Home - Komunitas - Panduan - Kontak
Indonesian Gadgeteers
Forum Diskusi:
Main Index | Search | Panduan | Aturan | Kontak  ·  Tanpa registrasi: cukup isi nama
>> Forumponsel
Halaman dalam topik ini: 1 | 2 | 3 | 4 | (tampilkan semua)
erwin101010
(Penasihat)
19/08/09 20:47
πŸ™‚ Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Telkomsel Laporkan Bupati Badung ke Polda Bali

Telkomsel akhirnya menyusul Excelcomindo Pratama (XL) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Badung kepada Polda Bali atas kasus perubuhan sejumlah menara telekomunikasi yang kembali marak di kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini.

Langkah ini terpaksa ditempuh oleh sang operator karena tindakan pemerintah daerah setempat sudah tidak bisa ditolerir lagi. Setelah akhir 2008 lalu Pemkab Badung merubuhkan enam menara di wilayahnya, kini aksi tersebut terulang lagi.

Pemkab Badung kembali merubuhkan 16 menara telekomunikasi yang berakibat 88 base transceiver station (BTS) milik tujuh operator tidak berfungsi. Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL (6 BTS), Mobile-8 (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan TelkomFlexi (6 BTS).

"Telkomsel pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2009, telah mengajukan laporan kepada Polda Bali, terkait rusaknya aset berupa perangkat jaringan yang menyebabkan gangguan terhadap layanan telekomunikasi pelanggan," sebut pernyataan resmi Telkomsel, Rabu (19/8/2009)

Telkomsel menduga keras, kerusakan yang dialami perangkat jaringannya merupakan imbas tindakan fisik dari Satpol PP Pemkab Badung yang merubuhkan 10 menara Solusindo Kreasi Pratama (SKP) yang disewanya. Perubuhan terjadi pada 10 Agustus 2009.

"Upaya paksa pembongkaran ini tak dapat dibenarkan. Khususnya ketika dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan perangkat jaringan dan jaminan ketersediaan layanan untuk kepentingan para pelanggan. Tindakan fisik ini jelas merugikan Telkomsel dan pelanggan," sambung pernyataan ini.

Tindakan pelanggaran fisik yang dapat menimbulkan gangguan, apalagi kerusakan terhadap suatu jaringan telekomunikasi, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan KUHP pasal 406 ayat (1) dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 55 dan pasal 38.

Pelanggaran terhadap kedua pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana selama
dua hingga enam tahun beserta denda maksimal Rp 500 juta.

-Detik-
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
21/08/09 00:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Bupati Badung Siap Jawab Tantangan Operator

Bupati Badung Anak Agung Gde Agung siap menghadapi laporan PT Telkomsel dan PT Excelcomindo Pratama (XL) ke Polda Bali terkait perubuhan menara di Kabupaten Badung.

"Beliau (Bupati Badung) menghormati proses hukum," ujar Humas Pemkab Badung I Gede Wijaya melalui telepon, Kamis (20/8/2009). Sebelumnya, PT Telkomsel dan PT XL melaporkan Bupati Badung ke Polda Bali dengan tuduhan perusakan barang-barang /perangkat jaringan serta gangguan layanan telekomunikasi akibat pembongkaran menara tersebut.

Bupati Badung diadukan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP yang melarang setiap orang untuk merusak barang milik orang lain, melawan hukum serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana selama 2 hingga 6 tahun.

Pemkab Badung telah merubuhkan sebanyak 16 menara telekomunikasi yang berakibat 88 base transceiver station (BTS) milik tujuh operator tidak berfungsi. Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL (6 BTS), Mobile-8 (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan TelkomFleksi (6 BTS).

Wijaya menjelaskan bahwa bahwa perubuhan menara telekomunikasi di wilayahnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. "Bupati sebagai pejabat negara telah menjalankan ketentuan hukum," ujar Wijaya.

Namun Wijaya enggan menjelaskan apakah akan memenuhi panggilan polisi terkait pelaporan tersebut. "Kita tidak berandai-andai. Kita ikuti saja bagaimana proses hukum," elaknya.

-Detik-
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
adit38
(Penasihat)
21/08/09 05:47
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Moga ga dituruti bupati laen

-- Posted from my Mobile phone
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
vakusma
(Penasihat)
21/08/09 07:30
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
wah MONOPOLI dong????? g sehat, masa harus pake yang pemerintah, klo misal hanya g tertib kan bisa negosiasi letak, bahkan bentuknya bisa dirubah jadi pohon bohong2an kayak di california gitu....

melanggar undang2 nih... usul ah ke telkomsel n excel... tuntut aja pake undang2 anti monopoli... hehehe... peace... wkwkw
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
tonosaur
(Penasihat)
21/08/09 09:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
ya uda kita liat perkembangannya.. kalo emang ga boleh pake tower tingi2 kan operator bisa bikin tower yang pendek.. ehehe..
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
darma78
(Penasihat)
21/08/09 16:57
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
tonosaur said:
ya uda kita liat perkembangannya.. kalo emang ga boleh pake tower tingi2 kan operator bisa bikin tower yang pendek.. ehehe..

ini ndak ada hubungannya dengan tinggi bangunan bro
yang tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa itu untuk bangunan yang diatasnya akan ditinggali manusia, seperti rumah, hotel, toko, restaurant dsb salah satu alasannya= ketika kami mengadakan upacara, hal - hal yang kami sakralkan melintas di jalan..jangan sampai ada manusia yang berdiri lebih tinggi giiiitttttuuuuuuuu.......... ini juga alasan kenapa banyak pihak di Bali menolak Jalan layang.

kalo BTS tentu ndak akan ada yang tinggal diatas kan jadi BTS cukup diusahakan TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN

dalam kasus BTS di Badung ini, alasan Bupati adalah BTS itu tidak memiliki IMB (masa sih....kurang tahu juga)
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
darma78
(Penasihat)
21/08/09 17:05
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
saya mau kasih masukan dikit buat operator yg punya BTS ditebangin.....

ketika buat BTS, setahu saya biasanya pemilik BTS memberikan sumbangan kepada Desa Adat tempat BTS berada......mintalah perlindungan dari Desa Adat tsb

Di Bali, Desa Adat punya kharisma lebih tinggi daripada aparatur pemerintah.......kalo udah didukung Desa Adat yakin tuh Satpol PP pada ngacirrrrrrrrrrr
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
joinx
(Penasihat)
22/08/09 00:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
bupatinya maruk tuh
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
22/08/09 00:57
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Pak Bupati harus siap2 menerima class action nih ...
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
thewalker
(Penasihat)
22/08/09 06:47
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
darma78 said:
saya mau kasih masukan dikit buat operator yg punya BTS ditebangin.....

ketika buat BTS, setahu saya biasanya pemilik BTS memberikan sumbangan kepada Desa Adat tempat BTS berada......mintalah perlindungan dari Desa Adat tsb

Di Bali, Desa Adat punya kharisma lebih tinggi daripada aparatur pemerintah.......kalo udah didukung Desa Adat yakin tuh Satpol PP pada ngacirrrrrrrrrrr

betul bro.aturan desa adat di bali lebih dihormati daripada aturan pemerintah.
jangankan satpol PP, polisi aja segan ma pecalang....
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
koar
(Penasihat)
22/08/09 07:35
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
sangat di sayngkan kan jabatan nya bupati tp cara berpikir nya ala preman, sangt sngt picik cara berpikir nya
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
thewalker
(Penasihat)
22/08/09 11:10
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
dah biasa lah disono bro...
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
050374
(Penasihat)
23/08/09 11:55
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
leo5354 said:
Namanya aja Bupati Badung, udah jelas toh dari namanya. Alasan utamanya ya pemaksaan kehendak buat pake menara buatan pemda sendiri. Kenapa ? Karena kalo pake menara bikinan pemda kan pemasukan buat pemda. Gitu aja kok repot
Wekekekkekekekekkekekekekkekekeke

betul banget......sarana korupsi baru nih,aji mumpung lah
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
03/09/09 16:58
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Usai Lebaran, Bupati Badung Bongkar 23 BTS

Pada bulan puasa hingga hari Raya Idul Fitri nanti, Bupati Kabupaten Badung Anak Agung Gde Agung berkomitmen untuk menghentikan sementara pembongkaran menara telekomunikasi (BTS). Namun siap-siap, aksi pembongkaran akan kembali dilanjutkan usai Lebaran.

"Kita menghormati umat muslim yang menjalankan puasa dan merayakan Lebaran karena akan banyak trafik komunikasi seperti ucapan hari raya melalui SMS dan
telepon," kata Gde Agung pada jumpa pers di kantor Bupati Badung, Bali, Kamis (3/9/2009).

Gde Agung menambahkan penghentian sementara pembongkaran menara pada bulan puasa dan Lebaran untuk memberikan kesempatan kepada pemilik menara yang tidak
memiliki IMB untuk berbenah diri. "Penertiban dan pembongkaran menara akan dilakukan kembali setelah Lebaran," tukasnya.

Menara telekomunikasi di Kabupaten Badung berjumlah 169 menara, yang terdiri dari 126 menara yang telah terbangun dan 45 menara terpadu. Dari 126 menara yang telah terbangun tersebut, sebanyak 82 menara memiliki IMB serta 44 menara dianggap ilegal karena tidak memiliki IMB.

Sejak tahun 2008 hingga Agustus 2009, Pemkab Badung telah membongkar sebanyak 21 menara. Menara yang dibongkar milik Indosat (1 unit), United Tower (1 unit), PT Excelcomindo (4 unit) dan Solusindo Kreasi Pratama (15 unit).

Rencananya, Pemkab Badung akan kembali membongkar 23 menara telekomunikasi yang dianggap ilegal karena tidak memiliki IMB.

-Detik-
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
03/09/09 17:00
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Ini Pak Bupatinya kok ga terganggu ya dgn pembongkaran BTS, mungkin telp nya pake BYRU kali y
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
darma78
(Penasihat)
03/09/09 18:27
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
gw sempet baca di koran lokal (lupa namanya hehehe)...........ternyata perusahaan BTS yg "didukung" Pemda Badung perijinannya bermasalah.....juga disemprit KPPU.......sebagai monopoli.....kita lihat aja kelanjutannya
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
inspirasikusatu
(Penasihat)
03/09/09 18:35
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
bupati/walikota, emang bener jadi raja kecil di wilayahnya.

-- Posted from my Symbian Device
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
04/09/09 10:38
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Pembongkaran menara di Badung berlanjut
BRTI: Itu melanggar SKB Menteri dan putusan KPPU

BADUNG: Pemkab Badung, Provinsi Bali, akan terus membongkar menara telekomunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan budaya di wilayah itu.

Bupati Badung Gde Agung mengatakan pembongkaran menara bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan Kota Badung sebagai tempat pariwisata di dunia.

β€œJangan sampai sebutan Badung sebagai kabupaten seribu pura berubah menjadi seribu menara,” ujarnya pada konferensi pers di Badung, kemarin.

Bupati Badung itu juga mengklaim pembangunan menara harus mencerminkan keharmonisan lingkungan dalam filosofi TriKitaKrama.

Gde Agung ngotot akan membongkar menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin membangun bangunan (IMB) dan tidak memenuhi ketentuan teknis pemkab.

Ketentuan teknis yang dimaksud adalah kondisi menara yang sudah keropos ataupun terletak di koordinat yang tidak sesuai dengan perencanaan pemkab.

β€œKami tidak asal membongkar. Kami punya solusinya, yaitu dalam bentuk menara terpadu di mana operator sendiri sudah mendukungnya lewat pernyataan tertulis sejak 2006,”

Di Kabupaten Badung terdapat 169 unit menara, 126 unit merupakan menara existing, dan 43 menara merupakan menara baru buatan PT Bali Towerindo Sentra (PT BTS).

Pemkab Badung pernah mengadakan penelitian dengan Teknik Elektro Universitas Udayana mengenai kebutuhan menara di Badung dan didapat hasil hanya butuh 49 unit.

Pemkab mengklaim telah menyediakan menara terpadu sebagai solusi pembongkaran menara.

Adapun perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dengan PT BTS adalah merupakan upaya pemkab dalam membatasi dan mengendalikan PT BTS agar harganya tidak ditentukan secara sembarangan.

Langgar aturan

Dari Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah memberikan peringatan resmi dalam surat tertulis No. 408/ K/VI/2009 pada 18 Juni 2009 yang dikirimkan kepada bupati dan pihak terkait.

β€œBeberapa klausul dalam surat perjanjian antara Pemkab Badung dan PT BTS menyebabkan terjadinya penguasaan pasar menara telekomunikasi bersama di kabupaten tersebut oleh satu pelaku usaha atau monopoli,” ujar Ketua KPPU Benny Pasaribu kepada Bisnis kemarin.

Sementara itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mempertanyakan langkah Bupati Badung dengan dalih menara yang dirobohkan tidak memiliki IMB.

β€œApa iya semua menara tidak memiliki IMB, lagi pula dalam SKB Empat Menteri sudah ditegaskan bahwa IMB tidak berbatas waktu. Tidak ada masa berlaku habis dan kemudian tidak berizin,” ujar Anggota BRTI Heru Sutadi kepada Bisnis kemarin.

Dia juga mempertanyakan langkah Pemkab Badung, setelah menara ditebang lalu di mana mereka akan meletakkan base transceiver station (BTS). Menara telekomunikasi harus memiliki izin jaringan tertutup (jartup) dari menteri terkait (Menkominfo). (fita.indah@bisnis. [tautan dihapus]

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Strong_Tower
(Penasihat)
04/09/09 16:39
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
kurang kerjaan kali ya.

toh masih ada mulut & telinga di kedua belah pihak. kenapa kagak diskusi
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
07/09/09 09:18
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Pembongkaran BTS, solusi atau arogansi
Pemkab Badung menempuh risiko black out

Kabupaten Badung yang terkenal sebagai daerah seribu pura terancam berubah menjadi daerah seribu menara telekomunikasi. Namun, pembongkaran menara existing dinilai bukan merupakan solusi yang bijaksana.

Saat ini, sedikitnya 169 unit menara berada di kabupaten tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 126 unit merupakan menara existing, dan 43 unit merupakan menara baru yang dibangun oleh PT Bali Towerindo Sentra.

Dari sejumlah 126 unit menara existing, Pemkab Badung mengklaim sekitar 43 unit tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan kondisi fisik beberapa menara disinyalir sudah keropos dan beberapa lainnya berdiri di dekat pura atau sekolah.

Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mengungkapkan pembongkaran menara tersebut memiliki makna filosofi yang sangat dalam, yaitu menjaga keseimbangan antara lingkungan dan prasarana fisik di wilayah Badung, agar tercipta keharmonisan.

β€œDari aspek yuridis, hal tersebut juga sudah melalui proses dan kajian yang sangat panjang, di antaranya dengan diselenggarakannya pertemuan atau workshop antara pemkab, operator, dan DPRD setempat pada 2006, di mana saat itu operator sudah menyatakan dukungannya terhadap gagasan pendirian menara terpadu,” ungkapnya, akhir pekan.

Selanjutnya, pada April 2007 pemkab menyelenggarakan tender penyedia menara yang dimenangkan Bali Towerindo Sentra. Atas dasar itulah, pemkab melaksanakan penertiban menara yang tidak memiliki IMB mulai Desember 2008, yang dilanjutkan Agustus 2009.

Menurut rencana, setelah Lebaran, pembongkaran yang mengacu pada penelitian Teknik Elektro Universitas Udayana tersebut akan terus dilaksanakan. Penelitian itu merekomendasikan bahwa jumlah menara telekomunikasi yang dibutuhkan di wilayah Badung hanya sekitar 49 unit.

Berdasarkan pemantauan Bisnis di Badung, menara telekomunikasi yang dirobohkan terletak bersebelahan dengan BTS milik Bali Towerindo yang berwarna keabu-abuan.

Pembongkaran tersebut, menurut sejumlah operator setempat menyebabkan putusnya sinyal selama 3 hari-4 hari. Operator telekomunikasi seperti Telkom bahkan membiarkan BTS layanan Flexi yang dirobohkan tidak dipasang lagi.

Sedikitnya 10 unit BTS Flexi dari jumlah total 120 BTS di Badung sudah dirobohkan oleh pemkab setempat, di mana setiap unit melayani 2.500 pelanggan (belum termasuk pelanggan mobile).

Bupati Badung mengaku pembongkaran menara telekomunikasi di wilayahnya hanya yang tidak memiliki IMB dan tidak memenuhi ketentuan teknis pemerintah.

Gede Negara mengungkapkan pihaknya bukannya tidak mengurus perpanjangan IMB, melainkan justru pihak Pemkab Badung yang menolak perpanjangan tersebut.

Wajar saja pemkab menolak pengurusan dan perpanjangan IMB, karena sudah terikat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bali Towerindo.

Dugaan monopoli

Dalam salah satu butir PKS tersebut, Pemkab Badung tidak diperkenankan memberikan izin baru penyedia menara dan tidak boleh memperpanjang izin menara existing selama 20 tahun.

Klausa poin C, Pasal 10 Ayat 2, dan Pasal 14 menutup peluang pengusaha yang baru, bahkan mengeluarkan pengusaha existing penyedia jasa menara telekomunikasi di wilayah tersebut.

Gde Agung mengklaim perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo merupakan solusi pemkab untuk mengatasi tumbuhnya hutan tower.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno menegaskan Pemkab Badung harus menghentikan pembongkaran menara karena dalam aturan mana pun tidak ada yang menyebutkan pemaksaan penggunaan menara oleh suatu penyedia tertentu.

Saat ini, lanjut Sarwoto, operator melakukan konsolidasi pada menara yang ada untuk saling bergabung.

ATSI mengungkapkan operator tidak anti terhadap Bali Towerindo asalkan jangan melarang provider lainnya untuk berusaha. Asosiasi itu menilai persoalan hukum hendaknya diselesaikan secara hukum, persoalan bisnis dengan PT Bali Towerindo diselesaikan B2B.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memberikan peringatan resmi dalam surat tertulis No.408/K/VI/2009 pada 18 Juni 2009 yang dikirimkan kepada bupati dan pihak terkait.

β€œBeberapa klausa dalam surat perjanjian antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo menyebabkan terjadinya penguasaan pasar menara telekomunikasi bersama di kabupaten itu oleh satu pelaku usaha atau monopoli,” ujar Ketua KPPU Benny Pasaribu.

Kasus Badung sudah menjadi isu nasional. Apabila kasus tersebut sampai lolos dan tidak terbendung, pemkab lain sudah mengintipnya untuk melakukan hal serupa.

Operator telekomunikasi juga sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena terdapat surat pernyataan dari satu penyedia menara dan satu operator yang mendukung penyelenggaraan menara terpadu.

Alangkah baiknya apabila kedua pihak berdialog kembali untuk mencapai kesepakatan, karena pelangganlah yang akhirnya akan dirugikan apabila polemik ini terus berlanjut. (Fita Indah Maulani/Roni Yunianto) (arif.pitoyo@[tautan dihapus])

Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
dollpin
(Penasihat)
07/09/09 09:58
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
pasti UUD (ujung ujungnya duit)

-- Posted from my SonyEricsson
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Halaman dalam topik ini: 1 | 2 | 3 | 4 | (tampilkan semua)
πŸ”’ Topik lama, hanya bisa dibaca. Isinya diambil dari forum Forum Ponsel yang dulu: tautan, nomor telepon, dan alamat email sudah disembunyikan. Ingin kiriman ini dihapus atau dikoreksi? Hubungi kami dan sebutkan alamat halaman ini. Ingin membahas topik serupa? Buat topik baru di Forumponsel.
Isi forum adalah pendapat pengirimnya. Kiriman diperiksa sebelum tampil. © Forum Ponsel · Privasi · Syarat · Aturan forum