Post Extras: 🖨️ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
11/07/08 01:11
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan enam operator telekomunikasi bersalah karena membentuk kartel kesepakatan harga untuk layanan pesan singkat (SMS). Akibatnya, konsumen pun dirugikan triliunan rupiah. Benarkah konsumen telah dirugikan?

Pengamat Ekonomi Pande Radja Silalahi mengaku tak setuju konsumen telah dirugikan. "KPPU dalam menghitung consumer loss lebih banyak salah daripada benarnya,” tegasnya kepada sejumlah media. Benarkah demikian?

Kerugian Pelanggan

Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2008 lalu, KPPU memutuskan PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, telah melanggar pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Akibat putusan itu, KPPU pun mendenda Telkomsel dan XL masing-masing Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Mobile-8 Rp 5 miliar, dan BTel Rp 4 miliar. Tak terima, semua operator yang bermasalah sepakat untuk banding ke Pengadilan Negeri. Saat ini Mahkamah Agung masih menentukan pengadilan mana yang dipilih mengingat alamat masing-masing operator berbeda.

Dalam putusannya, KPPU juga memaparkan tentang consumer loss atau kerugian pelanggan akibat terjadinya praktik kartel SMS tersebut. Selama periode 2004 hingga 1 April 2008 konsumen disebut telah mengalami kerugian Rp 2,827 triliun akibat seragamnya tarif SMS lintas operator: yakni Rp 250 sampai Rp 350.

Pelanggan Telkomsel dianggap mengalami kerugian terbesar, Rp 2,1 triliun. Disusul oleh pelanggan XL Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Telecom Rp 0,1 miliar.

Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya kesempatan dari konsumen untuk mendapatkan tarif SMS yang lebih rendah dan hilangnya peluang menggunakan layanan SMS yang lebih banyak pada harga yang sama. Serta kerugian intangible akibat terbatasnya alternatif pilihan.

Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Komisi KPPU Dedie Martadisastra menjelaskan, perhitungan consumer loss dilakukan dengan cara mendapatkan selisih antara harga kartel minimum Rp 250 dengan harga kompetitif Rp 114 dikalikan dengan minimal keuntungan yang didapat oleh operator dari SMS lintas pelanggan 16% setelah itu dikalikan dengan pendapatan dari SMS masing-masing operator selama empat tahun yakni 30%.

Harga kompetitif Rp 114 yang didapat oleh KPPU dengan menggunakan perhitungan tarif interkoneksi Rp 76 ditambah biaya Retail Service Activities Cost (RSAC) sebesar 40% dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan 10% dari biaya interkoneksi.

Masih Bisa Didebat

Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menganggap angka yang dikeluarkan KPPU masih dapat diperdebatkan karena acuan yang digunakan oleh lembaga tersebut adalah biaya interkoneksi untuk 2007. Berdasarkan hitungan pada tahun tersebut biaya produksi SMS di luar biaya aktivitas retail dan margin keuntungan adalah Rp 76. "Sekarang biaya produksi SMS sekitar Rp 52. Jadi perhitungan KPPU bisa diperdebatkan," katanya.

Berdasarkan literarur ekonomi, consumer loss adalah selisih antara harga kerelaan membayar suatu produk oleh konsumen dengan harga pokok sebenarnya dari produk tersebut. Kerugian konsumen terjadi akibat tidak adanya pilihan lain selain hanya produk tersebut yang ada di pasar. "Kondisi ini dapat terjadi akibat monopoli atau produk dipatenkan seperti di industri farmasi melalui obat paten," kata Pande.

Menurut dia, pembuktian consumer loss sangat sulit karena tergantung pada preferensi konsumen. "Di industri telekomunikasi bagaimana mau dibilang ada monopoli atau tidak ada pilihan, persaingannya tajam sekali," katanya lagi.

Selain itu, lanjutnya, terdapat beberapa dasar perhitungan yang digunakan KPPU masih bisa diperdebatkan seperti periode perhitungan yang tidak konsisten, perhitungan pendapatan operator yang berdasarkan Average Revenue Per User (ARPU) dikalikan jumlah pelanggan, dan penetapan besaran RSAC serta margin keuntungan.

"Padahal, setiap tahun komponen seperti ARPU, RSAC, dan margin keuntungan struktur biayanya berubah-ubah alias tidak bisa dipatok dengan angka minimum."

Belum lagi, lanjutnya, patokan pendapatan operator dari SMS sebesar 16%, sejatinya berdasarkan kontribusi SMS lintas operator milik Telkomsel. Sebagai penguasa pangsa pasar 56%, Pande menilai wajar kontribusi SMS lintas operator bagi Telkomsel rendah. Kondisi ini tentu berbeda jika dijadikan acuan operator dengan pangsa pasar kecil.

"Hal yang lebih aneh adalah penetapan margin sebesar 10%. Di era pasar bebas tidak pernah ada besaran margin keuntungan ditentukan oleh pihak lain. Jika ditentukan sebesar itu, tentu lebih baik investor meletakkan uangnya di bank karena bunga bank saja besarnya 15%. Inilah bukti kongkrit bahwa perhitungan consumer loss itu terlalu dipaksakan oleh KPPU," tukas Pande

"Jika dihitung berdasarkan inflasi, konsumen malah mendapatkan consumer surplus (keuntungan) 60%. Harga Rp 350 itu kan tetap terus, sementara inflasi di Indonesia semakin tinggi. Jadi, bukannya ini keuntungan bagi konsumen," ujarnya lagi.

Menurut Pande, keluarnya hitungan consumer loss oleh KPPU adalah upaya dari lembaga tersebut untuk mencari simpati publik mendukung keputusan yang mereka buat. "Hal ini dibuktikan dengan keluarnya pernyataan yang mempersilahkan anggota masyarakat untuk menuntut ke pengadilan berdasarkan data yang dimiliki KPPU. Ini kan seperti menyuruh masyarakat ramai-ramai menggebuk operator. Padahal, keluarnya keputusan ada kartel tersebut sudah memukul citra para operator," tandasnya.

-DetikInet-
Post Extras: 🖨️ Cetak
ditdot
(Penasihat)
11/07/08 07:15
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
hu'uh tuh masak keuntungan dipatok2 gitu, kalo disisi investor jelas ogah lah menanamkan investasinya kalo keuntungannya cuma dipatok di level 10%. gw sangat2 ga setuju dgn adanya kartel, ga setuju juga tarif mahal.tapi ya cara argumentasinya jgn ngasal kek gitu, kalo keuntungan operator minim ntar kualitas jelek, bahkan lama2 mungkin bisa bangkrut.konsumen juga yg rugi....
Post Extras: 🖨️ Cetak
caka2008
(Penasihat)
11/07/08 08:59
😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS
Orang KPPU hanya orang-orang Gila yang ingin ambil untung aja. mereka hanya melihat dari sisi kerugian keuangan...
coba lihat dr perspektif lain, bukankah kehadiran operator seluler ini ikut membantu perekonomian, perindustrian bahkan sampai di pelosok desa...

"susah lihat orang senang, senang lihat orang susah"
"Ada Gula Ada semut"
Post Extras: 🖨️ Cetak
Halaman dalam topik ini: 1 | 2 | 3 | 4 | (tampilkan semua)
🔒 Topik lama, hanya bisa dibaca. Isinya diambil dari forum Forum Ponsel yang dulu: tautan, nomor telepon, dan alamat email sudah disembunyikan. Ingin kiriman ini dihapus atau dikoreksi? Hubungi kami dan sebutkan alamat halaman ini. Ingin membahas topik serupa? Buat topik baru di Forumponsel.
Isi forum adalah pendapat pengirimnya. Kiriman diperiksa sebelum tampil. © Forum Ponsel · Privasi · Syarat · Aturan forum