| adiajack (Penasihat) 18/06/08 10:34 | 🙂 Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: 6 Operator Menanti Nasib Rabu, 18 Juni 2008 Jakarta (Indofinanz) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (18/06) akan memutuskan dugaan praktek kartel layanan pesan singkat atau short message service (SMS) para operator telepon seluler yang dilakukan sejak tahun 2004-2007. Sembilan operator seluler yang diperiksa KPPU karena kasus tersebut diantaranya, PT Indosat atau sebelumnya dengan anak perusahaan Satelindo, PT Exelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Bakrie Telecom (Esia), PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren), PT Smart Telecom (Smart). PT Hutchison CP . Telecomunication (Three), dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS). Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil enam operator diduga kuat melakukan kartel SMS, yakni XL, Telkomsel, Telkom, Esia, Fren, dan Smart. ISAT top dach , top abis.... Yg paling menyedihkan si TLKM, mungkin krn management dan karyawan TLKM merasa tdk bisa bersaing pasca pencabutan monopoli. Management dan karyawan TLKM memang hrs di "efisien dan dirampingkan" kan. Dikau sdh bukan masanya di"nina-bobo"kan....bangun dong.....Bikin harga sahamnya melorot abis atuh. nb: sorry bro, judul aku edit, biar lebih jelas. Thanks. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 18/06/08 14:05 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS ntar lagi juga dibacain... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| amirmiring (Penasihat) 18/06/08 16:10 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel harga SMS. Sementara 3 operator telepon lainnya dinyatakan bebas. Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile 8, terlapor VIII PT Smart Telecom. Keenam operator itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999 dalam perkara pelanggaran penetapan harga SMS off-net (SMS antar operator) yang dilakukan para operator penyelenggara jasa telekomunikasi periode 2004-1 April 2008. Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi terdiri dari Erwin Syahril dan Nawir Mesi. Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| siemans (Penasihat) 18/06/08 16:17 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS XL jadi ketua kartelnya. tarif resmi smsnya masih Rp 350 :-) Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 18/06/08 16:22 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS mantappppppppppppppppppppppppppppp Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 18/06/08 16:39 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS kapan ya tarif sms XL turun dari 350? wah, alasan 3 operator itu bebas apa ya? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 18/06/08 16:40 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: ILCapitano said: kapan ya tarif sms XL turun dari 350? wah, alasan 3 operator itu bebas apa ya? soalnya... merujuk pada kesepakatan antara pembuka akses interkoneksi dengan pencari akses interkoneksi... 3 operator itu kayaknya gak pernah bikin kesepakatan markup tarif SMS, makanya bebas... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| amirmiring (Penasihat) 18/06/08 16:53 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS jadi kompensasi buat pengguna apaan apaan ya? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kharizmi (Penasihat) 18/06/08 17:01 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS gratis sms sampai akhir 2008, buat para pengguna dari operator yang dinyatakan bersalah!!! Post Extras: 🖨️ Cetak |
| amirmiring (Penasihat) 18/06/08 17:08 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS akarta - Enam operator terbukti melakukan kartel SMS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai konsumen dirugikan hingga Rp 2,827 triliun akibat kartel SMS tersebut. Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi Erwin Syahril dan Nawir Mesi. "Majelis Komisi melihat terdapat kerugian konsumen yang dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net sebesar Rp 2.827.700.000.000," jelasnya. Rincian kerugian itu adalah dari Telkomsel Rp 2,123 triliun, XL Rp 346 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Smart Telecom Rp 0,1 miliar. Angka itu didasarkan pada proporsi pangsa pasar operator. "Namun demikian Majelis Komisi tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi terhadap konsumen," jelas Dedie. Selain denda, KPPU melihat sampai sekarang tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur pola apapun formulasi tarif SMS dan pola interkoneksi SMS guna mencegah beban trafik yang tidak seimbang diantara para operator. Karenanya, KPPU menilai perlu adanya peraturan tersebut. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| adiajack (Penasihat) 18/06/08 17:26 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: ...Rincian kerugian itu adalah dari Telkomsel Rp 2,123 triliun, XL Rp 346 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Smart Telecom Rp 0,1 miliar... Kartu aku terlama Pasca Fren, Xplor (sdh dihentikan), Halo (baru beberapa bln). Matrix (sdh bebas, pdhl lama kayak fren). Yach...kalo ditung2, cuma dpt ganti rugi dikit. Krn kalo andalkan bs dpt dari Fren, pasti dpt dikit dech.....Rp.52,3 M dibagi 2,5jt pelanggan (data pelanggan juni 08)... Jdnya dpt berapa yach? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| pemainbaru (Penasihat) 18/06/08 17:27 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS wah...ternyata selama ini kita dirugikan...apa nih balasannya untuk kita - kita setelah terbukti bersalah ?? atau malah dihukum denda sekian terus duitnya masuk KPPU Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 18/06/08 17:32 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS ya neh... sekarang ini yang penting tarifnya harus turunnn.... biar gw bisa pake bebas buat sms ke operator lain. 350 itu mahal banget..... males pake reg2an itu.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| andalasputra (Penasihat) 18/06/08 18:12 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: ILCapitano said: ya neh... sekarang ini yang penting tarifnya harus turunnn.... biar gw bisa pake bebas buat sms ke operator lain. 350 itu mahal banget..... males pake reg2an itu.. iya males banget pake reg2an. apalagi jatahnya kudu habis dalam 5 hari nggak banget Post Extras: 🖨️ Cetak |
| _v1c_ (Penasihat) 19/06/08 07:17 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Syukurin, XL kena 25M puas gw, pulsa sms setengah hati yg gw bayar ke xl bisa kembali ke negera Mustinya dikasih waktu sampe dgn .... , jika msh melanggar (sms nekat rp 350), denda 2x dr sangsi pertama Post Extras: 🖨️ Cetak |
| margopati (Penasihat) 19/06/08 07:47 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS duitnya kmana yah hasil dendanya??? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| HajiGaul (Penasihat) 19/06/08 07:52 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS kalo pada kena hukuman sms gratis aku mo pake operator yg kena hukum ahh... kok kalo hukumannya seperti ini sepertinya jd menambah jumlah pelanggan yah Post Extras: 🖨️ Cetak |
| art3m1s (Penasihat) 19/06/08 08:22 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: duitnya kmana yah hasil dendanya??? Masuk ke kas negara... sama kyk denda-denda atas pelanggaran atau tindak pidana lainnya. Quote: Mustinya dikasih waktu sampe dgn .... , jika msh melanggar (sms nekat rp 350), denda 2x dr sangsi pertama Hmm.. gw gak tau juga nih, tapi opini gw, KPPU hanya memutuskan masalah kompetisi atau persaingan usahanya.. bukan masalah tarifnya.. Jadi KPPU gak boleh sama sekali memutus masalah tarif. Dan guys, KPPU itu gak final kok.. gw duga-duga pasti para operator pada cari upaya hukum.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 19/06/08 08:44 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS btw, kompensasi ke pelanggan apa ya? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| widibro (Penasihat) 19/06/08 09:13 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Baru hr ini baca...XL & Telkomsel terkena denda paling banyak...Rp. 25 M ternyata terbongkar juga kebusukan mereka....sayangnya sbg pelanggan kita tidak mendapatkan apa2 Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 19/06/08 09:14 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Kartel SMS rugikan Rp2,8 triliun JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis enam operator telah melakukan kartel tarif SMS (short message service) selama 2004-2007 yang merugikan pelanggan sebesar Rp2,8 triliun, tetapi KPPU hanya menjatuhkan hukuman denda kepada lima operator. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan KPPU sejak beberapa bulan terakhir ini. Dari pemeriksaan KPPU diperoleh fakta bahwa pada 1994-2004 hanya ada tiga operator yang menetapkan tarif SMS sebesar Rp350. Namun, saat itu tidak ditemukan praktik kartel di antara operator, mengingat tarif yang berlaku terbentuk karena struktur pasar yang oligopolistik. Pada periode 2004-2007, masuknya beberapa operator baru semakin mewarnai persaingan di industri ini. Pada periode itu, tim pemeriksa KPPU menemukan klausul penetapan harga SMS yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi, di mana harganya sekitar Rp250 untuk pelanggan pascabayar dan Rp350 bagi pelanggan prabayar. Akibat perilaku kartel keenam operator itu, KPPU menghitung kerugian yang diderita konsumen sepanjang 2004-April 2008 mencapai Rp2,83 triliun. Pola penarifan SMS di Indonesia ini menggunakan konsep sender keep all. Artinya, pihak yang menetapkan dan memungut tarif adalah operator pengirim. Mekanisme ini memberi celah kepada operator untuk melakukan kartel tarif SMS. Berdasarkan perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pada tingkat tarif SMS Rp250 dan Rp350 tersebut, biaya produksi SMS mencapai Rp76 per SMS. Lima operator mendapat putusan denda, yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) sebesar Rp25 miliar, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Rp25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Rp18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk Rp4 miliar, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk Rp5 miliar. Selain kelima operator itu, PT Smart Telecom terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Namun, operator itu tidak dikenakan hukuman pembayaran denda. XL dihukum paling berat, karena dianggap sebagai operator yang paling banyak mempunyai klausul perjanjian kartel dibandingkan dengan operator lain. Perusahaan ini juga dituding paling aktif mendisiplinkan anggota kartel yang berupaya memberikan harga SMS off-net di bawah harga perjanjian. Telkomsel juga dihukum paling berat, karena dinilai memiliki kekuatan pasar yang besar, paling diuntungkan dengan adanya kartel, dan paling tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan. Tiga operator lainnya yang diduga menerapkan kartel harga SMS-yaitu PT Indosat Tbk, PT Hutchison CP Telecommunication, dan PT Natrindo Telepon Seluler-tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Konteks lebih luas Merza Fachys, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia, mengatakan operator sebenarnya berharap KPPU tidak hanya menggunakan UU No. 5/1999 dalam memutus perkara ini. "Semula operator berharap KPPU dapat melihat perjanjian interkoneksi antaroperator dalam SMS dari berbagai konteks," ujar Merza yang juga Direktur & Chief Corporate Affairs PT Mobile-8 itu. Kuasa hukum XL, Stevanus Haryanto, menolak berkomentar banyak atas putusan KPPU. Dia hanya menyebutkan akan mengonsultasikan putusan itu dengan XL, apakah akan mengajukan keberatan atau tidak, melalui Pengadilan Negeri. Ignatius Andy, kuasa hukum Telkomsel, mengatakan perusahaannya masih menunggu keputusan tertulis KPPU. Dia menegaskan penggunaan kata dominan oleh KPPU harus mendalam dan hati-hati, karena industri telekomunikasi merupakan sektor padat modal. Eddy Kurnia, Vice President Public & Marketing Communication Telkom, mengatakan perusahaannya akan menghormati putusan KPPU. "Kami akan mempelajari terlebih dahulu salinannya seperti apa. Namun, kami juga mempunyai hak atau peluang menggunakan langkah hukum berikutnya."(elvani@[tautan dihapus] Oleh Elvani Harifaningsih & Roni Yunianto Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| EdorikU (Penasihat) 19/06/08 09:17 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS yoi banget dah xl dare dolo sampai sekarang telpon trus yang diurusin Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 19/06/08 09:51 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS mantapp... tp buat kita2 kayaknya gak bakalan dapet ganti rugi deh.. palling2 ya tren penurunan tarif ke depan.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 19/06/08 09:56 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Mari kita liat lagi tarif sms REGULER operator per tanggal 19 Juni 2008 : Tarif Reluger merupakan tarif TANPA reg atau TANPA voucher khusus Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, Xplor 250, Bebas 350, Jempol 299 terlapor II PT Telkomsel, Halo 125 dan 150, Simpati 100 dan 150. AS 88 terlapor IV PT Telkom Tbk, Flexi berapaan??? ga tau Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Esia Rp 1/karakter Terlapor VII PT Mobile 8, aku tes pake nomor fren ku sendiri, aktif dari 2004, sesama gratis, ke op lain 385 < mahal pisan terlapor VIII PT Smart Telecom. ga punya smart, ga pernah cek Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, Matrix 100 dan 150. Mentari 99. Im3 100 terlapor V PT Hutchinson, 3 gratis dan 110 terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler, Axis 60 XL dan Fren termahal. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Ngelih (Penasihat) 19/06/08 10:16 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS @kapten untuk kartu as yg 88 ke semua operator kan sampai 30 juni doang ya abis itu ke op lain 149 kan ? CMIIW trus bebas yang dimasukkin kok ga promo nya ??? 5000 untuk 128 sms jadi 39 / sms untuk fren : bisa minta migrasi lewat email jadi tarif nya 100 dan 300 sekali sms ke op lain yg 300, bonus 5 sms ke fren Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 19/06/08 10:34 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Ngelih said: untuk kartu as yg 88 ke semua operator kan sampai 30 juni doang ya abis itu ke op lain 149 kan ? trus bebas yang dimasukkin kok ga promo nya ??? untuk fren :bisa minta migrasi lewat email Quote: ILCapitano said: Mari kita liat lagi tarif sms REGULER operator per tanggal 19 Juni 2008 : kan udah gw bilang tarif reguler. hampir semua tarif diatas juga promosi kok, tapi itu tanpa reg2an segala, yg mana harus abis pulsa sekian dulu baru dapet sms murah. untuk fren memang rada aneh, tarif telp dan sms untuk nomor2 yg baru aktif ama nomor yg udah lama itu beda. males gw ganti. karena frennya udah ga gw pake lagi... kemaren iseng aja isi pulsa 10ribuan. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| EdorikU (Penasihat) 19/06/08 10:52 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS eh tanya emang Telkomsel ngelangar apaan sih klo XL kan jelas Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 19/06/08 10:56 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Edoriku said: eh tanya emang Telkomsel ngelangar apaan sih klo XL kan jelas keenam operator di atas punya perjanjian interkoneksi yang diantaranya mengatur tarif (minimal) sms, kalo tidak salah lho ya.... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| JustFocus (Penasihat) 19/06/08 11:07 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS brengsek !!! jd selama ini kita di tipu dan di korupsi abis2an.. kok pemerintah baru bertindak skrg ?? saat ini,tersangka utama bg gw adalah XL yg dgn sok bloon nya msh kasi sms dgn tarif 350 sementara operator lain dah 100-150..sux deh Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 19/06/08 11:19 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS fren 385? ngaco kali tuh billingnya... fren itu yg gw pake: 1. pascabayar = 110 / 275 2. prabayar = 100 / 250 Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 19/06/08 11:46 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Z0MBI3 said: fren 385? ngaco kali tuh billingnya... fren itu yg gw pake: 1. pascabayar = 110 / 275 2. prabayar = 100 / 250 ini fren baru ya? aktifnya setelah september 2007 ya? beneran waktu itu sms ke nomor fren gw sendiri 3x, sama sekali ga kepotong pulsa. trus test 3x juga ke nomor XL gw, tiga2nya kena tarif 385 rupiah. waktu kirim yg pertama emang agak ragu, tapi setelah kirim yg kedua dan yg ketiga jadi yakin, kalo emang 385. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Vnee (Penasihat) 19/06/08 19:47 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS iya, masa sama2 pake fren, tapi tarifnya beda... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| HajiGaul (Penasihat) 19/06/08 19:55 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS owh...jadi intinya yang kena hukuman itu mereka dulunya pernah janjian menerapkan tarif minimal sms. terus yang gak kena itu dulunya gak ikutan janjian yah, walopun tarif yang diberlakukan sama juga Post Extras: 🖨️ Cetak |
| JustFocus (Penasihat) 19/06/08 20:08 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS pasti deh ntar para tersangka tsb bs 'berkelit' n ga jd kena denda pemerintah gitu lho..biasa nya ga konsisten ama aturan yg dibuat n dilaksanakan abal2 doank.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| urbansoul (Penasihat) 20/06/08 01:07 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Semoga beneran di proses dan ga terhenti karena sogokkan... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 20/06/08 03:22 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Pemerintah dan regulator telekomunikasi mendukung penuh sanksi denda yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada enam operator yang terbukti melakukan kartel SMS agar menimbulkan efek jera. Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto dan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menandaskan demikian , Kamis (19/6/2008). "Meskipun kami juga punya larangan praktik monopoli di UU Telekomunikasi, namun pemberian sanksi denda merupakan domain KPPU, dan kami sangat mendukung putusan mereka. Suka tidak suka, putusan ini mudah-mudahan jadi shock therapy buat operator agar lebih baik lagi," kata Gatot. Di sisi lain, BRTI merasa bangga atas keputusan KPPU karena pelaporan adanya indikasi kartel SMS ini sejatinya berasal dari institusi tersebut. Meski demikian, BRTI masih menunggu keputusan tersebut menjadi keputusan tetap karena operator yang dinyatakan bersalah dan kena denda sangat mungkin mengajukan banding ke Pengadilan Negeri seperti kasus Temasek sebelumnya. "Dengan putusan KPPU ini kami harap menjadi pelajaran berharga bagi para operator untuk bersaing secara sehat, sehingga tarif bersaing dan konsumen diuntungkan," Heru menandaskan. -DetikInet- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 20/06/08 08:32 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Mending denda ke setiap operator dikompensasikan dg penurunan tarif SMS saja. Jd OKlah di wkt lalu, mereka dpt keuntungan premium. Tp stlh ini mereka harus kasih tarif SMS retail (tanpa paket-2an) ke semua pelanggannya. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 20/06/08 08:41 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Konsumen bisa gugat operator telekomunikasi JAKARTA: KPPU menilai sah-sah saja jika konsumen ingin mengajukan gugatan secara perdata terkait dengan kerugian yang dialami akibat praktik kartel SMS yang dilakukan operator, tetapi hal itu sebaiknya dilakukan setelah putusan KPPU berkekuatan hukum tetap. "Saya kira memang sebaiknya menunggu dahulu [putusan berkekuatan hukum tetap]. Jika operator mengajukan keberatan ke pengadilan, hal ini masih dalam sengketa," ujar Dedie S. Martadisastra, ketua majelis komisi yang memutus perkara kartel SMS (short message service) kepada Bisnis, kemarin. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), katanya, memang berdampak pada konsumen. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga itu terdapat perhitungan kerugian konsumen yang diakibatkan praktik kartel SMS yang dilakukan para operator periode 2004-2007, sebesar Rp2,83 triliun. Angka tersebut, sambungnya, didapat berdasarkan perhitungan selisih harga kartel SMS interkoneksi yang berkisar Rp250-Rp350 dan harga kompetitif yang ditetapkan KPPU sebesar Rp114. "Putusan KKPU memang berdampak bagi konsumen. Sehingga, jika YLKI [Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia] mau mengakomodasi konsumen, ya silakan saja," ujar Dedie. Anggota YLKI Sudaryatmo menyebutkan konsumen bisa mengajukan gugatan class action dengan menyertakan putusan KPPU sebagai bukti, akan tetapi hal itu dikhawatirkan menimbulkan masalah karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (elvani@[tautan dihapus] yunianto@[tautan dihapus]) Oleh Elvani Harifaningsih, Arif Pitoyo & Roni Yunianto Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 20/06/08 10:09 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Vnee said: iya, masa sama2 pake fren, tapi tarifnya beda... Quote: ILCapitano said: ini fren baru ya? aktifnya setelah september 2007 ya? fren lama, kalo gak salah januari 2007 gitu deh... hehehe sama si bos dah chat di YM sih, emang aneh fren, tarifnya beda2... yg gw ke sesama 100, ke lain 275... ILCapitano ke sesama malah gratis, ke lain 385 Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 20/06/08 10:16 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: rusco said: Mending denda ke setiap operator dikompensasikan dg penurunan tarif SMS saja. Jd OKlah di wkt lalu, mereka dpt keuntungan premium. Tp stlh ini mereka harus kasih tarif SMS retail (tanpa paket-2an) ke semua pelanggannya. nah inilah yang ANEH... kenapa KPPU tidak menerbitkan keputusan sidang yg MEWAJIBKAN operator untuk MENURUNKAN TARIF SMS MENDEKATI ONGKOS PRODUKSI segera??? kenapa cuma denda? kenapa cuma terbukti bersalah saja? gw yakin ini bakal diulur2 deh, naik banding segala berujung konsumen bakal dirugikan lebih lama dan lebih banyak lagi karena operator tidak juga menurunkan tarif SMS! hmmm... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kiryuu (Penasihat) 20/06/08 11:08 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Tapi turunnya selama apa ? Nanti ditimpa "tarif promosi" lainnya lagi dan abis itu naik lagi ? BTW, agak bingung nih. Jadi yang nanti seharusnya nindak siapa ya ? Atas rasanya ada yang bilang bukan haknya KPPU, tapi kok terus ada yang bilang bagiannya KPPU. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| JustFocus (Penasihat) 20/06/08 12:49 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS gw berbaik hati,ga usah lah bayar denda super mahal yg proses nya beribet, asalkan mulai saat ini para operator tsb merevisi tarif dan layanan + sms maximum rp.100,- flat ke semua operator (tanpa reg ato promo sesama operator) + gprs/layanan data maximum rp.1,-/kb + interkoneksi antar operator yg memuaskan Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 20/06/08 12:57 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: kiryuu said: Tapi turunnya selama apa ? Nanti ditimpa "tarif promosi" lainnya lagi dan abis itu naik lagi ? BTW, agak bingung nih. Jadi yang nanti seharusnya nindak siapa ya ? Atas rasanya ada yang bilang bukan haknya KPPU, tapi kok terus ada yang bilang bagiannya KPPU. KPPU hanya ngurusi pelanggaran persaingan usahanya (dalam hal ini kartel tarif sms-nya), nah utk kerugian konsumen adalah kompetensinya Badan Perlindungan Konsumen... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| art3m1s (Penasihat) 20/06/08 18:57 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Yup.. KPPU wilayahnya hanya seputar Persaingan saja.. Masalah kerugian konsumen, semua ada di Perlindungan Konsumen (entah badan yang mana)... Jadi Operator mau patok tarif SMS Rp. 1000,- / SMS, asal gak kartel, ya KPPU gak bisa nindak... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| adiajack (Penasihat) 20/06/08 19:20 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: JustFocus said: .... + gprs/layanan data maximum rp.1,-/kb .... Upppsss mahal amat.....Tsel dan operator gsm lainpun sdh dibawahnya. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| cybershot (Penasihat) 20/06/08 20:28 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: adiajack said: Upppsss mahal amat.....Tsel dan operator gsm lainpun sdh dibawahnya. Bagi yang masih Rp 10/kb, tentu aja Rp 1/kb terasa murah Setuju banget sama salah satu ide rekan yang diatas, lebih baik tarif data, sms dikurangi sampai segitu daripada operator didenda. Kalau denda kan masuk kas pemerintah, kalau tarif diturunin kan kita2 yang untung ke depannya. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| 4d4ms (Penasihat) 20/06/08 21:31 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS xl & tsel kena denda Rp 25m, untuk xl denda di bebankan pelanggan terbukti xl masih nerapin tarif 250 & 350/sms, makanya pindah aja dr xl daripada disuruh ikut bayar denda Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Ngelih (Penasihat) 20/06/08 23:36 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS oo........ jadi si xl tetep di angka 350 agar TIDAK DIANGGAP KARTEL lagi....... klo diturunin ke angka 100-150 nanti dianggap kartel lagi dan didenda lagi hihi.......... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bm_iqbal (Penasihat) 21/06/08 00:20 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS bagaimana kalau denda bayar ke pemerintah dan kedepan tarif sms diturukan mendekati angka wajarnya.... enak buat pemerintah dan pengguna. kaga enak yach buat operator...he...he... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| k1dz (Penasihat) 21/06/08 07:00 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS sukurin XL males banget ama orang yang mengguna kan xl *kalo orang nya pelid* kita sms dia gak di bales, mentang" kita gak pake XL semoga bangkrut dah XL Post Extras: 🖨️ Cetak |
| art3m1s (Penasihat) 21/06/08 07:39 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS @Ngelih: Avatarnya lucu.. si Po!! hehehehe yah, buat semuanya, kalo memang harga dari service suatu operator itu memang mahal dan gak sebanding, pasti pasar yang akan membunuh operator itu kok... tenang aja, gak perlu repot2 tuntut sana sini... kalo memang TERBUKTI, pasar pasti akan meninggalkan operator tersebut.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| HajiGaul (Penasihat) 21/06/08 07:54 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS XL sepertinya sudah kebal muka, tetep ajah smsnya gak turun turun Post Extras: 🖨️ Cetak |
| EdorikU (Penasihat) 21/06/08 10:04 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS emang apa susahnya ya nurunin tarif apa mungkin menyangkut kebangkrutan Post Extras: 🖨️ Cetak |
| adiajack (Penasihat) 21/06/08 12:17 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: fadhilah said: xl & tsel kena denda Rp 25m, untuk xl denda di bebankan pelanggan terbukti xl masih nerapin tarif 250 & 350/sms, makanya pindah aja dr xl daripada disuruh ikut bayar denda Kayak cukai rokok aja dong...jgn2, management XL dulunya pernah di rokok. NB : kok aku di FP ini jd kayak jagal yach.... judul threadnya diganti jd serem bgt. Hukum Operator Kartel SMS agar Jera. Pdhal awalnya judul "menanti nasib" trs diganti "Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS" yg mereprentasikan sbg "Terdakwa". Tp judul yg terakhir kok merepresentasikan sbg "Hakim/Jagal" gitu lhoh. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 21/06/08 14:14 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS ^^^^^ gara2 ini om : erwin101010 BataviA Compose a PM All Posts Add address 9 trusts 12 respects Hukum Operator Kartel SMS agar Jera Yesterday at 04:22 am [Re: Canz] Pemerintah dan regulator telekomunikasi mendukung penuh sanksi denda yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada enam operator yang terbukti melakukan kartel SMS agar menimbulkan efek jera. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| art3m1s (Penasihat) 21/06/08 15:25 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Iyah.. itu judul artikel aslinya sama TS nya tadi nya di Copy, tapi udah dia edit.. baca keterangan di Post pertama deh.. hehehe Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 21/06/08 16:10 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: _artemis_ said: Iyah.. itu judul artikel aslinya sama TS nya tadi nya di Copy, tapi udah dia edit.. baca keterangan di Post pertama deh.. hehehe bukan bro. pertama itu judulnya Menanti xxxxx, gw lupa xxxx nya. menanti apa ya? trus gw ganti jadi Menanti hasil putusan Kartel SMS nah ditengah2 diganti lagi ama erwin101010 jadi Hukum Operator Kartel SMS agar Jera... jadi begitu bro kisah dari judul thread ini. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| art3m1s (Penasihat) 21/06/08 16:13 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS oh iya.. tq2 revisinya mata mulai lamur nih.. hahaha Post Extras: 🖨️ Cetak |
| andalasputra (Penasihat) 22/06/08 07:35 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: HajiGaul said: XL sepertinya sudah kebal muka, tetep ajah smsnya gak turun turun sudah enak diatas siy Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 23/06/08 09:44 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: STAM said: sudah enak diatas siy kalo gak turun2 ya paling mulai ditinggalkan konsumen... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 23/06/08 10:10 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Ketidakpuasan pelanggan seluler meningkat BANDUNG: Suatu survei menyebutkan kepuasan pelanggan seluler di Indonesia terus menurun setelah operator gencar memberlakukan berbagai tarif promosi. Chairperson Lembaga Riset Telematika Sharing Vision Dimitri Mahayana mengungkapkan survei pada April terhadap 133 responden menunjukkan tingkat kepuasan pelanggan GSM (global system for mobile communication) ataupun CDMA (code division multiple access) menurun. Dia menjelaskan pelanggan GSM yang merasa tidak puas terhadap fitur layanan, respons jaringan, dan kejernihan suara masing-masing mencapai 7%, 19%, serta 16%. Padahal, survei serupa yang dilakukannya pada Agustus 2007 menunjukkan pelanggan yang memberi penilaian tidak puas hanya mencapai 3%, 5%, dan 2% untuk kategori fitur layanan, respons jaringan, dan kejernihan suara. "Demikian pula dengan pelanggan CDMA. 58% responden merasa tidak puas dengan respons jaringan, survei sebelumnya ketidakpuasan hanya 17%," katanya dalam Sharing Vision: Price War di Bandung, akhir pekan lalu. Lembaga itu mencatat bahwa persoalan tarif kini bukan lagi menjadi persoalan utama. Kualitas layanan justru menjadi isu utama terkait dengan sinyal jelek, jaringan sering terganggu, SMS lamban terkirim, dan seterusnya. Terjebak promosi Dimitri mengungkapkan kekecewaan responden juga banyak didorong oleh penggunaan telepon, SMS, ataupun konten yang tidak sesuai dengan perkiraan yang diproyeksikan sebelumnya setelah melihat iklan promo. Dengan kata lain, mayoritas responden menilai bahwa iklan operator atas tarif masih terkesan menutupi tarif sesungguhnya yang dirasa masih mahal dan memberatkan pengguna. "Pada survei Juli 2007, responden yang merasa tertipu dengan iklan operator mencapai 59% tetapi pada survei terakhir kami naik menjadi 71%. Semuanya tertipu oleh syarat dan ketentuan yang kurang transparan." Syarat dan ketentuan itu utamanya adalah tarif baru murah apabila digunakan ke sesama operator atau digunakan pada jam-jam tertentu. Pada akhirnya, syarat ini justru membingungkan pelanggan itu sendiri. Persentasi pelanggan yang menyatakan tidak puas*) terhadap layanan GSM Parameter Survai Agustus 2007 April 2008 Fitur layanan 3% 7% Respons jaringan 5% 19% Kejernihan suara 2% 16% Sumber: Diolah dari Sharing Vision *) Skala pilihan jawaban = sangat tidak puas, tidak puas, biasa saja, puas, sangat puas Sharing Vision mencatat hampir seluruh responden merasa bingung setelah membaca syarat dan ketentuan tersebut, sedangkan separuhnya melakukan panggilan tanpa tahu skema tarif percakapan yang harus dibayar. Peneliti Sharing Vision Khairul Ummah menambahkan gencarnya tarif promo ternyata tidak berhasil meningkatkan akuisisi pelanggan apalagi jumlah anggaran komunikasi bulanan pelanggan seluler. Dia mengungkapkan 70% dari responden mengaku tetap loyal terhadap nomor yang lama sementara yang langsung berpindah operator setelah melihat iklan promo hanya berkisar 5%. "Rata-rata anggaran seluler masih tetap di kisaran Rp100.000-Rp300.000 per bulan. Tidak ada perubahan signifikan. Jadi, efektivitas promo tarif itu harus dikaji kembali oleh operator seluler." (redaksi@[tautan dihapus]) Oleh Muhammad Sufyan Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| HajiGaul (Penasihat) 23/06/08 15:03 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: rusco said: Ketidakpuasan pelanggan seluler meningkat "Pada survei Juli 2007, responden yang merasa tertipu dengan iklan operator mencapai 59% tetapi pada survei terakhir kami naik menjadi 71%. Semuanya tertipu oleh syarat dan ketentuan yang kurang transparan." Oleh Muhammad Sufyan Bisnis Indonesia gara2 banyak syarat dan ketentuan berlaku Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 24/06/08 17:53 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Kurang banyak dendanya.... ----------------- Selasa, 24/06/2008 17:46 WIB Vonis Kartel SMS Tak Ganggu Penjualan XL Achmad Rouzni Noor II - detikinet Jakarta - Vonis kartel SMS dan sanksi denda yang ditujukan pada Excelcomindo Pratama (XL) diklaim tak mengganggu penjualan operator seluler itu. Demikian sanggahan yang dilontarkan Direktur Pemasaran XL Nicanor V Santiago III ketika dikonfirmasi usai jumpa pers tentang telepon dan SMS gratis XL Bebas, di Restoran Phloey Thai Fine Cuisine, Jakarta, Selasa (24/6/2008). "Penjualan kami baik-baik saja, tidak ada pengaruhnya dari vonis kartel. Setiap tiga bulan kami tetap berhasil menambah net add tiga juta pelanggan baru," kilah pria yang akrab disapa Nicky tersebut dengan santainya. Demikian pula halnya Manager Management Services XL, Bambang Badra. Ia juga mengklaim vonis tersebut tak mempengaruhi penjualan. "Tidak kelihatan ada pengaruhnya. Buat kami, pelanggan tidak terlalu perhatian dengan hal itu," demikian ujarnya. XL merupakan satu dari enam operator yang terkena sanksi denda karena dianggap melanggar UU No. 5/1999 Pasal 5 tentang penetapan harga SMS. XL terkena sanksi denda Rp 5 miliar. Denda tersebut nantinya harus disetor ke kas negara. Sementara, Nicky sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Seperti operator lain, kami mempertimbangkan naik banding," ia menandaskan. Hingga akhir kuartal pertama 2008, XL telah memiliki 18,4 juta pelanggan, di mana 96% diantaranya merupakan pelanggan prabayar. Dari total pelanggan prabayar tersebut, mayoritas atau 76% diantaranya merupakan pelanggan prabayar XL Bebas, sisanya pelanggan prabayar XL Jempol. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| EdorikU (Penasihat) 25/06/08 09:52 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: rusco said: Kurang banyak dendanya.... ----------------- Selasa, 24/06/2008 17:46 WIB Vonis Kartel SMS Tak Ganggu Penjualan XL Achmad Rouzni Noor II - detikinet Jakarta - Vonis kartel SMS dan sanksi denda yang ditujukan pada Excelcomindo Pratama (XL) diklaim tak mengganggu penjualan operator seluler itu. Demikian sanggahan yang dilontarkan Direktur Pemasaran XL Nicanor V Santiago III ketika dikonfirmasi usai jumpa pers tentang telepon dan SMS gratis XL Bebas, di Restoran Phloey Thai Fine Cuisine, Jakarta, Selasa (24/6/2008). "Penjualan kami baik-baik saja, tidak ada pengaruhnya dari vonis kartel. Setiap tiga bulan kami tetap berhasil menambah net add tiga juta pelanggan baru," kilah pria yang akrab disapa Nicky tersebut dengan santainya. Demikian pula halnya Manager Management Services XL, Bambang Badra. Ia juga mengklaim vonis tersebut tak mempengaruhi penjualan. "Tidak kelihatan ada pengaruhnya. Buat kami, pelanggan tidak terlalu perhatian dengan hal itu," demikian ujarnya. XL merupakan satu dari enam operator yang terkena sanksi denda karena dianggap melanggar UU No. 5/1999 Pasal 5 tentang penetapan harga SMS. XL terkena sanksi denda Rp 5 miliar. Denda tersebut nantinya harus disetor ke kas negara. Sementara, Nicky sendiri mengaku belum menerima salinan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Seperti operator lain, kami mempertimbangkan naik banding," ia menandaskan. Hingga akhir kuartal pertama 2008, XL telah memiliki 18,4 juta pelanggan, di mana 96% diantaranya merupakan pelanggan prabayar. Dari total pelanggan prabayar tersebut, mayoritas atau 76% diantaranya merupakan pelanggan prabayar XL Bebas, sisanya pelanggan prabayar XL Jempol. tarif smsnya udah berbenah di Malang sekali sms Rp 150 Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 25/06/08 10:49 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Edoriku said: tarif smsnya udah berbenah di Malang sekali sms Rp 150 apakah sebelumnya memakai tarif sms murah? yg reg 5000 dapet 128 sms itu? kalo iya memang harga sms kalo lebih dari 128 adalah 150. kalo ga teregister, tetep 350 kok bro Post Extras: 🖨️ Cetak |
| HajiGaul (Penasihat) 25/06/08 16:07 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS membingunkan yang pake register2 Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 05/07/08 06:39 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Kartel SMS, permasalahan kekosongan hukum? (Bisnis Indonesia, edisi 4 Juli 2008) Tulisan Danrivanto Budhijanto (DB) berjudul Kartel SMS, bola panas keputusan KPPU (Bisnis Indonesia, 25 Juni 2008) menarik untuk disimak. Pada dasarnya DB mengkritik putusan KPPU (bukan keputusan) yang terlalu bersifat fair-competition legislation an sich yang hanya melihat UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sehingga menafikan regulasi telekomunikasi. Potret hal ini sebagaimana ditulis DB adalah putusan kartel SMS (termasuk juga kasus Temasek) yang menurutnya menjadi bola panas dan bahkan lebih sering memunculkan 'masalah' baru dibandingkan dengan menyelesaikan masalah yang sebenarnya terjadi. Yang menarik, DB menyimpulkan bahwa putusan KPPU terhadap kartel harga SMS lebih pada ketidakjelasan kebijakan dan regulasi telekomunikasi. Sebagaimana ditegaskan Pasal 30 jis 35 dan 36 UU No. 5/1999, KPPU memiliki tugas dan kewenangan atributif untuk mengawasi perilaku usaha pelaku usaha dengan menggunakan tolak ukur pasal-pasal substantif tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jadi, isu yang dikemukakan KPPU dalam menganalisis perilaku usaha adalah apakah perilaku tersebut memenuhi unsur pasal atau tidak? Oleh karena itu fokus pemeriksaan KPPU dalam hukum acara adalah mengumpulkan bukti dan membuktikan bahwa terdapat beberapa tindakan korporasi yang sistematis yang melanggar UU No. 5/1999 termasuk di dalamnya larangan Pasal 5 yaitu penetapan harga yang harus dibayar konsumen atau pelanggan di antara pelaku usaha yang saling bersaing. Konsisten dengan unsur pasal ini, KPPU melalui putusan perkara No. 26/KPPU-L/2007 setelah melakukan pemeriksaan telah membuktikan dan memutuskan terjadinya pelanggaran Pasal 5 berupa perjanjian atau penetapan harga SMS off net (kartel SMS) di antara enam pelaku usaha terlapor. Rumusan pasal kesepakatan harga (kartel harga) yang dilarang pasal 5 memang bersifat per se illegal sehingga KPPU cukup mermbuktikan apakah perjanjian atau kesepakatan itu eksis? Perjanjian di sini adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa pun baik tertulis maupun tidak tertulis (vide pasal 1 angka 7). Dalam putusan ditegaskan bahwa perjanjian dimaksud memang ada dalam rentang waktu tahun 2004 sampai 1 April 2008 . Pasal 5 adalah larangan kartel harga yang diberlakukan sejak diundangkannya UU No. 5/1999 pada 1999. Jadi tidak benar jika DB memandang kartel harga yang terjadi pada rentang waktu empat tahun ini sebagai perbuatan korporasi akibat kekosongan atau tiadanya hukum. Kalaupun kekosongan regulasi yang dimaksud oleh DB adalah kekosongan peraturan telekomunikasi tentang besarnya tarif interkoneksi SMS, hal ini pun tidak relevan mengingat penetapan harga adalah persoalan perilaku usaha sementara besarnya tarif adalah permasalahan besaran/nilai uang yang ditentukan regulator. Padahal dalam konteks perkara kartel harga SMS ini isu utamanya adalah perilaku penetapan harganya dan bukan pada berapa besaran tarif yang disepakati. Kesalahan konsep Saya menyadari kesalahan penempatan isu yang dibangun oleh DB ini diakibatkan oleh kesalahan konsep dalam memahami kewenangan KPPU dan regulator (pemerintah) incasu BRTI. Untuk dimaklumi, pengaturan komponen harga bisnis telekomunikasi memang diatur oleh regulator (pemerintah) yang memang memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 28 dan penjelasannya dalam UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi. Namun, Pasal 10 dan penjelasan UU ini menegaskan bahwa dalam hal menyangkut kegiatan usaha pelaku usaha dalam penyelenggaraan telekomunikasi, KPPU dapat menanganinya. Jadi UU Telekomunikasi sendiri bahkan secara tegas membagi kewenangan pengaturan (regulator) bisnis telekomunikasi pada pemerintah, sementara pengawasan praktik usaha pelaku usahanya pada KPPU. KPPU sendiri dalam posisi tidak dapat menolak atribusi kewenangan ini karena memang ternyata UU No. 5/1999 secara khusus tidak mengecualikan hukum telekomunikasi dari pemberlakuan UU No. 5/1999. Jadi dengan penafsiran sistematis dapat dipastikan bahwa kewenangan KPPU dalam menangani perkara kartel SMS ini amat berdasar karena memang diperintah dua UU sekaligus yaitu UU Telekomunikasi dan UU No. 5/1999. Dengan konstruksi ini menjadi tidak relevan bila DB menyimpulkan bahwa kartel SMS tidak lebih dari akibat tiadanya peraturan karena isu hukumnya adalah kegiatan usaha pelaku usaha bernama penetapan (kartel) harga dan bukan apakah ada pengenaan harga di luar unsur harga yang ditetapkan sebagaimana regulasi yang ada sekarang. Jadi ekstremnya, kalaupun dalam rentang waktu 2004-2008 itu telah terdapat regulasi besaran harga/biaya SMS off net sekalipun, jika proses terbentuknya harga itu ditempuh dengan strategi usaha atau modus kegiatan usaha berupa kesepakatan harga yang dilarang Pasal 5 UU No. 5/1999, maka KPPU tetap berwenang bertindak dan menghentikannya. Sebagai dosen hukum telekomunikasi dengan perspektif epistimologis dan ontologis keilmuannya, DB tentu tahu bahwa tidak benar jika strategi usaha dilakukan dengan melanggar UU dan amat naif pernyataan bahwa putusan KPPU lebih sering mendatangkan masalah daripada menyelesaikannya. Penegakan hukum untuk menghentikan kartel adalah esensi mulia tugas KPPU dalam menjamin bekerjanya hukum persaingan sehat dalam negara hukum. Pada konteks ini, KPPU bertugas menghentikan pelanggaran Pasal 5 UU 5/1999 agar tidak menjadi kanker pembentukan harga produk di dunia telekomunikasi. Kartel harga adalah hardcore cartel (kartel inti) yang dilarang oleh setiap rezim hukum persaingan usaha di dunia, tidak ada pembenaran atas hal ini selain oleh para pelaku kartel itu sendiri. Dengan memahami kewenangan dan substansi hukum persaingan dan telekomunikasi dewasa ini, KPPU dengan kewenangannya secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah incasu BRTI sebagai institusi yang incharge dalam pengaturan hukum telekomunikasi. Diharapkan ke depan, regulasi dan penegakan hukum menjadi dua instrumen yang saling melengkapi dalam rangka mencapai persaingan usaha yang sehat dalam dunia telekomunikasi. MoU koordinasi pun sedang dipersiapkan. Jadi KPPU dan BRTI telah jauh mempersiapkan diri untuk mengantisipasi dinamika dunia usaha telekomunikasi. Oleh Junaidi Direktur Komunikasi KPPU-RI Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 05/07/08 06:42 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS 'Interkoneksi SMS pola lama tidak bebani konsumen' JAKARTA: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih mengizinkan operator telekomunikasi menggunakan mekanisme pembagian pendapatan sender keep all (SKA) untuk menghindari pembebanan biaya konsumen. Peraturan Menteri Kominfo No 9/2008 dianggap telah menegaskan bahwa SMS bukan menjadi layanan tambahan lagi. Ketua BRTI Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pihaknya masih memperbolehkan operator menggunakan sistem SKA sebelum transformasi menuju mekanisme interkoneksi berbasis biaya. "SKA masih kami izinkan asalkan dilakukan dengan lebih transparan," ujarnya saat dikonfirmasi Bisnis, baru-baru ini. Niat regulator mempertahankan sistem yang menerapkan penagihan biaya oleh operator pengirim SMS tersebut mempertimbangkan kepentingan konsumen. "Kami tidak ingin perubahan untuk mendukung trafik dan sistem penagihan dengan adanya penambahan infrastruktur dan software justru menjadi tambahan biaya pelanggan," ujarnya. Basuki mengatakan pihaknya juga masih melakukan finalisasi draf permen Kominfo khusus untuk SMS yang akan mencakup jasa premium, sistem tarif, registrasi baik reg maupun unreg, SMS dorong (push SMS) dan mengenai pengiriman SMS di luar ketentuan yang sudah ada saat ini. Bukan layanan tambahan Dalam kesempatan terpisah, Anggota BRTI Heru Sutadi mengatakan Permen Kominfo No 9/2008 tentang tarif sistem telekomunikasi bergerak seluler (STBS) yang terbit 7 April 2008 menjadi dasar yang lebih kuat dibandingkan dengan Keputusan Menteri No. 21/2001. Dalam Kepmen No. 21/2001 dinyatakan SMS merupakan layanan tambahan dan tarifnya diserahkan ke operator. Namun, dalam Permen yang baru, No 9/2008, ditegaskan SMS sudah bukan menjadi layanan tambahan lagi. "Pada pasal 14 Permen No 9/2008 telah ditetapkan formula sebagai batas atas untuk tarif ritel SMS," ujarnya melalui pesan singkat. Formula tarifnya, kata Heru, akan sama dengan ritel pada tarif telepon dasar yaitu memperhitungkan biaya elemen jaringan ditambah biaya aktivitas pelayanan ritel dan margin di mana deaverage atau keleluasan operator menerapkan biaya berbeda-beda selama menggunakan formual dan tidak melebihi batas yang ditetapkan regulator. "Jadi deaverage juga berlaku untuk SMS," tambahnya. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan jika layanan SMS akan diatur dalam interkoneksi. "Bagi kami bukan masalah mau atau tidak mau, tetapi lebih kepada persoalan standardisasi," tandas Merza. Komisi Pengawas Persaingan Usaha memvonis enam operator telah melakukan kartel tarif SMS selama 2004-2007 yang merugikan pelanggan sebesar Rp2,8 triliun, tetapi KPPU hanya menjatuhkan hukuman denda kepada lima operator. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan KPPU sejak beberapa bulan terakhir ini. Dari pemeriksaan KPPU diperoleh fakta bahwa pada 1994-2004 hanya ada tiga operator yang menetapkan tarif SMS sebesar Rp350. Putusan itu didasarkan atas perhitungan BRTI bahwa pada tingkat tarif SMS Rp250 dan Rp350 tersebut, biaya produksi SMS mencapai Rp76 per SMS. Artinya, beban yang harus dibayar konsumen lebih dari 300% dari biaya produksinya. (roni.yunianto@[tautan dihapus]) Oleh Roni Yunianto Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 11/07/08 01:11 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan enam operator telekomunikasi bersalah karena membentuk kartel kesepakatan harga untuk layanan pesan singkat (SMS). Akibatnya, konsumen pun dirugikan triliunan rupiah. Benarkah konsumen telah dirugikan? Pengamat Ekonomi Pande Radja Silalahi mengaku tak setuju konsumen telah dirugikan. "KPPU dalam menghitung consumer loss lebih banyak salah daripada benarnya,” tegasnya kepada sejumlah media. Benarkah demikian? Kerugian Pelanggan Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2008 lalu, KPPU memutuskan PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom, telah melanggar pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibat putusan itu, KPPU pun mendenda Telkomsel dan XL masing-masing Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Mobile-8 Rp 5 miliar, dan BTel Rp 4 miliar. Tak terima, semua operator yang bermasalah sepakat untuk banding ke Pengadilan Negeri. Saat ini Mahkamah Agung masih menentukan pengadilan mana yang dipilih mengingat alamat masing-masing operator berbeda. Dalam putusannya, KPPU juga memaparkan tentang consumer loss atau kerugian pelanggan akibat terjadinya praktik kartel SMS tersebut. Selama periode 2004 hingga 1 April 2008 konsumen disebut telah mengalami kerugian Rp 2,827 triliun akibat seragamnya tarif SMS lintas operator: yakni Rp 250 sampai Rp 350. Pelanggan Telkomsel dianggap mengalami kerugian terbesar, Rp 2,1 triliun. Disusul oleh pelanggan XL Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Telecom Rp 0,1 miliar. Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya kesempatan dari konsumen untuk mendapatkan tarif SMS yang lebih rendah dan hilangnya peluang menggunakan layanan SMS yang lebih banyak pada harga yang sama. Serta kerugian intangible akibat terbatasnya alternatif pilihan. Saat membacakan putusan, Ketua Majelis Komisi KPPU Dedie Martadisastra menjelaskan, perhitungan consumer loss dilakukan dengan cara mendapatkan selisih antara harga kartel minimum Rp 250 dengan harga kompetitif Rp 114 dikalikan dengan minimal keuntungan yang didapat oleh operator dari SMS lintas pelanggan 16% setelah itu dikalikan dengan pendapatan dari SMS masing-masing operator selama empat tahun yakni 30%. Harga kompetitif Rp 114 yang didapat oleh KPPU dengan menggunakan perhitungan tarif interkoneksi Rp 76 ditambah biaya Retail Service Activities Cost (RSAC) sebesar 40% dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan 10% dari biaya interkoneksi. Masih Bisa Didebat Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar menganggap angka yang dikeluarkan KPPU masih dapat diperdebatkan karena acuan yang digunakan oleh lembaga tersebut adalah biaya interkoneksi untuk 2007. Berdasarkan hitungan pada tahun tersebut biaya produksi SMS di luar biaya aktivitas retail dan margin keuntungan adalah Rp 76. "Sekarang biaya produksi SMS sekitar Rp 52. Jadi perhitungan KPPU bisa diperdebatkan," katanya. Berdasarkan literarur ekonomi, consumer loss adalah selisih antara harga kerelaan membayar suatu produk oleh konsumen dengan harga pokok sebenarnya dari produk tersebut. Kerugian konsumen terjadi akibat tidak adanya pilihan lain selain hanya produk tersebut yang ada di pasar. "Kondisi ini dapat terjadi akibat monopoli atau produk dipatenkan seperti di industri farmasi melalui obat paten," kata Pande. Menurut dia, pembuktian consumer loss sangat sulit karena tergantung pada preferensi konsumen. "Di industri telekomunikasi bagaimana mau dibilang ada monopoli atau tidak ada pilihan, persaingannya tajam sekali," katanya lagi. Selain itu, lanjutnya, terdapat beberapa dasar perhitungan yang digunakan KPPU masih bisa diperdebatkan seperti periode perhitungan yang tidak konsisten, perhitungan pendapatan operator yang berdasarkan Average Revenue Per User (ARPU) dikalikan jumlah pelanggan, dan penetapan besaran RSAC serta margin keuntungan. "Padahal, setiap tahun komponen seperti ARPU, RSAC, dan margin keuntungan struktur biayanya berubah-ubah alias tidak bisa dipatok dengan angka minimum." Belum lagi, lanjutnya, patokan pendapatan operator dari SMS sebesar 16%, sejatinya berdasarkan kontribusi SMS lintas operator milik Telkomsel. Sebagai penguasa pangsa pasar 56%, Pande menilai wajar kontribusi SMS lintas operator bagi Telkomsel rendah. Kondisi ini tentu berbeda jika dijadikan acuan operator dengan pangsa pasar kecil. "Hal yang lebih aneh adalah penetapan margin sebesar 10%. Di era pasar bebas tidak pernah ada besaran margin keuntungan ditentukan oleh pihak lain. Jika ditentukan sebesar itu, tentu lebih baik investor meletakkan uangnya di bank karena bunga bank saja besarnya 15%. Inilah bukti kongkrit bahwa perhitungan consumer loss itu terlalu dipaksakan oleh KPPU," tukas Pande "Jika dihitung berdasarkan inflasi, konsumen malah mendapatkan consumer surplus (keuntungan) 60%. Harga Rp 350 itu kan tetap terus, sementara inflasi di Indonesia semakin tinggi. Jadi, bukannya ini keuntungan bagi konsumen," ujarnya lagi. Menurut Pande, keluarnya hitungan consumer loss oleh KPPU adalah upaya dari lembaga tersebut untuk mencari simpati publik mendukung keputusan yang mereka buat. "Hal ini dibuktikan dengan keluarnya pernyataan yang mempersilahkan anggota masyarakat untuk menuntut ke pengadilan berdasarkan data yang dimiliki KPPU. Ini kan seperti menyuruh masyarakat ramai-ramai menggebuk operator. Padahal, keluarnya keputusan ada kartel tersebut sudah memukul citra para operator," tandasnya. -DetikInet- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ditdot (Penasihat) 11/07/08 07:15 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS hu'uh tuh masak keuntungan dipatok2 gitu, kalo disisi investor jelas ogah lah menanamkan investasinya kalo keuntungannya cuma dipatok di level 10%. gw sangat2 ga setuju dgn adanya kartel, ga setuju juga tarif mahal.tapi ya cara argumentasinya jgn ngasal kek gitu, kalo keuntungan operator minim ntar kualitas jelek, bahkan lama2 mungkin bisa bangkrut.konsumen juga yg rugi.... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| caka2008 (Penasihat) 11/07/08 08:59 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Orang KPPU hanya orang-orang Gila yang ingin ambil untung aja. mereka hanya melihat dari sisi kerugian keuangan... coba lihat dr perspektif lain, bukankah kehadiran operator seluler ini ikut membantu perekonomian, perindustrian bahkan sampai di pelosok desa... "susah lihat orang senang, senang lihat orang susah" "Ada Gula Ada semut" Post Extras: 🖨️ Cetak |
Kami memakai cookie Google Analytics untuk memahami cara situs ini dipakai. Anda boleh menerima atau menolak. Kebijakan privasi