Home - Komunitas - Panduan - Kontak
Indonesian Gadgeteers
Forum Diskusi:
Main Index | Search | Panduan | Aturan | Kontak  ·  Tanpa registrasi: cukup isi nama
>> Forumponsel
erwin101010
(Penasihat)
19/08/09 20:47
πŸ™‚ Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Telkomsel Laporkan Bupati Badung ke Polda Bali

Telkomsel akhirnya menyusul Excelcomindo Pratama (XL) mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bupati Badung kepada Polda Bali atas kasus perubuhan sejumlah menara telekomunikasi yang kembali marak di kabupaten Badung, Bali, baru-baru ini.

Langkah ini terpaksa ditempuh oleh sang operator karena tindakan pemerintah daerah setempat sudah tidak bisa ditolerir lagi. Setelah akhir 2008 lalu Pemkab Badung merubuhkan enam menara di wilayahnya, kini aksi tersebut terulang lagi.

Pemkab Badung kembali merubuhkan 16 menara telekomunikasi yang berakibat 88 base transceiver station (BTS) milik tujuh operator tidak berfungsi. Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL (6 BTS), Mobile-8 (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan TelkomFlexi (6 BTS).

"Telkomsel pada hari ini, Rabu 19 Agustus 2009, telah mengajukan laporan kepada Polda Bali, terkait rusaknya aset berupa perangkat jaringan yang menyebabkan gangguan terhadap layanan telekomunikasi pelanggan," sebut pernyataan resmi Telkomsel, Rabu (19/8/2009)

Telkomsel menduga keras, kerusakan yang dialami perangkat jaringannya merupakan imbas tindakan fisik dari Satpol PP Pemkab Badung yang merubuhkan 10 menara Solusindo Kreasi Pratama (SKP) yang disewanya. Perubuhan terjadi pada 10 Agustus 2009.

"Upaya paksa pembongkaran ini tak dapat dibenarkan. Khususnya ketika dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan perangkat jaringan dan jaminan ketersediaan layanan untuk kepentingan para pelanggan. Tindakan fisik ini jelas merugikan Telkomsel dan pelanggan," sambung pernyataan ini.

Tindakan pelanggaran fisik yang dapat menimbulkan gangguan, apalagi kerusakan terhadap suatu jaringan telekomunikasi, dapat dikenakan pasal berlapis berdasarkan KUHP pasal 406 ayat (1) dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi pasal 55 dan pasal 38.

Pelanggaran terhadap kedua pasal tersebut akan dikenakan sanksi berupa pidana selama
dua hingga enam tahun beserta denda maksimal Rp 500 juta.

-Detik-
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
19/08/09 20:50
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Nih kasus dari taon lalu sampe skrg ga beres2 ... ga ada yg mengalah masing2 pihak merasa benar jd nya gini trus d
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
inspirasikusatu
(Penasihat)
19/08/09 20:53
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Ini nih salah satu contoh tindakan atau kebijakan pemerintah daerah yang menghambat masuknya investasi ke suatu daerah. Padahal Presiden sering menghimbau peraturan daerah tidak boleh menghambat masuknya investasi yang dapat meningkatkan perekonomian dan lainnya.
Berharap juga sih pembangunan dan keberadaan BTS-BTS Telkomsel itu sudah sesuai aturan nasional.

-- Posted from my Symbian Device
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
tonosaur
(Penasihat)
19/08/09 22:14
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
alesan perobohan itu apa sih..???
mirip orang barbar aja maen pisik.. ngga smart nih..

harusnya dari pihak operator juga cari jalan yang bagus dong.. kan pasti sebelum dirobohin ada nego2 tertentu yang dilakukan antara operator dan pemda setempat..
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Heats
(Penasihat)
20/08/09 06:57
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
doh badung bener yach...hehe
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
z0mbi3
(Penasihat)
20/08/09 07:07
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
punya Smart aman soalnya semua BTS nya pake menara pemerintah lokal sana
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
DefJamSky
(Penasihat)
20/08/09 08:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Pemerintahannya kok gitu...ga intelejen sama sekali

main tebang aja, kayak nebang pohon
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
inspirasikusatu
(Penasihat)
20/08/09 10:02
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
btw, Badung tuh deket dgn Bandung ya??

wkwkwk... (piss, oot on)

-- Posted from my Symbian Device
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
tonosaur
(Penasihat)
20/08/09 10:26
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
DefJamSky said:
Pemerintahannya kok gitu...ga intelejen sama sekali

main tebang aja, kayak nebang pohon

intelek mungkin maksudnya..
*xixixixixi..*
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Strong_Tower
(Penasihat)
20/08/09 11:12
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
alasan penebangannya apa ya?

apa karena tingginya melebihi pohon kelapa?
kalo iya, tanam aja kelapa bonsai di ujungnya BTS
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
adit38
(Penasihat)
20/08/09 11:28
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
iNsPiRaSiKuSaTu said:
btw, Badung tuh deket dgn Bandung ya??

wkwkwk... (piss, oot on)

-- Posted from my Symbian Device

Hus...., didengar ucil lo di ban lagi.

-- Posted from my Mobile phone
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
allow_2179
(Penasihat)
20/08/09 11:58
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Gak tau ini, maunya apa sih pemda, bukannya berterimakasih daerahnya sekarang sudah merdeka dari keterbelakangan dunia dengan adanya jaringan telekomunikasi, apalagi SELULAR yang memang sudah merakyat malah maen asal roboh kiri roboh kanan, memangnya BTS tuh pohon yang maen asal tebang aja selesai?
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
thewalker
(Penasihat)
20/08/09 13:05
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
lama2 balik pake kentongan kalo mo komunikasi...
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Hoekz
(Penasihat)
20/08/09 13:12
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
aduhhhh ini dari taon kemaren gx beres@ dhe telkomsel...
memang badung...hahaha
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Silver_K610i
(Penasihat)
20/08/09 14:22
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
trus gimana nasib pelanggan sekuler nya yah disana?ada mengalami gangguan ngga dgn perbuatan pemda tersebut?

-- Posted from my SonyEricsson
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
psychedellic
(Penasihat)
20/08/09 14:49
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
pemdanya badung apa pihak operator yg badung nih...

siap2 pake kaleng susu sama benang kenur lah buat komunikasi klo ke daerah sana
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
abenk
(Anggota)
20/08/09 15:34
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Bupatinya bekas preman kali yah main bantai aja bts operator emang dikira pasang ngk pake duit kali...

-- Posted from my Blackberry
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
darma78
(Penasihat)
20/08/09 19:24
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
maunya Pemda Badung....operator itu pake menara Bersama (yang didukung pemda....tahu sendiri lah kenapa didukung...tanya bro zombie dech yang udah make hehehhe.........)
Weitzzzz bukan mantan preman bro....tapi keturunan Raja....jadi mungkin sekarang masih mikir dia bisa berbuat apa aja......kaleeee, saya kurang paham juga

Ucil gak bakalan ngeBAN deh....rumahnya Ucil di Denpasar.....asalnya dari Tabanan...hehehehe ya gak cil?

yg gw rasakan 2 hari XL unlimited ngadat....ada hubungannya gak yah????

-- Posted from my Mobile phone
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
leo5354
(Penasihat)
20/08/09 20:28
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Namanya aja Bupati Badung, udah jelas toh dari namanya. Alasan utamanya ya pemaksaan kehendak buat pake menara buatan pemda sendiri. Kenapa ? Karena kalo pake menara bikinan pemda kan pemasukan buat pemda. Gitu aja kok repot
Wekekekkekekekekkekekekekkekekeke
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
inspirasikusatu
(Penasihat)
20/08/09 22:15
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
semoga segera direspon Menkominfo nih kasus

-- Posted from my Symbian Device
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
20/08/09 23:47
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
kita liat aja nih gimana respon dari polda bali menyikapi laporan dari telkomsel & XL
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
21/08/09 00:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Bupati Badung Siap Jawab Tantangan Operator

Bupati Badung Anak Agung Gde Agung siap menghadapi laporan PT Telkomsel dan PT Excelcomindo Pratama (XL) ke Polda Bali terkait perubuhan menara di Kabupaten Badung.

"Beliau (Bupati Badung) menghormati proses hukum," ujar Humas Pemkab Badung I Gede Wijaya melalui telepon, Kamis (20/8/2009). Sebelumnya, PT Telkomsel dan PT XL melaporkan Bupati Badung ke Polda Bali dengan tuduhan perusakan barang-barang /perangkat jaringan serta gangguan layanan telekomunikasi akibat pembongkaran menara tersebut.

Bupati Badung diadukan melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP yang melarang setiap orang untuk merusak barang milik orang lain, melawan hukum serta UU No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman hukuman pidana selama 2 hingga 6 tahun.

Pemkab Badung telah merubuhkan sebanyak 16 menara telekomunikasi yang berakibat 88 base transceiver station (BTS) milik tujuh operator tidak berfungsi. Ketujuh operator itu adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL (6 BTS), Mobile-8 (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan TelkomFleksi (6 BTS).

Wijaya menjelaskan bahwa bahwa perubuhan menara telekomunikasi di wilayahnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. "Bupati sebagai pejabat negara telah menjalankan ketentuan hukum," ujar Wijaya.

Namun Wijaya enggan menjelaskan apakah akan memenuhi panggilan polisi terkait pelaporan tersebut. "Kita tidak berandai-andai. Kita ikuti saja bagaimana proses hukum," elaknya.

-Detik-
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
adit38
(Penasihat)
21/08/09 05:47
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Moga ga dituruti bupati laen

-- Posted from my Mobile phone
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
vakusma
(Penasihat)
21/08/09 07:30
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
wah MONOPOLI dong????? g sehat, masa harus pake yang pemerintah, klo misal hanya g tertib kan bisa negosiasi letak, bahkan bentuknya bisa dirubah jadi pohon bohong2an kayak di california gitu....

melanggar undang2 nih... usul ah ke telkomsel n excel... tuntut aja pake undang2 anti monopoli... hehehe... peace... wkwkw
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
tonosaur
(Penasihat)
21/08/09 09:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
ya uda kita liat perkembangannya.. kalo emang ga boleh pake tower tingi2 kan operator bisa bikin tower yang pendek.. ehehe..
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
darma78
(Penasihat)
21/08/09 16:57
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
tonosaur said:
ya uda kita liat perkembangannya.. kalo emang ga boleh pake tower tingi2 kan operator bisa bikin tower yang pendek.. ehehe..

ini ndak ada hubungannya dengan tinggi bangunan bro
yang tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa itu untuk bangunan yang diatasnya akan ditinggali manusia, seperti rumah, hotel, toko, restaurant dsb salah satu alasannya= ketika kami mengadakan upacara, hal - hal yang kami sakralkan melintas di jalan..jangan sampai ada manusia yang berdiri lebih tinggi giiiitttttuuuuuuuu.......... ini juga alasan kenapa banyak pihak di Bali menolak Jalan layang.

kalo BTS tentu ndak akan ada yang tinggal diatas kan jadi BTS cukup diusahakan TIDAK MERUSAK LINGKUNGAN

dalam kasus BTS di Badung ini, alasan Bupati adalah BTS itu tidak memiliki IMB (masa sih....kurang tahu juga)
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
darma78
(Penasihat)
21/08/09 17:05
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
saya mau kasih masukan dikit buat operator yg punya BTS ditebangin.....

ketika buat BTS, setahu saya biasanya pemilik BTS memberikan sumbangan kepada Desa Adat tempat BTS berada......mintalah perlindungan dari Desa Adat tsb

Di Bali, Desa Adat punya kharisma lebih tinggi daripada aparatur pemerintah.......kalo udah didukung Desa Adat yakin tuh Satpol PP pada ngacirrrrrrrrrrr
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
joinx
(Penasihat)
22/08/09 00:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
bupatinya maruk tuh
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
22/08/09 00:57
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Pak Bupati harus siap2 menerima class action nih ...
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
thewalker
(Penasihat)
22/08/09 06:47
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
darma78 said:
saya mau kasih masukan dikit buat operator yg punya BTS ditebangin.....

ketika buat BTS, setahu saya biasanya pemilik BTS memberikan sumbangan kepada Desa Adat tempat BTS berada......mintalah perlindungan dari Desa Adat tsb

Di Bali, Desa Adat punya kharisma lebih tinggi daripada aparatur pemerintah.......kalo udah didukung Desa Adat yakin tuh Satpol PP pada ngacirrrrrrrrrrr

betul bro.aturan desa adat di bali lebih dihormati daripada aturan pemerintah.
jangankan satpol PP, polisi aja segan ma pecalang....
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
koar
(Penasihat)
22/08/09 07:35
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
sangat di sayngkan kan jabatan nya bupati tp cara berpikir nya ala preman, sangt sngt picik cara berpikir nya
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
thewalker
(Penasihat)
22/08/09 11:10
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
dah biasa lah disono bro...
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
050374
(Penasihat)
23/08/09 11:55
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
leo5354 said:
Namanya aja Bupati Badung, udah jelas toh dari namanya. Alasan utamanya ya pemaksaan kehendak buat pake menara buatan pemda sendiri. Kenapa ? Karena kalo pake menara bikinan pemda kan pemasukan buat pemda. Gitu aja kok repot
Wekekekkekekekekkekekekekkekekeke

betul banget......sarana korupsi baru nih,aji mumpung lah
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
03/09/09 16:58
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Usai Lebaran, Bupati Badung Bongkar 23 BTS

Pada bulan puasa hingga hari Raya Idul Fitri nanti, Bupati Kabupaten Badung Anak Agung Gde Agung berkomitmen untuk menghentikan sementara pembongkaran menara telekomunikasi (BTS). Namun siap-siap, aksi pembongkaran akan kembali dilanjutkan usai Lebaran.

"Kita menghormati umat muslim yang menjalankan puasa dan merayakan Lebaran karena akan banyak trafik komunikasi seperti ucapan hari raya melalui SMS dan
telepon," kata Gde Agung pada jumpa pers di kantor Bupati Badung, Bali, Kamis (3/9/2009).

Gde Agung menambahkan penghentian sementara pembongkaran menara pada bulan puasa dan Lebaran untuk memberikan kesempatan kepada pemilik menara yang tidak
memiliki IMB untuk berbenah diri. "Penertiban dan pembongkaran menara akan dilakukan kembali setelah Lebaran," tukasnya.

Menara telekomunikasi di Kabupaten Badung berjumlah 169 menara, yang terdiri dari 126 menara yang telah terbangun dan 45 menara terpadu. Dari 126 menara yang telah terbangun tersebut, sebanyak 82 menara memiliki IMB serta 44 menara dianggap ilegal karena tidak memiliki IMB.

Sejak tahun 2008 hingga Agustus 2009, Pemkab Badung telah membongkar sebanyak 21 menara. Menara yang dibongkar milik Indosat (1 unit), United Tower (1 unit), PT Excelcomindo (4 unit) dan Solusindo Kreasi Pratama (15 unit).

Rencananya, Pemkab Badung akan kembali membongkar 23 menara telekomunikasi yang dianggap ilegal karena tidak memiliki IMB.

-Detik-
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
03/09/09 17:00
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Ini Pak Bupatinya kok ga terganggu ya dgn pembongkaran BTS, mungkin telp nya pake BYRU kali y
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
darma78
(Penasihat)
03/09/09 18:27
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
gw sempet baca di koran lokal (lupa namanya hehehe)...........ternyata perusahaan BTS yg "didukung" Pemda Badung perijinannya bermasalah.....juga disemprit KPPU.......sebagai monopoli.....kita lihat aja kelanjutannya
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
inspirasikusatu
(Penasihat)
03/09/09 18:35
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
bupati/walikota, emang bener jadi raja kecil di wilayahnya.

-- Posted from my Symbian Device
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
04/09/09 10:38
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Pembongkaran menara di Badung berlanjut
BRTI: Itu melanggar SKB Menteri dan putusan KPPU

BADUNG: Pemkab Badung, Provinsi Bali, akan terus membongkar menara telekomunikasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan budaya di wilayah itu.

Bupati Badung Gde Agung mengatakan pembongkaran menara bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan Kota Badung sebagai tempat pariwisata di dunia.

β€œJangan sampai sebutan Badung sebagai kabupaten seribu pura berubah menjadi seribu menara,” ujarnya pada konferensi pers di Badung, kemarin.

Bupati Badung itu juga mengklaim pembangunan menara harus mencerminkan keharmonisan lingkungan dalam filosofi TriKitaKrama.

Gde Agung ngotot akan membongkar menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin membangun bangunan (IMB) dan tidak memenuhi ketentuan teknis pemkab.

Ketentuan teknis yang dimaksud adalah kondisi menara yang sudah keropos ataupun terletak di koordinat yang tidak sesuai dengan perencanaan pemkab.

β€œKami tidak asal membongkar. Kami punya solusinya, yaitu dalam bentuk menara terpadu di mana operator sendiri sudah mendukungnya lewat pernyataan tertulis sejak 2006,”

Di Kabupaten Badung terdapat 169 unit menara, 126 unit merupakan menara existing, dan 43 menara merupakan menara baru buatan PT Bali Towerindo Sentra (PT BTS).

Pemkab Badung pernah mengadakan penelitian dengan Teknik Elektro Universitas Udayana mengenai kebutuhan menara di Badung dan didapat hasil hanya butuh 49 unit.

Pemkab mengklaim telah menyediakan menara terpadu sebagai solusi pembongkaran menara.

Adapun perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dengan PT BTS adalah merupakan upaya pemkab dalam membatasi dan mengendalikan PT BTS agar harganya tidak ditentukan secara sembarangan.

Langgar aturan

Dari Jakarta, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah memberikan peringatan resmi dalam surat tertulis No. 408/ K/VI/2009 pada 18 Juni 2009 yang dikirimkan kepada bupati dan pihak terkait.

β€œBeberapa klausul dalam surat perjanjian antara Pemkab Badung dan PT BTS menyebabkan terjadinya penguasaan pasar menara telekomunikasi bersama di kabupaten tersebut oleh satu pelaku usaha atau monopoli,” ujar Ketua KPPU Benny Pasaribu kepada Bisnis kemarin.

Sementara itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mempertanyakan langkah Bupati Badung dengan dalih menara yang dirobohkan tidak memiliki IMB.

β€œApa iya semua menara tidak memiliki IMB, lagi pula dalam SKB Empat Menteri sudah ditegaskan bahwa IMB tidak berbatas waktu. Tidak ada masa berlaku habis dan kemudian tidak berizin,” ujar Anggota BRTI Heru Sutadi kepada Bisnis kemarin.

Dia juga mempertanyakan langkah Pemkab Badung, setelah menara ditebang lalu di mana mereka akan meletakkan base transceiver station (BTS). Menara telekomunikasi harus memiliki izin jaringan tertutup (jartup) dari menteri terkait (Menkominfo). (fita.indah@bisnis. [tautan dihapus]

Oleh Fita Indah Maulani & Arif Pitoyo
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Strong_Tower
(Penasihat)
04/09/09 16:39
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
kurang kerjaan kali ya.

toh masih ada mulut & telinga di kedua belah pihak. kenapa kagak diskusi
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
07/09/09 09:18
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Pembongkaran BTS, solusi atau arogansi
Pemkab Badung menempuh risiko black out

Kabupaten Badung yang terkenal sebagai daerah seribu pura terancam berubah menjadi daerah seribu menara telekomunikasi. Namun, pembongkaran menara existing dinilai bukan merupakan solusi yang bijaksana.

Saat ini, sedikitnya 169 unit menara berada di kabupaten tersebut. Dari jumlah itu, sekitar 126 unit merupakan menara existing, dan 43 unit merupakan menara baru yang dibangun oleh PT Bali Towerindo Sentra.

Dari sejumlah 126 unit menara existing, Pemkab Badung mengklaim sekitar 43 unit tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan kondisi fisik beberapa menara disinyalir sudah keropos dan beberapa lainnya berdiri di dekat pura atau sekolah.

Bupati Badung Anak Agung Gde Agung mengungkapkan pembongkaran menara tersebut memiliki makna filosofi yang sangat dalam, yaitu menjaga keseimbangan antara lingkungan dan prasarana fisik di wilayah Badung, agar tercipta keharmonisan.

β€œDari aspek yuridis, hal tersebut juga sudah melalui proses dan kajian yang sangat panjang, di antaranya dengan diselenggarakannya pertemuan atau workshop antara pemkab, operator, dan DPRD setempat pada 2006, di mana saat itu operator sudah menyatakan dukungannya terhadap gagasan pendirian menara terpadu,” ungkapnya, akhir pekan.

Selanjutnya, pada April 2007 pemkab menyelenggarakan tender penyedia menara yang dimenangkan Bali Towerindo Sentra. Atas dasar itulah, pemkab melaksanakan penertiban menara yang tidak memiliki IMB mulai Desember 2008, yang dilanjutkan Agustus 2009.

Menurut rencana, setelah Lebaran, pembongkaran yang mengacu pada penelitian Teknik Elektro Universitas Udayana tersebut akan terus dilaksanakan. Penelitian itu merekomendasikan bahwa jumlah menara telekomunikasi yang dibutuhkan di wilayah Badung hanya sekitar 49 unit.

Berdasarkan pemantauan Bisnis di Badung, menara telekomunikasi yang dirobohkan terletak bersebelahan dengan BTS milik Bali Towerindo yang berwarna keabu-abuan.

Pembongkaran tersebut, menurut sejumlah operator setempat menyebabkan putusnya sinyal selama 3 hari-4 hari. Operator telekomunikasi seperti Telkom bahkan membiarkan BTS layanan Flexi yang dirobohkan tidak dipasang lagi.

Sedikitnya 10 unit BTS Flexi dari jumlah total 120 BTS di Badung sudah dirobohkan oleh pemkab setempat, di mana setiap unit melayani 2.500 pelanggan (belum termasuk pelanggan mobile).

Bupati Badung mengaku pembongkaran menara telekomunikasi di wilayahnya hanya yang tidak memiliki IMB dan tidak memenuhi ketentuan teknis pemerintah.

Gede Negara mengungkapkan pihaknya bukannya tidak mengurus perpanjangan IMB, melainkan justru pihak Pemkab Badung yang menolak perpanjangan tersebut.

Wajar saja pemkab menolak pengurusan dan perpanjangan IMB, karena sudah terikat perjanjian kerja sama (PKS) dengan Bali Towerindo.

Dugaan monopoli

Dalam salah satu butir PKS tersebut, Pemkab Badung tidak diperkenankan memberikan izin baru penyedia menara dan tidak boleh memperpanjang izin menara existing selama 20 tahun.

Klausa poin C, Pasal 10 Ayat 2, dan Pasal 14 menutup peluang pengusaha yang baru, bahkan mengeluarkan pengusaha existing penyedia jasa menara telekomunikasi di wilayah tersebut.

Gde Agung mengklaim perjanjian kerja sama antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo merupakan solusi pemkab untuk mengatasi tumbuhnya hutan tower.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno menegaskan Pemkab Badung harus menghentikan pembongkaran menara karena dalam aturan mana pun tidak ada yang menyebutkan pemaksaan penggunaan menara oleh suatu penyedia tertentu.

Saat ini, lanjut Sarwoto, operator melakukan konsolidasi pada menara yang ada untuk saling bergabung.

ATSI mengungkapkan operator tidak anti terhadap Bali Towerindo asalkan jangan melarang provider lainnya untuk berusaha. Asosiasi itu menilai persoalan hukum hendaknya diselesaikan secara hukum, persoalan bisnis dengan PT Bali Towerindo diselesaikan B2B.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah memberikan peringatan resmi dalam surat tertulis No.408/K/VI/2009 pada 18 Juni 2009 yang dikirimkan kepada bupati dan pihak terkait.

β€œBeberapa klausa dalam surat perjanjian antara Pemkab Badung dan Bali Towerindo menyebabkan terjadinya penguasaan pasar menara telekomunikasi bersama di kabupaten itu oleh satu pelaku usaha atau monopoli,” ujar Ketua KPPU Benny Pasaribu.

Kasus Badung sudah menjadi isu nasional. Apabila kasus tersebut sampai lolos dan tidak terbendung, pemkab lain sudah mengintipnya untuk melakukan hal serupa.

Operator telekomunikasi juga sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena terdapat surat pernyataan dari satu penyedia menara dan satu operator yang mendukung penyelenggaraan menara terpadu.

Alangkah baiknya apabila kedua pihak berdialog kembali untuk mencapai kesepakatan, karena pelangganlah yang akhirnya akan dirugikan apabila polemik ini terus berlanjut. (Fita Indah Maulani/Roni Yunianto) (arif.pitoyo@[tautan dihapus])

Oleh Arif Pitoyo
Wartawan Bisnis Indonesia
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
dollpin
(Penasihat)
07/09/09 09:58
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
pasti UUD (ujung ujungnya duit)

-- Posted from my SonyEricsson
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
darma78
(Penasihat)
07/09/09 18:05
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
nah....itu namanya.....Bali Towerindo Sentra, kalo udah banyak kenapa bikin BTS lagi? pake aja yang udah ada.

-- Posted from my Mobile phone
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
HajiGaul
(Penasihat)
07/09/09 20:27
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
kasian temen2 gue disana, bakalan susah komunikasi dong ....gue liat sih tujuannya baik tapi caranya saja yang kurang baik ....
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
nimrodcode
(Penasihat)
08/09/09 01:57
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
wah tu bupati begonya udah mentok...
maen pake cara bar-bar udah kayak orang mabok.
alasannya IMB padahal pengennya juga korupsi gede.
bukan duduk bersama malah bikin perkara.
Raja? padahal cuman preman pasar yang sok jadi penguasa.
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
09/09/09 08:28
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Retribusi menara bebani operator
'Besaran retribusi harus dikendalikan pemerintah pusat'

JAKARTA: Pelaku usaha telekomunikasi mendesak pemerintah agar mengurangi beban tambahan bagi industri, terutama terkait dengan rencana penarikan retribusi menara telekomunikasi kepada operator dan penyedia menara.

β€œUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pendapatan Daerah harus disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penerimaan negara bukan pajak [PNBP],” ujar Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Sarwoto Atmosutarno kepada Bisnis kemarin.

Menurut dia, prinsipnya adalah agar tidak ada beban tambahan bagi pelaku usaha, mengingat setelah regulasi telekomunikasi sukses pro konsumen dan pro negara melalui PNBP dan pajak, sudah saatnya memberi keseimbangan baru kepada industri untuk kesinambungan usaha dan kualitas layanan.

Operator telekomunikasi mengkhawatirkan sebuah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Daerah dan Restribusi Daerah-yang sudah disetujui DPR tinggal menunggu penomoran UU-yang memberikan kewenangan penuh bagi daerah dalam menetapkan besaran restribusi menara.

Sarwoto menegaskan besaran retribusi daerah harus diatur dan dikendalikan oleh pemerintah pusat meskipun penarikannya oleh pemda sehingga bisa dipungut berdasarkan asas manfaat dan keadilan.

Chief Marketing Officer Indosat Guntur S. Siboro mengatakan hal ini sangat berbahaya, apalagi tidak ada dasar perhitungan besar retribusi yang akan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot).

β€œEmpat tahun lalu waktu saya menjadi kepala region ada pemda yang mau memberlakukan peraturan daerah tentang hal ini. Para operator tidak setuju karena akan menambahkan biaya pajak ke harga jual pada pelanggan,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah di dalamnya terdapat salah satu pasal berisi bahwa operator dan pemilik menara telekomunikasi akan dikenakan retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang besarnya diatur oleh pemkab/pemkot.

Pemerintah tidak menetapkan batasan besar restribusi maupun aspek-aspek yang menjadi dasar perhitungan dalam menetapkan besaran restribusi yang akan ditarik dari operator dan pemilik menara telekomunikasi.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan untuk retribusi menara telekomunikasi pemerintah telah mengaturnya dalam surat keputusan bersama.

β€œPemkab atau pemkot berhak mendapat retribusi menara dari izin mendirikan bangunan yang diperhitungkan sesuai dengan kondisi di setiap daerah. Ini halal bagi mereka,” ujarnya.

Dia menegaskan retribusi yang dimaksud itu adalah retribusi tunggal artinya hanya sekali dikenakan dan tidak mengizinkan retribusi tambahan lainnya seperti jaminan keamanan, sosial, dan lain-lain.

Formula PP

Danrivanto Budhijanto, anggota Badan Regulasi Telekomunkasi Indonesia (BRTI), menuturkan retribusi terhadap infrastruktur telekomunikasi sebenarnya sudah menjadi bagian dalam UU Pajak dan Retribusi Daerah yang baru.

β€œUU ini sudah disahkan oleh Rapat Paripurna DPR Agustus 2009 lalu dan retribusi itu masuk dalam bagian klausul Pengelolaan Menara Telekomunikasi,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.

Menurut Danrivanto, UU yang belum diterbitkan nomornya itu nantinya diikuti dengan keluarnya peraturan pemerintah (PP).

SKB, tuturnya, tidak berlaku surut. Artinya jika ada perda terkait dengan retribusi yang ada sebelum SKB Menara keluar itu tetap berlaku dan wajib dipatuhi operator, kecuali setelah PP dan UU baru ini berlaku maka [PP dan UU Pajak dan Retribusi Daerah] ini yang menjadi acuan perda retribusi tersebut.

Dia mengatakan operator melalui ATSI dapat mengajukan masukannya kepada Depkeu sebelum PP tersebut disusun seperti halnya ketika memberi masukan saat penyusunan PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Danrivanto mengakui selama ini pada satu titik memang tidak mudah mencari irisan yang menguntungkan operator atau pemilik infrastruktur untuk mencapai kondisi yang dinilai β€˜nyaman’ dari regulasi yang ada.

Ini mengingat regulasi daerah juga memiliki kewenangan di bawah UU Otonomi Daerah dan PP tentang Pembagian Kewenangan Daerah. (Arif Pitoyo)(fita.indah@[tautan dihapus]

Oleh Fita Indah Maulani & Roni Yuninato
Bisnis Indonesia
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Fulvian
(Anggota)
09/09/09 14:01
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
R_w1n said:
"Kita menghormati umat muslim yang menjalankan puasa dan merayakan Lebaran karena akan banyak trafik komunikasi seperti ucapan hari raya melalui SMS dan
telepon," kata Gde Agung pada jumpa pers di kantor Bupati Badung, Bali, Kamis (3/9/2009).

Wew ia menghormati komunikasi seluler yang tujuannya cuma mengirim ucapan atau silaturahmi jarak jauh, tapi ia ngga menghormati kebutuhan komunikasi sehari-hari yang lebih dibutuhkan, misalnya saja emergency call, ngga nyadar ya betapa pentingnya seluler di daerah Badung, saya selalu lewat situ saat perjalanan dari Denpasar ke Baturiti dan sebaliknya, jalanan sangat sepi klo malam, dan jarang sekali ato bahkan ngga ada rumah sepanjang jalan, gimana klo terjadi sesuatu dengan kendaraan di daerah situ, dan ngga ada sinyal seluler?
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
09/09/09 14:45
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
'Biar Bapaknya yang Jewer Anak Badung'

Menkominfo Mohammad Nuh merasa tak pantas menegur langsung Bupati Badung Anak Agung Gde Agung soal puluhan menara telekomunikasi yang dibongkar paksa di wilayah pariwisata Bali setahun belakangan ini.

"Kewenangan Depkominfo terbatas, sebab ini anaknya Depdagri. Kalau saya yang marahi, nanti bapaknya yang tersinggung. Jadi kami persilakan saja bapaknya yang jewer langsung kalau anaknya badung," ujar Nuh di sela public expose Depkominfo, Selasa malam (8/9/2009).

Setelah merubuhkan enam menara pada akhir 2008 lalu, Pemkab Badung belum lama ini kembali merubuhkan 16 menara bersama yang ditumpangi sejumlah operator seperti Telkomsel, Indosat, Excelcomindo Pratama (XL), Mobile-8 Telecom, Bakrie Telecom, Telkom, Hutchison CP Telecom dan Natrindo Telepon Seluler (Axis).

Dengan dirubuhkannya menara tersebut, 88 base transceiver station (BTS) yang beberapa di antaranya menjadi penghubung utama (hub) jaringan telekomunikasi jadi tidak bisa beroperasi. Dari kejadian ini saja, diperkirakan 60% cakupan layanan di Badung menjadi blankspot alias tidak ada sinyal telepon.

Tak berhenti sampai di situ, usai lebaran nanti, Bupati Badung menyatakan siap merubuhkan 23 menara lagi yang katanya tidak memiliki izin IMB. Menurut pengakuan operator, mereka bukan tidak memiliki izin, namun IMB memang tidak dikeluarkan oleh Pemkab Badung.

Meski demikian, operator melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) tetap akan mencoba membuka dialog dengan sang bupati agar pembongkaran ditangguhkan, meski gugatan hukum juga tetap berjalan.

"Kalau belum ada putusan hukum atas sengketa ini, pembongkaran seharusnya dipending dulu," bela Nuh.

Ia juga menegaskan bahwa Depkominfo terus menjalin komunikasi dengan Depdagri demi membantu menyelesaikan permasalahan. "Jangan dikira saya diam saja, selama ini kami terus berupaya," tandas mantan rektor ITS ini.

-Detik-
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
inspirasikusatu
(Penasihat)
09/09/09 15:17
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Mangkanya buat pak menteri kominfo, biar ga dikira diam saja, tunjukkan upayanya. Jadi penyelenggara telokomunikasi yg tersangkut maupun yg bukan korban, dan masyarakat bisa membantu. Karena belum diangkat jadi berita nasional. Tentu berpengaruh dengan Bali secara keseluruhan, apalagi Indonesia

-- Posted from my Symbian Device
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
09/09/09 16:10
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Mending Pak Bupati urus aja perijinan pembangunan Villa2 utk wisata yang makin menjamur
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
09/09/09 20:03
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Empat Menteri Bertanggung Jawab atas Perubuhan Menara
Oleh Encep Saepudin
JAKARTA, INVESTOR DAILY

Empat menteri yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Menara Bersama ikut bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus perubuhan menara telekomunikasi di Badung, Bali, yang masih berlangsung hingga kini. Masalah ini belum perlu melibatkan campur tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Demikian ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh usai acara berbuka puasa di Kantor Depkominfo, Jakarta, Selasa (9/9).

β€œSampai sekarang, masalah menara telekomunikasi di Badung ini masih menjadi tanggung jawab menteri-menteri untuk menyelesaikannya. Kami belum menyerahkan kasus ini kepada Presiden,” kata Nuh.

Menkominfo mengatakan, kalaupun Presiden SBY mempertanyakan masalah perubuhan menara yang kini telah mengakibatkan 60% daerah Badung, Bali itu tanpa sinyal (blank spot) telekomunikasi seluler, bukan berarti turut campur tangan dengan kemelut tersebut. Justru sebagai bawahannya, para menteri harus dapat menjelaskan persoalan yang khusus ini.

Para menteri itu, menurut Nuh, adalah empat menteri yang menandatangani SKB tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Empat menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menkominfo dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). β€œBentuk pertanggungjawabannya adalah dengan menyelesaikan masalah ini di tingkat menteri,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Telepon Seluler (ATSI) Sarwoto Atmosutarno berharap, Presiden SBY turun tangan menyelesaikan masalah perubuhan menara telekomunikasi itu. Perubuhan menara itu tidak hanya merugikan operator telekomunikasi dan pelanggan, juga Indonesia dan daerah Badung. Masalahnya, daerah Badung adalah daerah wisata, yang mencakup Kuta, Jembrana, dan bandara internasional Ngurah Rai.

Sarwoto, yang juga dirut Telkomsel sejatinya masih berharap, masalah ini bisa diselesaikan lewat dialog dan musyawarah. Untuk itu, ATSI telah mengirim surat kepada Bupati Badung. Sambil menunggu jawaban dari Bupati Badung, ATSI juga ingin memanfaatkan jalur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai induk dari ATSI. β€œDari Kadin ini, kami berharap Kadin bisa meneruskannya ke Bapak Presiden,” kata Sarwoto. (Investor Daily, Senin, 7 September 2009).

Di Kabupaten Badung, Bali, ada 126 menara telekomunikasi, 45 di antaranya adalah menara bersama. Dari total menara itu, 82 menara di antaranya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan 44 menara dianggap ilegal karena tidak memiliki IMB. Bila setelah Lebaran ini Pemda Badung jadi merubuhkan 23 menara lagi, berarti ada 39 menara yang rubuh. β€œSaat ini, akibat perubuhan menara itu, 60% jaringan telekomunikasi di daerah Badung sudah blank,” kata Sarwoto.

Mendagri yang Tegur

Menkominfo mengatakan, penyelesaian masalah menara di Badung itu masih di tangan para menteri. Depkominfo sudah menampung semua keluhan industri telekomunikasi. Keluhan itu sudah diteruskan kepada Mendagri Mardiyanto. Berhubung Bupati Badung Anak Agung Gde Agung berada di bawah Depdagri, sudah sepantasnya mendagri yang harus menegur bawahannya.

β€œBegini, Mas. Bupati itu anaknya mendagri, bukan anak saya. Masa saya yang harus memukulnya. Kan itu tidak benar karena seharusnya Mendagri yang memukulnya,” kata dia.

Menkominfo Muhammad Nuh mengakui persoalan Badung perlu penanganan khusus. Sebab itu, tidak ada deadline untuk menuntaskannya. Penyelesaiannya akan terus berlanjut pada menteri berikutnya bila sampai masa kekuasaannya berakhir.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto membenarkan, ketiadaan batasan waktu (deadline) untuk menyelesaikan kasus perubuhan menara di Kabupaten Badung, Bali. Terpenting, seluruh menteri-menteri dan kepala badan yang menandatangani SKB menara bersama turut bertanggungjawab.

β€œBiarkan dulu para menteri yang selesaikan. Kami tidak bisa pakai deadline karena persoalan ini memang pelik,” kata dia.

Menurut Gatot, kasus ini sebenarnya sudah tuntas. Tapi, ternyata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung menjadi bandel karena kembali merubuhkan menara.

Sementara itu, Sarwoto mengatakan, kerugian akibat kebijakan Bupati Badung merubuhkan menara itu, tiap operator diperkirakan menderita rugi sekitar Rp 1-3 miliar per bulan. Saat ini, kerugian sudah memasuki bulan kedua.

ATSI berharap terjadinya penyelesaian secara best effort atau memberikan yang terbaik sebaik mungkin pada semua pihak. Untuk itu, tidak perlu dibatasi dengan deadline. β€œKalau menteri yang sekarang berakhir, masalah itu bisa diteruskan ke menteri berikutnya,” kata dia. ***
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
10/09/09 14:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Menkominfo: Hentikan pembongkaran menara

JAKARTA: Departemen Komunikasi dan Informatika meminta Pemkab Badung, Bali, menghentikan pembongkaran menara hingga kasus hukum dengan operator dan mediasi yang dilakukan pemerintah pusat selesai.

Menkominfo Mohammad Nuh mengatakan pembongkaran menara sebaiknya ditunda agar tidak terjadi masalah baru hingga ada kepastian hukum.

"Pemerintah pusat sedang mengkaji masalah ini dengan cermat, tidak memihak pada siapa pun. Urusan Badung memang masih menggantung. Bukan masalah menara yang digergaji, melainkan apa yang ada di atas menara tersebut," ujarnya Selasa sore.

Dia membantah tanggapan yang beredar bahwa Depkominfo tidak melakukan tindakan apa pun terhadap masalah ini, karena proses mediasi masih terus berjalan, meskipun belum terlihat hasilnya saat ini.

Masalah menara sekarang masih ditangani oleh departemen dan lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi atau lebih dikenal dengan SKB Menara Bersama, dan belum dilimpahkan kepada Presiden.

Saat ini, sedikitnya 169 unit menara berada di Kabupaten Badung. Dari jumlah itu, sekitar 126 unit merupakan menara existing, dan 43 unit merupakan menara baru yang dibangun oleh PT Bali Towerindo Sentra.

Dari sejumlah 126 unit menara existing, Pemkab Badung mengklaim sekitar 43 unit tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan kondisi fisik beberapa menara disinyalir sudah keropos dan beberapa lainnya berdiri di dekat pura atau sekolah.

Sementara itu, Bali Towerindo yang membangun menara baru pengganti hingga saat ini masih belum memperoleh izin jaringan tertutup (jartup) sehingga menara itu belum legal digunakan sebagai lokasi menaruh BTS.

Setelah Lebaran, Pemkab Badung rencananya melanjutkan pembongkaran yang mengacu pada penelitian Teknik Elektro Universitas Udayana. Penelitian itu merekomendasikan bahwa jumlah menara telekomunikasi yang dibutuhkan di wilayah Badung hanya sekitar 49 unit.

Oleh Fita Indah Maulani
Bisnis Indonesia
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
erwin101010
(Penasihat)
10/09/09 14:29
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
Bukan masalah menara yang digergaji, melainkan apa yang ada di atas menara tersebut," ujarnya Selasa sore.

emang ada apaan selain burung2 yg hinggap diatas?
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Fulvian
(Anggota)
10/09/09 16:30
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Ewww awas ya jangan sampe Tabanan ikut-ikutan tebang BTS, ada BTS 3.5G di Bedugul sayang kaaaaan
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
16/09/09 16:19
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Mediasi Gagal, XL Tuntut Pemkab Badung Ke Jalur Hukum
16/09/2009 15:22:16 WIB
Oleh Imam Ghozali
SURABAYA, INVESTOR DAILY

PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), tidak akan menarik laporannya ke Polda Bali terkait kasus perubuhan menara dan BTS milik XL yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Sebab, tindakan Pemkab Badung ini telah membuat XL menanggung kerugian hingga Rp 2 miliar dalam sehari.

Dian Siswarini Direktur Jaringan XL mengatakan, saat ini penyidikan terkait masalah perubuhan menara tengah dilakukan aparat kepolisian. Dia berharap upaya hukum yang dilakukan XL ini bisa menjadi pelajaran buat Pemkab Badung agar tidak bertindak sewenang-wenang dalam memberlakukan sebuah kebijakan di daerahnya.

β€œUpaya hukum yang kami lakukan mudah-mudahan bisa dijadikan momentum untuk memperjelas status hukum soal infrastruktur telekomunikasi yang ada di berbagai daerah dan tentunya kami berharap kasus serupa tidak terjadi di daerah lain,” kata Dian di sela-sela acara soft opening Surabaya Network Building di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, setelah merubuhkan enam menara pada Desember 2008, dan 16 menara pada Juli, Pemkab Badung, Bali, kembali akan merubuhkan 23 menara lagi setelah Hari Raya Idul Fitri 1430 Hijriah.

Di Kabupaten Badung, Bali, ada 126 menara telekomunikasi, 45 di antaranya adalah menara bersama. Dari total menara itu, 82 menara di antaranya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan 44 menara dianggap ilegal karena tidak memiliki IMB. Bila setelah Lebaran ini Pemda Badung jadi merubuhkan 23 menara lagi, berarti ada 39 menara yang rubuh. Menangapi tindakan Pemkab Badung ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), M Nuh, menyerukan agar tindakan perubuhan menara telekomunikasi khususnya di Badung, Bali dihentikan sebelum ada kepastian hukum. Dia menilai, perubuhan menara telekomunikasi tidak boleh dilakukan secara semena-mena dengan alasan apapun. Saat ini, pihaknya sedang melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar.

"Kita sudah memiliki dasar hukum yang kuat soal itu ada SKB 4 Menteri yakni Mendagri, Menkominfo, Menteri PU, dan BKPM, jadi sudah jelas," katanya.

Dian menjelaskan, XL telah mencoba menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus perubuhan menara tersebut. Namun upaya tersebut gagal mencapai titik temu, karena Pemkab Badung tetap pada pendiriannya untuk merubuhkan menara. β€œAlasan yang mereka gunakan, salah satunya soal tidak adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Untuk itu, kami menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Bali, langkah ini merupakan jalan penyelesaian terbaik," jelasnya.

XL, kata dia, telah berusaha maksimal melakukan langkah antisipasi agar perubuhan menara tidak mengganggu kelancaran komunikasi. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menyiapkan mobile BTS sebagai pengganti menara yang dirubuhkan.

β€œPotential loss XL untuk kasus Badung ini mencapai Rp2 miliar sehari, namun kerugian itu bisa dihindari seminimal mungkin dengan berbagai langkah antispasi yang sudah kami lakukan,” tuturnya.

Perubuhan menara, kata dia, sebenarnya tidak perlu terjadi karena keberadaan menara memilki dasar hukum yang kuat yaitu SKB 4 Menteri. Karena itu, dia berharap, kasus di Badung ini tidak terjadi di daerah lain. Apalagi, perubuhan menara akan menganggu interkoneksi antar operator.

"Badung sangat strategis, banyak wisatawan. Kalau international roaming terganggu yang rugi bukan hanya operator, tapi citra bangsa juga bisa tercoreng," tuturnya.

Surabaya Network Building

Mengantisipasi pelanggan yang terus tumbuh dari tahun ke tahun, PT Excelcomindo Pratama membangun XL Surabaya Network Building dengan investasi Rp 20 miliar. Pembangunan gedung ini dilakukan setelah terjadi pertumbuhan pelanggan sebesar 70% tahun 2008.

β€œGedung baru ini untuk memindahkan switching center yang saat ini ada di Margorejo, kapasitas jaringan akan bertambah dua sampai tiga kali lipat dibanding yang sudah ada sekarang. " kata VP XL East Region, Kencono Wibowo di Surabaya , beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, Surabaya Network Building akan menjadi pusat switching center, data center dan billing center. Pemindahan tiga jenis jaringan yang sangat vital tersebut dilakukan secara bertahap.

Di Indonesia, XL memiliki tiga gedung network center, yakni di Surabaya untuk area Indonesia Timur, Bandung untuk area Barat dan Jakarta untuk data nasional. Pelanggan XL saat ini mencapai 26 juta dengan total pelanggan aktif sebesar 21 juta. Dari jumlah tersebut, area timur memberikan kontribusi sebesar 25%.

Kencono menambahkan, gedung Surabaya Network Building yang mulai dibangun Januari tahun ini, selain untuk mengantisipasi pertumbuhan pelanggan juga berfungsi memperkecil risiko seperti kerusakan billing. ***
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
addheat
(Anggota)
24/09/09 16:15
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
gini nih, buah otonomi daerah kebablasan. maksudnya pemda sih jelas, karena dana APBD sekarang nggak lagi terlalu ngandelin dari pusat, pemda harus rajin-rajin cari pendapatan tambahan selain dari pajak. itu sebabnya sekarang banyak pemda yang bikin BUMD yang berperan sebagai general contractor.

tapi terus kalo pemda-nya main potong kompas kayak gini ya... bupatinya aja yang preman...
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
thewalker
(Penasihat)
24/09/09 21:10
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
udah kompakan aja semua operator cabut dari badung....
kali aja bupatinya uda siapin operator pemda yang nti dikasi nama badungsel ( b-sel ) buat cover komunikasi di badung....wekekekeeekeek...!!!!!
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Hoekz
(Penasihat)
25/09/09 13:33
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Kapan mau maju telekomunikasi di Indonesia....??????
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
h317di
(Penasihat)
27/09/09 07:27
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
DefJamSky said:
Pemerintahannya kok gitu...ga intelejen sama sekali

main tebang aja, kayak nebang pohon

kok intelejen sih? intelek kalee....
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
mark00
(Penasihat)
27/09/09 09:33
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Kejadian begini karena pola berpikirnya sempit. Yang diperhatikan cuma kas daerah sendiri. Seharusnya pejabat setingkat bupati jalan berpikirnya nasional, kepentingan umum. Kalau dia mau menerapkan BUMD nya ya harganya mesti lebih murah dong. Ga usah dipaksa operator juga akan pakai kalau biaya bisa lebih hemat asal pelayanan juga optimal.

Kemudian menara lama yang sudah dapat ijin dari dulu, ya biarkan saja berjalan sampai masanya selesai.
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
stickerlifter
(Penasihat)
27/09/09 09:39
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Quote:
mark00 said:
Seharusnya pejabat setingkat bupati jalan berpikirnya nasional, kepentingan umum.

Masalahnya khan itu Mas, Bupatinya udah nggak punya pikiran. Bekas preman sih.
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
mark00
(Penasihat)
27/09/09 10:20
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Mudah-2an pak bupati suka baca forumponsel juga. Mungkin kalau baca-2 semua masukan bisa sadar begitu. :-)

Jadi pengen tahu, pak Bupatinya pakai operator apa ya? Dapat keistimewaan nggak ya operator yang dipakai pak Bupati? Yang dipakai keluarganya juga kena nggak ya?
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
thewalker
(Penasihat)
29/09/09 19:37
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
ga sempet baca forumponsel, sibuk cari pungutan2....wekekekekeeek....
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
03/02/10 08:43
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Sori, gue naikin lagi thread ini...
-------------------------
KEMENKOMINFO DAN BRTI TAK BERKUTIK,
Menara di Badung Kembali Dirobohkan

Oleh Encep Saepudin
JAKARTA, INVESTOR DAILY

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali kembali merobohkan 14 unit menara telekomunikasi. Kejadian ketiga kalinya ini justru dilakukan setelah para pemilik menara dan pemkab Badung sepakat berdamai beberapa waktu lalu.

Ke-14 menara yang β€˜ditebang’ itu adalah milik Indosat (1 menara), United Towerindo (5 menara), dan Indonesia Tower (8 menara). Belum diketahui berapa banyak base transceiver station (BTS) yang ditempatkan di 14 menara yang dirobohkan itu.

Operator telekomunikasi dan pemilik menara pusing tujuh keliling dibuatnya.

Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) kabarnya segera bertemu untuk membahas aksi Pemkab Badung itu. Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperingatkan agar pemda taat aturan.

Aturan yang dimaksud adalah Peratuan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menkominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Peraturan ini sudah komplit karena memasukkan masalah perizinan, tata kota, peruntukan wilayah, restribusi, dan koordinasi pengawasan daerah.

Group Head Corporate Communication PT Indosat Adita Irawati minta maaf kepada pelanggan Indosat di kawasan Kuta, Bali. Perobohan menara itu dipastikan mengganggu layanan komunikasi di daerah itu.

β€œKami sudah terima surat dari pemkab setempat kalau mau ada perubuhan menara di kawassan Ungasan, Badung, Bali. Itu pasti akan menyebabkan gangguan telekomunikasi. Karena itu, kami mohon maaf,” kata dia.

Indosat bersama ATSI berupaya mencegah rencana perobohan berikutnya. Di sisi lain, Indosat sudah menyiapkan mobile BTS untuk mengantisipasi hilangnya sinyal ponsel di daerah itu. Sedangkan menara pengganti sedang disiapkan.

Sementara itu, regulator, baik Kemenkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak bisa berbuat apa-apa.

Anggota BRTI Heru Sutadi mengakui belum menerima laporan resmi aksi perobohan menara di Badung, Bali itu. Kalau benar, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selayaknya segera bekerja cepat untuk membatalkan peraturan daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan peraturan bersama tentang menara bersama itu.

β€œHarusnya peraturan bersama itu yang menjadi dasar hukum untuk menindaknya,” kata dia.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto langsung mengeluarkan siaran pers melalui situs resmi Ditjen Postel Kemenkominfo. Intinya, Kemenkominfo memperingatkan pemerintah daerah untuk mematuhi Peratuan Bersama tentang Menara Bersama.

β€œPeraturan ini sudah komplit karena memasukkan masalah perizinan, tata kota, peruntukan wilayah, restribusi, dan koordinasi pengawasan daerah,” kata dia.

Gatot mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) No 38/2007 pasal 16 menyebutkan, penyedia menara atau pengelola menara wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis menara.

Pasal 21 dari PP itu, Gatot menyebutkan, pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi DKI Jakarta wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam memberikan Izin Mendirikan Bangunan Menara di wilayah administrasinya.

Perobohan menara di Badung itu, menurut pengacara Indonesia Tower Eben Ezer Siregar, tidak lepas dari pemberian hak tunggal (monopoli) kepada PT Bali Towerindo Seluler (BTS) sebagai penyedia menara telekomunikasi di Badung, Bali. Pihaknya akan membawa kasus ini ke meja hijau.

Eben mengatakan, menara yang paling banyak β€˜ditebang’ adalah milik Indonesia Tower. Dari 24 menara miliknya, kini tersisa satu menara lagi. Atas aksi perobohan menara yang ketiga kalinya itu, pihaknya akan mengajukan gugatan kembali. β€œDalam waktu dekat kami masukkan mategi gugatan itu ke PTUN Denpasar,” kata Eben.

Eben mengaku heran dengan langkah Pemkab Badung itu. β€œSaya bingung kenapa kesepakatan damai antara kami dengan Pemkab, justru dikhianati oleh Pemkab Badung sendiri,” kata Eben.

Dia menyebutkan, perobohan menara pertama, pihaknya mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar. Pada 15 Mei 2009, PTUN memenangkannya. Pada Agustus 2009, pihaknya juga kembali melakukan gugatan atas perobohan menara. Namun, gugatan itu dicabut setelah kedua belah berdamai. β€œTapi, ini kok tiba-tiba Pemda Badung merobohkan menara lagi. Mana komitmennya?” kata dia.

Oleh karena itu, menurut Eben, langkah satu-satunya adalah menyelesaikan masalah ini di pengadilan. Gugatannya adalah mengganti kerugian yang ditanggung Indonesia Tower. Yakni, biaya pembangunan satu unit menara sekitar Rp 2 miliar. Pendapatan dari jasa sewa menara sekitar Rp 80 juta per bulan per menara. ***
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
veryt
(Penasihat)
03/02/10 09:09
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
gosipnya menara 'lokal' kan kerjasama sama sinarmas. makanya smart aman.
tapi rese juga ini bupati.
kalo mau menara bersama harusnya semua orang boleh bikin, bukan cuma diserahkan ke satu perusahaan saja.

btw, gw pikir konsumen bakal ngerti kalo semua provider ga sedia layanan di badung karena hal ini.
atau lebih gilanya, tarif hp di badung berbeda dengan tarif di daerah sekitarnya....
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Hoekz
(Penasihat)
03/02/10 11:15
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
Setuju boss emang harus di tindak neh yang beginian...
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
tonosaur
(Penasihat)
03/02/10 16:13
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
heuheu..

keren juga kasusnya..
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
08/02/10 15:44
😐 Re: Perlahan-lahan BTS di Badung kayanya Bakal Ludes Semua
'Hentikan pembongkaran BTS'
Perusakan prasarana telekomunikasi di Badung rugikan citra Indonesia

JAKARTA: Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan Pemkab Badung harus menghentikan pembongkaran base transceiver station (BTS) menara telekomunikasi di wilayah tersebut seiring dengan penerbitan SK Mendagri soal pembatalan Perda No. 6/2008 Desember 2009.

Peraturan daerah Kabupaten Badung tersebut melegitimasi pembangunan menara pengganti di 49 titik oleh PT Bali Towerindo Sentra di wilayah tersebut.

"Tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Badung untuk tidak mencabut perda bermasalah tersebut. Aksi barbar semacam itu hanya akan merusak citra Indonesia di mata internasional mengingat bukan hanya wilayah Badung yang terganggu, melainkan juga bisa ke mancanegara," ujarnya di Padang akhir pekan lalu.

Pemerintah Kabupaten Badung di Bali kembali beraksi merusak sejumlah base transceiver station yang terpasang pada 14 unit menara telekomunikasi yang ada di wilayah kekuasaannya.

Menurut informasi yang beredar di kalangan operator telekomunikasi, menara-menara tersebut merupakan milik Indosat (1 tower), Indonesian Tower (8 tower), dan United Towerindo (5 tower).

Peta penggunaan seluler di Kab. Badung, Bali
Indikator Jumlah
Pelanggan ponsel (orang) 900.000
Pelanggan pontap (orang) 150.000
Pengguna roaming internasional (orang) 45.000
Rencana pembongkaran (unit menara) 148
IMB tidak diperpanjang (unit menara) 63
Sumber: ATSI

Adapun BTS milik operator seluler yang terganggu layanannya adalah milik Telkomsel (12 BTS), Mobile 8 Telekom (7 BTS), Telkom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (4 BTS), Bakrie Telecom (4 BTS), Indosat (3 BTS), XL Axiata (3 BTS), dan Natrindo Telepon Selular (2 BTS).

Tifatul berharap Pemkab Badung tidak melakukan aksi sepihak yang hanya akan merugikan masyarakat pengguna telekomunikasi.

Pemkab Badung akan menghadapi tuntutan hukum dari pelaku industri telekomunikasi termasuk pengelola menara menyusul kasus pembongkaran yang kembali terjadi.

Sakti Wahyu Trenggono, Presiden Direktur Indonesian Tower menuturkan pihaknya siap mengajukan gugatan hukum kepada pemkab setempat.

"Semoga masih ada keadilan karena kami merasa dianiaya oleh pihak yang seharusnya melindungi kami," ujarnya.

Dia mengatakan telah terjadi pengaturan yang berlebihan (over rule) melalui perda setempat terhadap surat peninjauan perda dari Kementerian Dalam Negeri. Pemkab dituduh melakukan praktik monopoli serta mengabaikan kepastian investasi.

Sakti mengatakan meskipun sudah pernah mengadakan pertemuan dengan Pemkab Badung, Indonesian Tower merasa keberatannya tidak diakomodasi dan tetap diminta mengikuti tawaran badan usaha milik daerah setempat, PT Bali Tower Sentra (PT BTS).

"Kami memiliki dan menuntut hak yang sama dalam bisnis, apalagi kami sudah lebih dulu hadir dari PT BTS."

Kasus serius

Dia mengingatkan kasus pembongkaran menara itu sebagai kasus serius dan tanpa perlu menunggu laporan, segenap pihak-seperti KPPU, BKPM, Kementerian Dalam Negeri, DPR-seharusnya segera menangani kasus monopoli tersebut.

IndonesianTower mengklaim tidak memiliki satu menara pun menyusul pembongkaran Senin pekan lalu. "Ini sudah tidak fair. Sebanyak 23 menara kami dengan investasi tidak kurang dari Rp60miliar yang masing-masing menara dimanfaatkan oleh empat penyewa sudah dirobohkan tanpa proteksi apa pun," ujarnya.

Dian Siswarini, Sekretaris Jenderal Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), menuding Pemkab Badung tidak memedulikan surat dari Depdagri yang meninjau kembali isi peraturan daerah terkait menara.

"Kami sangat menyesalkan pembongkaran menara ini, karena tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan pembongkaran tetap saja dilakukan," ujarnya.

Ketua Komite Tetap Bidang Telekomunikasi Kadin Indonesia Johnny Swandi Sjam mengatakan sebaiknya operator kembali duduk bersama untuk membahas persoalan menara dengan pemkab Badung, Bali. (roni.yunianto@[tautan dihapus]

Oleh Roni Yunianto & Arif Pitoyo
Bisnis Indonesia
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
πŸ”’ Topik lama, hanya bisa dibaca. Isinya diambil dari forum Forum Ponsel yang dulu: tautan, nomor telepon, dan alamat email sudah disembunyikan. Ingin kiriman ini dihapus atau dikoreksi? Hubungi kami dan sebutkan alamat halaman ini. Ingin membahas topik serupa? Buat topik baru di Forumponsel.
Isi forum adalah pendapat pengirimnya. Kiriman diperiksa sebelum tampil. © Forum Ponsel · Privasi · Syarat · Aturan forum