| adiajack (Penasihat) 18/06/08 10:34 | 🙂 Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: 6 Operator Menanti Nasib Rabu, 18 Juni 2008 Jakarta (Indofinanz) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (18/06) akan memutuskan dugaan praktek kartel layanan pesan singkat atau short message service (SMS) para operator telepon seluler yang dilakukan sejak tahun 2004-2007. Sembilan operator seluler yang diperiksa KPPU karena kasus tersebut diantaranya, PT Indosat atau sebelumnya dengan anak perusahaan Satelindo, PT Exelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Bakrie Telecom (Esia), PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren), PT Smart Telecom (Smart). PT Hutchison CP . Telecomunication (Three), dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS). Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil enam operator diduga kuat melakukan kartel SMS, yakni XL, Telkomsel, Telkom, Esia, Fren, dan Smart. ISAT top dach , top abis.... Yg paling menyedihkan si TLKM, mungkin krn management dan karyawan TLKM merasa tdk bisa bersaing pasca pencabutan monopoli. Management dan karyawan TLKM memang hrs di "efisien dan dirampingkan" kan. Dikau sdh bukan masanya di"nina-bobo"kan....bangun dong.....Bikin harga sahamnya melorot abis atuh. nb: sorry bro, judul aku edit, biar lebih jelas. Thanks. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 18/06/08 14:05 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS ntar lagi juga dibacain... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| amirmiring (Penasihat) 18/06/08 16:10 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 6 operator telepon terbukti melakukan kartel harga SMS. Sementara 3 operator telepon lainnya dinyatakan bebas. Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, terlapor II PT Telkomsel, terlapor IV PT Telkom Tbk, Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Terlapor VII PT Mobile 8, terlapor VIII PT Smart Telecom. Keenam operator itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999 dalam perkara pelanggaran penetapan harga SMS off-net (SMS antar operator) yang dilakukan para operator penyelenggara jasa telekomunikasi periode 2004-1 April 2008. Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor KPPU, Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi terdiri dari Erwin Syahril dan Nawir Mesi. Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, terlapor V PT Hutchinson dan terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler tidak terbukti melanggar pasal 5 UU no 5 tahun 1999. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| siemans (Penasihat) 18/06/08 16:17 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS XL jadi ketua kartelnya. tarif resmi smsnya masih Rp 350 :-) Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 18/06/08 16:22 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS mantappppppppppppppppppppppppppppp Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 18/06/08 16:39 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS kapan ya tarif sms XL turun dari 350? wah, alasan 3 operator itu bebas apa ya? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 18/06/08 16:40 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: ILCapitano said: kapan ya tarif sms XL turun dari 350? wah, alasan 3 operator itu bebas apa ya? soalnya... merujuk pada kesepakatan antara pembuka akses interkoneksi dengan pencari akses interkoneksi... 3 operator itu kayaknya gak pernah bikin kesepakatan markup tarif SMS, makanya bebas... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| amirmiring (Penasihat) 18/06/08 16:53 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS jadi kompensasi buat pengguna apaan apaan ya? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kharizmi (Penasihat) 18/06/08 17:01 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS gratis sms sampai akhir 2008, buat para pengguna dari operator yang dinyatakan bersalah!!! Post Extras: 🖨️ Cetak |
| amirmiring (Penasihat) 18/06/08 17:08 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS akarta - Enam operator terbukti melakukan kartel SMS. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai konsumen dirugikan hingga Rp 2,827 triliun akibat kartel SMS tersebut. Demikian Ketua Majelis Komisi Dedie S Martadisastra saat membacakan keputusan di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (18/6/2008). Dedie didampingi anggota komisi Erwin Syahril dan Nawir Mesi. "Majelis Komisi melihat terdapat kerugian konsumen yang dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kartel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net sebesar Rp 2.827.700.000.000," jelasnya. Rincian kerugian itu adalah dari Telkomsel Rp 2,123 triliun, XL Rp 346 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Smart Telecom Rp 0,1 miliar. Angka itu didasarkan pada proporsi pangsa pasar operator. "Namun demikian Majelis Komisi tidak pada posisi berwenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi terhadap konsumen," jelas Dedie. Selain denda, KPPU melihat sampai sekarang tidak ada peraturan pemerintah yang mengatur pola apapun formulasi tarif SMS dan pola interkoneksi SMS guna mencegah beban trafik yang tidak seimbang diantara para operator. Karenanya, KPPU menilai perlu adanya peraturan tersebut. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| adiajack (Penasihat) 18/06/08 17:26 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: ...Rincian kerugian itu adalah dari Telkomsel Rp 2,123 triliun, XL Rp 346 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Telecom Rp 62,9 miliar, Smart Telecom Rp 0,1 miliar... Kartu aku terlama Pasca Fren, Xplor (sdh dihentikan), Halo (baru beberapa bln). Matrix (sdh bebas, pdhl lama kayak fren). Yach...kalo ditung2, cuma dpt ganti rugi dikit. Krn kalo andalkan bs dpt dari Fren, pasti dpt dikit dech.....Rp.52,3 M dibagi 2,5jt pelanggan (data pelanggan juni 08)... Jdnya dpt berapa yach? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| pemainbaru (Penasihat) 18/06/08 17:27 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS wah...ternyata selama ini kita dirugikan...apa nih balasannya untuk kita - kita setelah terbukti bersalah ?? atau malah dihukum denda sekian terus duitnya masuk KPPU Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 18/06/08 17:32 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS ya neh... sekarang ini yang penting tarifnya harus turunnn.... biar gw bisa pake bebas buat sms ke operator lain. 350 itu mahal banget..... males pake reg2an itu.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| andalasputra (Penasihat) 18/06/08 18:12 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: ILCapitano said: ya neh... sekarang ini yang penting tarifnya harus turunnn.... biar gw bisa pake bebas buat sms ke operator lain. 350 itu mahal banget..... males pake reg2an itu.. iya males banget pake reg2an. apalagi jatahnya kudu habis dalam 5 hari nggak banget Post Extras: 🖨️ Cetak |
| _v1c_ (Penasihat) 19/06/08 07:17 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Syukurin, XL kena 25M puas gw, pulsa sms setengah hati yg gw bayar ke xl bisa kembali ke negera Mustinya dikasih waktu sampe dgn .... , jika msh melanggar (sms nekat rp 350), denda 2x dr sangsi pertama Post Extras: 🖨️ Cetak |
| margopati (Penasihat) 19/06/08 07:47 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS duitnya kmana yah hasil dendanya??? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| HajiGaul (Penasihat) 19/06/08 07:52 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS kalo pada kena hukuman sms gratis aku mo pake operator yg kena hukum ahh... kok kalo hukumannya seperti ini sepertinya jd menambah jumlah pelanggan yah Post Extras: 🖨️ Cetak |
| art3m1s (Penasihat) 19/06/08 08:22 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: duitnya kmana yah hasil dendanya??? Masuk ke kas negara... sama kyk denda-denda atas pelanggaran atau tindak pidana lainnya. Quote: Mustinya dikasih waktu sampe dgn .... , jika msh melanggar (sms nekat rp 350), denda 2x dr sangsi pertama Hmm.. gw gak tau juga nih, tapi opini gw, KPPU hanya memutuskan masalah kompetisi atau persaingan usahanya.. bukan masalah tarifnya.. Jadi KPPU gak boleh sama sekali memutus masalah tarif. Dan guys, KPPU itu gak final kok.. gw duga-duga pasti para operator pada cari upaya hukum.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 19/06/08 08:44 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS btw, kompensasi ke pelanggan apa ya? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| widibro (Penasihat) 19/06/08 09:13 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Baru hr ini baca...XL & Telkomsel terkena denda paling banyak...Rp. 25 M ternyata terbongkar juga kebusukan mereka....sayangnya sbg pelanggan kita tidak mendapatkan apa2 Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 19/06/08 09:14 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Kartel SMS rugikan Rp2,8 triliun JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis enam operator telah melakukan kartel tarif SMS (short message service) selama 2004-2007 yang merugikan pelanggan sebesar Rp2,8 triliun, tetapi KPPU hanya menjatuhkan hukuman denda kepada lima operator. Putusan itu merupakan hasil pemeriksaan lanjutan yang dilaksanakan KPPU sejak beberapa bulan terakhir ini. Dari pemeriksaan KPPU diperoleh fakta bahwa pada 1994-2004 hanya ada tiga operator yang menetapkan tarif SMS sebesar Rp350. Namun, saat itu tidak ditemukan praktik kartel di antara operator, mengingat tarif yang berlaku terbentuk karena struktur pasar yang oligopolistik. Pada periode 2004-2007, masuknya beberapa operator baru semakin mewarnai persaingan di industri ini. Pada periode itu, tim pemeriksa KPPU menemukan klausul penetapan harga SMS yang dimasukkan ke dalam Perjanjian Kerja Sama Interkoneksi, di mana harganya sekitar Rp250 untuk pelanggan pascabayar dan Rp350 bagi pelanggan prabayar. Akibat perilaku kartel keenam operator itu, KPPU menghitung kerugian yang diderita konsumen sepanjang 2004-April 2008 mencapai Rp2,83 triliun. Pola penarifan SMS di Indonesia ini menggunakan konsep sender keep all. Artinya, pihak yang menetapkan dan memungut tarif adalah operator pengirim. Mekanisme ini memberi celah kepada operator untuk melakukan kartel tarif SMS. Berdasarkan perhitungan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), pada tingkat tarif SMS Rp250 dan Rp350 tersebut, biaya produksi SMS mencapai Rp76 per SMS. Lima operator mendapat putusan denda, yaitu PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) sebesar Rp25 miliar, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Rp25 miliar, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Rp18 miliar, PT Bakrie Telecom Tbk Rp4 miliar, dan PT Mobile-8 Telecom Tbk Rp5 miliar. Selain kelima operator itu, PT Smart Telecom terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Namun, operator itu tidak dikenakan hukuman pembayaran denda. XL dihukum paling berat, karena dianggap sebagai operator yang paling banyak mempunyai klausul perjanjian kartel dibandingkan dengan operator lain. Perusahaan ini juga dituding paling aktif mendisiplinkan anggota kartel yang berupaya memberikan harga SMS off-net di bawah harga perjanjian. Telkomsel juga dihukum paling berat, karena dinilai memiliki kekuatan pasar yang besar, paling diuntungkan dengan adanya kartel, dan paling tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan. Tiga operator lainnya yang diduga menerapkan kartel harga SMS-yaitu PT Indosat Tbk, PT Hutchison CP Telecommunication, dan PT Natrindo Telepon Seluler-tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Konteks lebih luas Merza Fachys, Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia, mengatakan operator sebenarnya berharap KPPU tidak hanya menggunakan UU No. 5/1999 dalam memutus perkara ini. "Semula operator berharap KPPU dapat melihat perjanjian interkoneksi antaroperator dalam SMS dari berbagai konteks," ujar Merza yang juga Direktur & Chief Corporate Affairs PT Mobile-8 itu. Kuasa hukum XL, Stevanus Haryanto, menolak berkomentar banyak atas putusan KPPU. Dia hanya menyebutkan akan mengonsultasikan putusan itu dengan XL, apakah akan mengajukan keberatan atau tidak, melalui Pengadilan Negeri. Ignatius Andy, kuasa hukum Telkomsel, mengatakan perusahaannya masih menunggu keputusan tertulis KPPU. Dia menegaskan penggunaan kata dominan oleh KPPU harus mendalam dan hati-hati, karena industri telekomunikasi merupakan sektor padat modal. Eddy Kurnia, Vice President Public & Marketing Communication Telkom, mengatakan perusahaannya akan menghormati putusan KPPU. "Kami akan mempelajari terlebih dahulu salinannya seperti apa. Namun, kami juga mempunyai hak atau peluang menggunakan langkah hukum berikutnya."(elvani@[tautan dihapus] Oleh Elvani Harifaningsih & Roni Yunianto Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
Kami memakai cookie Google Analytics untuk memahami cara situs ini dipakai. Anda boleh menerima atau menolak. Kebijakan privasi