| rusco (Penasihat) 06/12/07 09:34 | 🙂 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun JAKARTA: Organisasi pelanggan telekomunikasi berencana menuntut ganti kerugian sebesar Rp30 triliun kepada tiga operator telekomunikasi seluler yaitu PT Telkomsel, PT Indosat Tbk dan PT Excelcomindo Pratama Tbk atas dugaan pemberlakuan tarif yang tinggi kepada pelanggan. Sekjen Indonesia Telecommunication User Group (Idtug) Mohammad Jumadi menilai tarif yang diberlakukan oleh tiga operator tersebut terlalu mahal. Tarif itu juga hampir seragam sementara pelanggan tidak memiliki pilihan operator lain yang memiliki jaringan seluas ketiganya. "Kurangnya transparansi, terutama pada layanan prabayar, menyebabkan pelanggan selalu berada di pihak yang lemah," ujarnya pada saat rapat kerja Idtug, belum lama ini. Untuk itu, kata dia, Idtug akan melakukan somasi terhadap ketiga operator tersebut guna memberikan ganti rugi kepada pelanggan dengan nilai sesuai dengan rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp30 triliun. Idtug mengungkapkan ganti rugi tersebut sebaiknya disalurkan melalui program universal service obligation (USO) sehingga masyarakat bisa mendapatkan layanan telekomunikasi dengan harga yang terjangkau. Tarif telekomunikasi yang dimaksud adalah fixed price, sementara harga yang dijatuhkan ke konsumen lebih banyak dalam bentuk tarif promosi yang kebanyakan masih di bawah fixed price. Secara terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengungkapkan hal yang sama, bahwa tarif telekomunikasi seluler saat ini terlalu tinggi. "Sebenarnya kami juga banyak menerima keluhan dari pelanggan, tetapi kami juga tidak mengetahui hitung-hitungan yang pasti mengenai hal tersebut sehingga YLKI belum bisa bertindak lebih jauh," ujar pengurus YLKI Husna Gustiana Zahir, pada acara ICT Watch, kemarin. Ketika disinggung mengenai tuntutan ganti rugi sesuai rekomendasi KPPU kepada operator itu, Husna menyatakan masih mengkaji mengenai hal tersebut. VP Public Relation Indosat Adita Irawati menolak memberikan tanggapannya karena hal tersebut baru rumor saja. Sementara itu, Dirut Telkomsel Kiskenda Suriahardja tidak menjawab pertanyaan Bisnis melalui layanan pesan singkat (SMS). KPPU saat ini masih menyelidiki adanya dugaan kartel tarif SMS yang dilakukan operator yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI). Masih untung Menurut anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Hery Nugroho, tarif operator di Indonesia memang sangat tinggi, bahkan bila harus diturunkan sampai 50% pun masih untung. Sebaliknya, sejumlah operator nondominan malah menilai penurunan tarif incumbent akan mematikan bisnis mereka. Direktur Layanan Korporasi PT Mobile-8 Telecom Tbk Merza Fachys mengatakan dampak langsung dari penurunan tarif incumbent memang tidak terjadi dalam waktu pendek mengingat segmen pasar yang dibidik berbeda. (arif.pitoyo@[tautan dihapus]) Oleh Arif Pitoyo Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 06/12/07 10:55 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Quote: JAKARTA: Organisasi pelanggan telekomunikasi berencana menuntut ganti kerugian sebesar Rp30 triliun kepada tiga operator telekomunikasi seluler yaitu PT Telkomsel, PT Indosat Tbk dan PT Excelcomindo Pratama Tbk atas dugaan pemberlakuan tarif yang tinggi kepada pelanggan. kalo kata big boss HS, tarif kami sudah 1/detik. minta diturunin berapa lagi?? 0.1/detik? atau 0.001/detik? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| andalasputra (Penasihat) 06/12/07 11:12 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Rp.1,-/menit masih bisa khan? atau malah Rp.1,-/jam???? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 06/12/07 11:36 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun ngomong ke Big Boss aja lsg deh... hihiihhiii gw cuma ngutip kata dia waktu telkomsel diminta turun tarif. baca di [tautan dihapus] waktu itu. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 06/12/07 11:43 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Rabu, 21/11/2007 12:34 WIB Telkomsel: Tarif Kami Tidak Tinggi Achmad Rouzni Noor II - detikinet Kiskenda Suriahardja (inet) Jakarta - Telkomsel siap mengajukan banding atas putusan KPPU karena merasa tidak pernah memasang tarif layanan seluler dengan harga tinggi. Direktur Utama Telkomsel, Kiskenda Suriahardja, mengatakan Telkomsel selaku anak usaha seluler yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah selalu patuh pada regulasi dan menghormati apapun keputusan akhir dalam proses hukum di Indonesia. Ini termasuk putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Pada prinsipnya, Telkomsel selalu comply terhadap regulasi dan putusan hukum. Namun, dalam rangka mendapatkan kejelasan, Telkomsel akan mengajukan banding karena selama ini kami selalu mematuhi aturan regulasi dan tidak pernah melakukan praktek pengenaan tarif tinggi," ujarnya dalam keterangan yang dikutip detikINET, Rabu (21/11/2007). Menurut Kiskenda, pihak regulator dalam menetapkan kebijakan tentang tarif telah melalui pertimbangan yang datang dan lengkap karena disertai berbagai referensi. "Pihak regulator selama ini tidak pernah mempermasalahkannya (tarif Telkomsel-red)," ia mengatakan. Sebelumnya, KPPU memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan layanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15 persen. Telkomsel dinilai terbukti melanggar Pasal 17 ayat 1 UU No. 5/1999. Pasal 17 ayat 1 tersebut berbunyi: "pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat." Pada kesempatan yang berbeda, Presiden Direktur Excelcommindo Pratama (XL) mengatakan belum akan bereaksi jika Telkomsel memang menurunkan tarifnya sesuai putusan KPPU. "Tarif kami? Mau diturunkan berapa lagi? Memang ada yang lebih murah?" ujarnya sambil tertawa ringan di sela-sela Preliminary Conference Indonesia ICT Awards yang digelar di Jakarta Convention Center 20-21 November 2007. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 06/12/07 13:08 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Telkomsel tarifnya memang tdk tinggi, tp ambil marginnya terlalu tinggi. Ini yg kd diturunkan... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| bakwanz (Penasihat) 06/12/07 13:23 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun setelah sebelumnya dikomporin Sofyan Djalil... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kiripayoen (Anggota) 06/12/07 13:25 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Kemaren nelpon interlokal ke sesama simpati (bdg - jkt) durasi cuma 11 menitan abis lansung Rp.46.000 (madikipe) sesama simpati tarif interlokal zona 1 nya di kenakan Rp.4000/menit. cuma bisa ngelus2 dada dan pengen tuh di makan kartu nya Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ryolasta (Penasihat) 06/12/07 14:09 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun keterlaluan...... nelpon apaan tuh 4.000/menit? SLJJ pake telkom lebih murah kali ye???.... blah.. telkom sama juga....juga sih... ) padahal katanya yang bikin mahal interkoneksi. kalo sesama suku, interlokal, tetep aja kan pake jaringan sendiri yang harusnya sih nggak mahal... dudulz emang operator di indonesia....., kecuali 3 yang berani breakthrough tarif murah.. cuma kualitas layanan masih banyak perlu perbaikan. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ahmadsmd (Penasihat) 06/12/07 14:59 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun uang ganti rugi 30 T buat dibagi2 ke siapa ? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ShadowGod (Penasihat) 06/12/07 15:48 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Iya nih... Paling merana tarif Telkomsel. Bikin pusing... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 06/12/07 16:45 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Quote: AHMADSMD said: uang ganti rugi 30 T buat dibagi2 ke siapa ? ya neh. emang uangnya buat apa? ini sepertinya berita agak lama deh? Quote: Tarif itu juga hampir seragam sementara pelanggan tidak memiliki pilihan operator lain yang memiliki jaringan seluas ketiganya. three juga jangkauannya udah mulai luas. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| leo5354 (Penasihat) 06/12/07 16:51 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Interlokal 4000 semenit ???? Untung gue pake XL Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Smart1es (Penasihat) 06/12/07 17:16 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Bener juga, 30 trilion masuk ke kantong sapa juga nggak jelas, dan gw rasa masuknya bukan ke kantong pengguna 3 operator tersebut, so gak penting lah ini tuntutan. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kantongkresek (Penasihat) 06/12/07 17:20 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun telkomsel yang pasti pualing mahallllllllllllllllllllllll kagak tahan......... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| phantom_2060 (Penasihat) 06/12/07 21:13 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun bused... sampe bandung aja rp.4000 semenit, gw nelp ke semarang masih rp.1 sedetik... hehehe,,, lalala Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 07/12/07 05:26 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Yah, ga harus berbentuk uang mgkn. Tp bs dikompensasikan dg penurunan tarif layanannya secara signifikan dlm bbrp tahun mendatang.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kecowakmanja (Penasihat) 07/12/07 06:11 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun loh kok xl kena tuntut juga... 1/detik mo diturunin jadi brapa? 0,1? huhuhu dasar... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 07/12/07 11:59 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Telkomsel: Isu kerugian konsumen menyesatkan JAKARTA: Telkomsel mengklaim penetapan tarifnya kepada pelanggan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sementara pernyataan kerugian konsumen dianggap sebagai isu yang menyesatkan. Kuasa Hukum Telkomsel Adnan Buyung Nasution menegaskan industri telekomunikasi adalah industri yang diatur dengan ketat dan dalam menjalankan usahanya, Telkomsel selalu patuh pada regulasi di industri, termasuk yang terkait dengan regulasi mengenai tarif. "Keputusan KPPU yang menganggap tarif Telkomsel tinggi adalah tidak tepat karena penetapan tarif Telkomsel telah sesuai dengan Kepmenhub No. 27/1998 dan Kepmenhub No. 79/1998 di mana dalam peraturan tersebut mengatur batas area kompetisi antaroperator," ujarnya, kemarin. Menurut dia, besaran batasan penentuan tarif dalam kedua peraturan tersebut juga merupakan toleransi antara kepentingan masyarakat selaku konsumen dan kepentingan operator untuk menjaga kemampuannya dalam melakukan pembangunan dan pengembangan jaringan, serta pemeliharaannya agar tetap memenuhi persyaratan teknis yang tertuang dalam lisensi modern. Selain itu, terhadap keputusan KPPU mengenai penurunan tarif sebesar 15% yang harus dilakukan anak perusahaan PT Telkom Tbk tersebut, Adnan Buyung mempertanyakan referensi tarif yang dimaksud, mengingat elemen tersebut sangat beragam baik dari jenis produk, layanan, fitur, zona waktu, dan juga zona percakapan. Pertimbangan KPPU yang membandingkan tarif Telkomsel dengan tarif seluler di negara lain dinilai tidak tepat dan tidak relevan mengingat komisi tersebut tidak memperhitungkan struktur biaya, besarnya pasar, regulasi, dan kondisi geografis di negara lainnya. Terkait dengan kerugian pelanggan yang dikemukakan komisi itu, konsultan hukum tersebut menilai tidak berdasar karena konsumen memiliki beragam pilihan produk, layanan, fitur, dan kualitas beragam di pasar. Oleh Arif Pitoyo Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ILCapitano (Penasihat) 07/12/07 12:23 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun Quote: kecowakmanja said: loh kok xl kena tuntut juga... 1/detik mo diturunin jadi brapa? 0,1? huhuhu dasar... ya, seperti yg gw bilang diatas. seperti nya ini staement yang sudah lama. bisa tau sumbernya dan tanggal dikeluarkannya statement ini? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kesetrum (Penasihat) 07/12/07 12:59 | 😐 Re: 3 Operator dituntut ganti kerugian Rp30 triliun yaahh.. mungkin gak jadi denda tuntutan. mungkin pake uang damai kali? Tsel, Isat dan XL patungan pura2 bayar denda Post Extras: 🖨️ Cetak |
Kami memakai cookie Google Analytics untuk memahami cara situs ini dipakai. Anda boleh menerima atau menolak. Kebijakan privasi