| erwin101010 (Penasihat) 19/08/09 20:47 | 🙂 Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua Telkomsel Laporkan Bupati Badung ke Polda Bali Telkomsel akhirnya menyusul Excelcomindo Pratama (XL) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Badung kepada Polda Bali atas kasus perubuhan sejumlah menara telekomunikasi yang kembali marak di kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini. Langkah ini terpaksa ditempuh oleh sang operator karena tindakan pemerintah daerah setempat sudah tidak bisa ditolerir lagi. Setelah akhir 2008 lalu Pemkab Badung merubuhkan enam menara di wilayahnya, kini aksi tersebut terulang lagi. Pemkab Badung kembali merubuhkan 16 menara telekomunikasi yang berakibat 88 base transceiver station (BTS) milik tujuh operator tidak berfungsi. Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL (6 BTS), Mobile-8 (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan TelkomFlexi (6 BTS). "Telkomsel pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2009, telah mengajukan laporan kepada Polda Bali, terkait rusaknya aset berupa perangkat jaringan yang menyebabkan gangguan terhadap layanan telekomunikasi pelanggan," sebut pernyataan resmi Telkomsel, Rabu (19/8/2009) Telkomsel menduga keras, kerusakan yang dialami perangkat jaringannya merupakan imbas tindakan fisik dari Satpol PP Pemkab Badung yang merubuhkan 10 menara Solusindo Kreasi Pratama (SKP) yang disewanya. Perubuhan terjadi pada 10 Agustus 2009. "Upaya paksa pembongkaran ini tak dapat dibenarkan. Khususnya ketika dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan perangkat jaringan dan jaminan ketersediaan layanan untuk kepentingan para pelanggan. Tindakan fisik ini jelas merugikan Telkomsel dan pelanggan," sambung pernyataan ini. Tindakan pelanggaran fisik yang dapat menimbulkan gangguan, apalagi kerusakan terhadap suatu jaringan telekomunikasi, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan KUHP pasal 406 ayat (1) dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 55 dan pasal 38. Pelanggaran terhadap kedua pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana selama dua hingga enam tahun beserta denda maksimal Rp 500 juta. -Detik- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| thewalker (Penasihat) 29/09/09 19:37 | 😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua ga sempet baca forumponsel, sibuk cari pungutan2....wekekekekeeek.... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 03/02/10 08:43 | 😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua Sori, gue naikin lagi thread ini... ------------------------- KEMENKOMINFO DAN BRTI TAK BERKUTIK, Menara di Badung Kembali Dirobohkan Oleh Encep Saepudin JAKARTA, INVESTOR DAILY Pemerintah Kabupaten Badung, Bali kembali merobohkan 14 unit menara telekomunikasi. Kejadian ketiga kalinya ini justru dilakukan setelah para pemilik menara dan pemkab Badung sepakat berdamai beberapa waktu lalu. Ke-14 menara yang ‘ditebang’ itu adalah milik Indosat (1 menara), United Towerindo (5 menara), dan Indonesia Tower (8 menara). Belum diketahui berapa banyak base transceiver station (BTS) yang ditempatkan di 14 menara yang dirobohkan itu. Operator telekomunikasi dan pemilik menara pusing tujuh keliling dibuatnya. Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) kabarnya segera bertemu untuk membahas aksi Pemkab Badung itu. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperingatkan agar pemda taat aturan. Aturan yang dimaksud adalah Peratuan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menkominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Peraturan ini sudah komplit karena memasukkan masalah perizinan, tata kota, peruntukan wilayah, restribusi, dan koordinasi pengawasan daerah. Group Head Corporate Communication PT Indosat Adita Irawati minta maaf kepada pelanggan Indosat di kawasan Kuta, Bali. Perobohan menara itu dipastikan mengganggu layanan komunikasi di daerah itu. “Kami sudah terima surat dari pemkab setempat kalau mau ada perubuhan menara di kawassan Ungasan, Badung, Bali. Itu pasti akan menyebabkan gangguan telekomunikasi. Karena itu, kami mohon maaf,” kata dia. Indosat bersama ATSI berupaya mencegah rencana perobohan berikutnya. Di sisi lain, Indosat sudah menyiapkan mobile BTS untuk mengantisipasi hilangnya sinyal ponsel di daerah itu. Sedangkan menara pengganti sedang disiapkan. Sementara itu, regulator, baik Kemenkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak bisa berbuat apa-apa. Anggota BRTI Heru Sutadi mengakui belum menerima laporan resmi aksi perobohan menara di Badung, Bali itu. Kalau benar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selayaknya segera bekerja cepat untuk membatalkan peraturan daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan peraturan bersama tentang menara bersama itu. “Harusnya peraturan bersama itu yang menjadi dasar hukum untuk menindaknya,” kata dia. Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto langsung mengeluarkan siaran pers melalui situs resmi Ditjen Postel Kemenkominfo. Intinya, Kemenkominfo memperingatkan pemerintah daerah untuk mematuhi Peratuan Bersama tentang Menara Bersama. “Peraturan ini sudah komplit karena memasukkan masalah perizinan, tata kota, peruntukan wilayah, restribusi, dan koordinasi pengawasan daerah,” kata dia. Gatot mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2007 pasal 16 menyebutkan, penyedia menara atau pengelola menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara. Pasal 21 dari PP itu, Gatot menyebutkan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi DKI Jakarta wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya. Perobohan menara di Badung itu, menurut pengacara Indonesia Tower Eben Ezer Siregar, tidak lepas dari pemberian hak tunggal (monopoli) kepada PT Bali Towerindo Seluler (BTS) sebagai penyedia menara telekomunikasi di Badung, Bali. Pihaknya akan membawa kasus ini ke meja hijau. Eben mengatakan, menara yang paling banyak ‘ditebang’ adalah milik Indonesia Tower. Dari 24 menara miliknya, kini tersisa satu menara lagi. Atas aksi perobohan menara yang ketiga kalinya itu, pihaknya akan mengajukan gugatan kembali. “Dalam waktu dekat kami masukkan mategi gugatan itu ke PTUN Denpasar,” kata Eben. Eben mengaku heran dengan langkah Pemkab Badung itu. “Saya bingung kenapa kesepakatan damai antara kami dengan Pemkab, justru dikhianati oleh Pemkab Badung sendiri,” kata Eben. Dia menyebutkan, perobohan menara pertama, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Pada 15 Mei 2009, PTUN memenangkannya. Pada Agustus 2009, pihaknya juga kembali melakukan gugatan atas perobohan menara. Namun, gugatan itu dicabut setelah kedua belah berdamai. “Tapi, ini kok tiba-tiba Pemda Badung merobohkan menara lagi. Mana komitmennya?” kata dia. Oleh karena itu, menurut Eben, langkah satu-satunya adalah menyelesaikan masalah ini di pengadilan. Gugatannya adalah mengganti kerugian yang ditanggung Indonesia Tower. Yakni, biaya pembangunan satu unit menara sekitar Rp 2 miliar. Pendapatan dari jasa sewa menara sekitar Rp 80 juta per bulan per menara. *** Post Extras: 🖨️ Cetak |
| veryt (Penasihat) 03/02/10 09:09 | 😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua gosipnya menara 'lokal' kan kerjasama sama sinarmas. makanya smart aman. tapi rese juga ini bupati. kalo mau menara bersama harusnya semua orang boleh bikin, bukan cuma diserahkan ke satu perusahaan saja. btw, gw pikir konsumen bakal ngerti kalo semua provider ga sedia layanan di badung karena hal ini. atau lebih gilanya, tarif hp di badung berbeda dengan tarif di daerah sekitarnya.... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Hoekz (Penasihat) 03/02/10 11:15 | 😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua Setuju boss emang harus di tindak neh yang beginian... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| tonosaur (Penasihat) 03/02/10 16:13 | 😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua heuheu.. keren juga kasusnya.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 08/02/10 15:44 | 😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua 'Hentikan pembongkaran BTS' Perusakan prasarana telekomunikasi di Badung rugikan citra Indonesia JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan Pemkab Badung harus menghentikan pembongkaran base transceiver station (BTS) menara telekomunikasi di wilayah tersebut seiring dengan penerbitan SK Mendagri soal pembatalan Perda No. 6/2008 Desember 2009. Peraturan daerah Kabupaten Badung tersebut melegitimasi pembangunan menara pengganti di 49 titik oleh PT Bali Towerindo Sentra di wilayah tersebut. "Tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Badung untuk tidak mencabut perda bermasalah tersebut. Aksi barbar semacam itu hanya akan merusak citra Indonesia di mata internasional mengingat bukan hanya wilayah Badung yang terganggu, melainkan juga bisa ke mancanegara," ujarnya di Padang akhir pekan lalu. Pemerintah Kabupaten Badung di Bali kembali beraksi merusak sejumlah base transceiver station yang terpasang pada 14 unit menara telekomunikasi yang ada di wilayah kekuasaannya. Menurut informasi yang beredar di kalangan operator telekomunikasi, menara-menara tersebut merupakan milik Indosat (1 tower), Indonesian Tower (8 tower), dan United Towerindo (5 tower). Peta penggunaan seluler di Kab. Badung, Bali Indikator Jumlah Pelanggan ponsel (orang) 900.000 Pelanggan pontap (orang) 150.000 Pengguna roaming internasional (orang) 45.000 Rencana pembongkaran (unit menara) 148 IMB tidak diperpanjang (unit menara) 63 Sumber: ATSI Adapun BTS milik operator seluler yang terganggu layanannya adalah milik Telkomsel (12 BTS), Mobile 8 Telekom (7 BTS), Telkom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (4 BTS), Bakrie Telecom (4 BTS), Indosat (3 BTS), XL Axiata (3 BTS), dan Natrindo Telepon Selular (2 BTS). Tifatul berharap Pemkab Badung tidak melakukan aksi sepihak yang hanya akan merugikan masyarakat pengguna telekomunikasi. Pemkab Badung akan menghadapi tuntutan hukum dari pelaku industri telekomunikasi termasuk pengelola menara menyusul kasus pembongkaran yang kembali terjadi. Sakti Wahyu Trenggono, Presiden Direktur Indonesian Tower menuturkan pihaknya siap mengajukan gugatan hukum kepada pemkab setempat. "Semoga masih ada keadilan karena kami merasa dianiaya oleh pihak yang seharusnya melindungi kami," ujarnya. Dia mengatakan telah terjadi pengaturan yang berlebihan (over rule) melalui perda setempat terhadap surat peninjauan perda dari Kementerian Dalam Negeri. Pemkab dituduh melakukan praktik monopoli serta mengabaikan kepastian investasi. Sakti mengatakan meskipun sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Badung, Indonesian Tower merasa keberatannya tidak diakomodasi dan tetap diminta mengikuti tawaran badan usaha milik daerah setempat, PT Bali Tower Sentra (PT BTS). "Kami memiliki dan menuntut hak yang sama dalam bisnis, apalagi kami sudah lebih dulu hadir dari PT BTS." Kasus serius Dia mengingatkan kasus pembongkaran menara itu sebagai kasus serius dan tanpa perlu menunggu laporan, segenap pihak-seperti KPPU, BKPM, Kementerian Dalam Negeri, DPR-seharusnya segera menangani kasus monopoli tersebut. IndonesianTower mengklaim tidak memiliki satu menara pun menyusul pembongkaran Senin pekan lalu. "Ini sudah tidak fair. Sebanyak 23 menara kami dengan investasi tidak kurang dari Rp60miliar yang masing-masing menara dimanfaatkan oleh empat penyewa sudah dirobohkan tanpa proteksi apa pun," ujarnya. Dian Siswarini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), menuding Pemkab Badung tidak memedulikan surat dari Depdagri yang meninjau kembali isi peraturan daerah terkait menara. "Kami sangat menyesalkan pembongkaran menara ini, karena tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan pembongkaran tetap saja dilakukan," ujarnya. Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Indonesia Johnny Swandi Sjam mengatakan sebaiknya operator kembali duduk bersama untuk membahas persoalan menara dengan pemkab Badung, Bali. (roni.yunianto@[tautan dihapus] Oleh Roni Yunianto & Arif Pitoyo Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
Kami memakai cookie Google Analytics untuk memahami cara situs ini dipakai. Anda boleh menerima atau menolak. Kebijakan privasi