| adiajack (Penasihat) 18/06/08 10:34 | 🙂 Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: 6 Operator Menanti Nasib Rabu, 18 Juni 2008 Jakarta (Indofinanz) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini (18/06) akan memutuskan dugaan praktek kartel layanan pesan singkat atau short message service (SMS) para operator telepon seluler yang dilakukan sejak tahun 2004-2007. Sembilan operator seluler yang diperiksa KPPU karena kasus tersebut diantaranya, PT Indosat atau sebelumnya dengan anak perusahaan Satelindo, PT Exelcomindo Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan PT Bakrie Telecom (Esia), PT Mobile-8 Telecom Tbk (Fren), PT Smart Telecom (Smart). PT Hutchison CP . Telecomunication (Three), dan PT Natrindo Telepon Seluler (NTS). Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan diperoleh hasil enam operator diduga kuat melakukan kartel SMS, yakni XL, Telkomsel, Telkom, Esia, Fren, dan Smart. ISAT top dach , top abis.... Yg paling menyedihkan si TLKM, mungkin krn management dan karyawan TLKM merasa tdk bisa bersaing pasca pencabutan monopoli. Management dan karyawan TLKM memang hrs di "efisien dan dirampingkan" kan. Dikau sdh bukan masanya di"nina-bobo"kan....bangun dong.....Bikin harga sahamnya melorot abis atuh. nb: sorry bro, judul aku edit, biar lebih jelas. Thanks. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| EdorikU (Penasihat) 19/06/08 09:17 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS yoi banget dah xl dare dolo sampai sekarang telpon trus yang diurusin Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 19/06/08 09:51 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS mantapp... tp buat kita2 kayaknya gak bakalan dapet ganti rugi deh.. palling2 ya tren penurunan tarif ke depan.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 19/06/08 09:56 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Mari kita liat lagi tarif sms REGULER operator per tanggal 19 Juni 2008 : Tarif Reluger merupakan tarif TANPA reg atau TANPA voucher khusus Enam operator yang dinyatakan bersalah adalah terlapor I PT Excelcomindo Pratama Tbk, Xplor 250, Bebas 350, Jempol 299 terlapor II PT Telkomsel, Halo 125 dan 150, Simpati 100 dan 150. AS 88 terlapor IV PT Telkom Tbk, Flexi berapaan??? ga tau Terlapor VI PT Bakrie Telecom, Esia Rp 1/karakter Terlapor VII PT Mobile 8, aku tes pake nomor fren ku sendiri, aktif dari 2004, sesama gratis, ke op lain 385 < mahal pisan terlapor VIII PT Smart Telecom. ga punya smart, ga pernah cek Sementara Terlapor III, PT Indosat Tbk, Matrix 100 dan 150. Mentari 99. Im3 100 terlapor V PT Hutchinson, 3 gratis dan 110 terlapor IX PT Natrindo Telepon Seluler, Axis 60 XL dan Fren termahal. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Ngelih (Penasihat) 19/06/08 10:16 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS @kapten untuk kartu as yg 88 ke semua operator kan sampai 30 juni doang ya abis itu ke op lain 149 kan ? CMIIW trus bebas yang dimasukkin kok ga promo nya ??? 5000 untuk 128 sms jadi 39 / sms untuk fren : bisa minta migrasi lewat email jadi tarif nya 100 dan 300 sekali sms ke op lain yg 300, bonus 5 sms ke fren Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 19/06/08 10:34 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Ngelih said: untuk kartu as yg 88 ke semua operator kan sampai 30 juni doang ya abis itu ke op lain 149 kan ? trus bebas yang dimasukkin kok ga promo nya ??? untuk fren :bisa minta migrasi lewat email Quote: ILCapitano said: Mari kita liat lagi tarif sms REGULER operator per tanggal 19 Juni 2008 : kan udah gw bilang tarif reguler. hampir semua tarif diatas juga promosi kok, tapi itu tanpa reg2an segala, yg mana harus abis pulsa sekian dulu baru dapet sms murah. untuk fren memang rada aneh, tarif telp dan sms untuk nomor2 yg baru aktif ama nomor yg udah lama itu beda. males gw ganti. karena frennya udah ga gw pake lagi... kemaren iseng aja isi pulsa 10ribuan. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| EdorikU (Penasihat) 19/06/08 10:52 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS eh tanya emang Telkomsel ngelangar apaan sih klo XL kan jelas Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 19/06/08 10:56 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Edoriku said: eh tanya emang Telkomsel ngelangar apaan sih klo XL kan jelas keenam operator di atas punya perjanjian interkoneksi yang diantaranya mengatur tarif (minimal) sms, kalo tidak salah lho ya.... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| JustFocus (Penasihat) 19/06/08 11:07 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS brengsek !!! jd selama ini kita di tipu dan di korupsi abis2an.. kok pemerintah baru bertindak skrg ?? saat ini,tersangka utama bg gw adalah XL yg dgn sok bloon nya msh kasi sms dgn tarif 350 sementara operator lain dah 100-150..sux deh Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 19/06/08 11:19 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS fren 385? ngaco kali tuh billingnya... fren itu yg gw pake: 1. pascabayar = 110 / 275 2. prabayar = 100 / 250 Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 19/06/08 11:46 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Z0MBI3 said: fren 385? ngaco kali tuh billingnya... fren itu yg gw pake: 1. pascabayar = 110 / 275 2. prabayar = 100 / 250 ini fren baru ya? aktifnya setelah september 2007 ya? beneran waktu itu sms ke nomor fren gw sendiri 3x, sama sekali ga kepotong pulsa. trus test 3x juga ke nomor XL gw, tiga2nya kena tarif 385 rupiah. waktu kirim yg pertama emang agak ragu, tapi setelah kirim yg kedua dan yg ketiga jadi yakin, kalo emang 385. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Vnee (Penasihat) 19/06/08 19:47 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS iya, masa sama2 pake fren, tapi tarifnya beda... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| HajiGaul (Penasihat) 19/06/08 19:55 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS owh...jadi intinya yang kena hukuman itu mereka dulunya pernah janjian menerapkan tarif minimal sms. terus yang gak kena itu dulunya gak ikutan janjian yah, walopun tarif yang diberlakukan sama juga Post Extras: 🖨️ Cetak |
| JustFocus (Penasihat) 19/06/08 20:08 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS pasti deh ntar para tersangka tsb bs 'berkelit' n ga jd kena denda pemerintah gitu lho..biasa nya ga konsisten ama aturan yg dibuat n dilaksanakan abal2 doank.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| urbansoul (Penasihat) 20/06/08 01:07 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Semoga beneran di proses dan ga terhenti karena sogokkan... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 20/06/08 03:22 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Pemerintah dan regulator telekomunikasi mendukung penuh sanksi denda yang diberikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada enam operator yang terbukti melakukan kartel SMS agar menimbulkan efek jera. Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewa Broto dan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menandaskan demikian , Kamis (19/6/2008). "Meskipun kami juga punya larangan praktik monopoli di UU Telekomunikasi, namun pemberian sanksi denda merupakan domain KPPU, dan kami sangat mendukung putusan mereka. Suka tidak suka, putusan ini mudah-mudahan jadi shock therapy buat operator agar lebih baik lagi," kata Gatot. Di sisi lain, BRTI merasa bangga atas keputusan KPPU karena pelaporan adanya indikasi kartel SMS ini sejatinya berasal dari institusi tersebut. Meski demikian, BRTI masih menunggu keputusan tersebut menjadi keputusan tetap karena operator yang dinyatakan bersalah dan kena denda sangat mungkin mengajukan banding ke Pengadilan Negeri seperti kasus Temasek sebelumnya. "Dengan putusan KPPU ini kami harap menjadi pelajaran berharga bagi para operator untuk bersaing secara sehat, sehingga tarif bersaing dan konsumen diuntungkan," Heru menandaskan. -DetikInet- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 20/06/08 08:32 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Mending denda ke setiap operator dikompensasikan dg penurunan tarif SMS saja. Jd OKlah di wkt lalu, mereka dpt keuntungan premium. Tp stlh ini mereka harus kasih tarif SMS retail (tanpa paket-2an) ke semua pelanggannya. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 20/06/08 08:41 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Konsumen bisa gugat operator telekomunikasi JAKARTA: KPPU menilai sah-sah saja jika konsumen ingin mengajukan gugatan secara perdata terkait dengan kerugian yang dialami akibat praktik kartel SMS yang dilakukan operator, tetapi hal itu sebaiknya dilakukan setelah putusan KPPU berkekuatan hukum tetap. "Saya kira memang sebaiknya menunggu dahulu [putusan berkekuatan hukum tetap]. Jika operator mengajukan keberatan ke pengadilan, hal ini masih dalam sengketa," ujar Dedie S. Martadisastra, ketua majelis komisi yang memutus perkara kartel SMS (short message service) kepada Bisnis, kemarin. Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), katanya, memang berdampak pada konsumen. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan lembaga itu terdapat perhitungan kerugian konsumen yang diakibatkan praktik kartel SMS yang dilakukan para operator periode 2004-2007, sebesar Rp2,83 triliun. Angka tersebut, sambungnya, didapat berdasarkan perhitungan selisih harga kartel SMS interkoneksi yang berkisar Rp250-Rp350 dan harga kompetitif yang ditetapkan KPPU sebesar Rp114. "Putusan KKPU memang berdampak bagi konsumen. Sehingga, jika YLKI [Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia] mau mengakomodasi konsumen, ya silakan saja," ujar Dedie. Anggota YLKI Sudaryatmo menyebutkan konsumen bisa mengajukan gugatan class action dengan menyertakan putusan KPPU sebagai bukti, akan tetapi hal itu dikhawatirkan menimbulkan masalah karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. (elvani@[tautan dihapus] yunianto@[tautan dihapus]) Oleh Elvani Harifaningsih, Arif Pitoyo & Roni Yunianto Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 20/06/08 10:09 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: Vnee said: iya, masa sama2 pake fren, tapi tarifnya beda... Quote: ILCapitano said: ini fren baru ya? aktifnya setelah september 2007 ya? fren lama, kalo gak salah januari 2007 gitu deh... hehehe sama si bos dah chat di YM sih, emang aneh fren, tarifnya beda2... yg gw ke sesama 100, ke lain 275... ILCapitano ke sesama malah gratis, ke lain 385 Post Extras: 🖨️ Cetak |
| z0mbi3 (Penasihat) 20/06/08 10:16 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Quote: rusco said: Mending denda ke setiap operator dikompensasikan dg penurunan tarif SMS saja. Jd OKlah di wkt lalu, mereka dpt keuntungan premium. Tp stlh ini mereka harus kasih tarif SMS retail (tanpa paket-2an) ke semua pelanggannya. nah inilah yang ANEH... kenapa KPPU tidak menerbitkan keputusan sidang yg MEWAJIBKAN operator untuk MENURUNKAN TARIF SMS MENDEKATI ONGKOS PRODUKSI segera??? kenapa cuma denda? kenapa cuma terbukti bersalah saja? gw yakin ini bakal diulur2 deh, naik banding segala berujung konsumen bakal dirugikan lebih lama dan lebih banyak lagi karena operator tidak juga menurunkan tarif SMS! hmmm... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kiryuu (Penasihat) 20/06/08 11:08 | 😐 Re: Menanti hasil putusan kasus Kartel SMS Tapi turunnya selama apa ? Nanti ditimpa "tarif promosi" lainnya lagi dan abis itu naik lagi ? BTW, agak bingung nih. Jadi yang nanti seharusnya nindak siapa ya ? Atas rasanya ada yang bilang bukan haknya KPPU, tapi kok terus ada yang bilang bagiannya KPPU. Post Extras: 🖨️ Cetak |
Kami memakai cookie Google Analytics untuk memahami cara situs ini dipakai. Anda boleh menerima atau menolak. Kebijakan privasi