| Tanamas (Penasihat) 05/01/10 16:23 | 🙂 Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Kita diskusikan yuk,Yang jadi perdebatan adalah: MP3 tidak dalam bentuk physical, jadi ngga ada yang dirugikan, toh kualitas MP3 juga sangat rendah. Intellectual property tidak perlu memiliki dasar hukum yang sama dengan physical property Apakah merekam lagu lewat radio FM juga illegal? Bagaimana saya ingin membeli software jika tidak dapat mencobanya dengan full versi? Saya hanya suka 1 atau 2 buah lagu di 1 album, kenapa harus membeli seluruh lagu yang tidak saya sukai? ...Gimana tanggapan dari teman-teman disini? Ada pendapat lain mengenai download MP3 atau aplikasi di internet secara gratisan? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Mbrekekele (Penasihat) 11/01/10 22:58 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Ikutan nimbrung ah.. Yang jadi perdebatan adalah: 1. MP3 tidak dalam bentuk physical, jadi ngga ada yang dirugikan, toh kualitas MP3 juga sangat rendah. 2. Intellectual property tidak perlu memiliki dasar hukum yang sama dengan physical property 3. Apakah merekam lagu lewat radio FM juga illegal? 4. Bagaimana saya ingin membeli software jika tidak dapat mencobanya dengan full versi? 5. Saya hanya suka 1 atau 2 buah lagu di 1 album, kenapa harus membeli seluruh lagu yang tidak saya sukai? 6. ... Tanggapan: 1. Para pembajak bukan merugikan dari segi fisiknya, tapi dari kontennya. Jadi klo dibajak akan ada yang merasa dirugikan. 2. Dasar hukum ga harus sama, tapi tetep harus ada biar jelas. Toh negara kita kan negara hukum. 3. Merekam apapun menurut gw legal. Yang jadi masalah adalah saat mempublikasikan "rekaman" tersebut. 4. Nah ini agak susah. Ibarat pepatah "Bagai membeli kucing dalam karung", yang intinya ya gitu deh (bingung jawabnya..) 5. Setuju. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ryolasta (Penasihat) 24/01/10 02:45 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software ngikut ahhh 1. MP3 tidak dalam bentuk physical, jadi ngga ada yang dirugikan, toh kualitas MP3 juga sangat rendah. 2. Intellectual property tidak perlu memiliki dasar hukum yang sama dengan physical property 3. Apakah merekam lagu lewat radio FM juga illegal? 4. Bagaimana saya ingin membeli software jika tidak dapat mencobanya dengan full versi? 5. Saya hanya suka 1 atau 2 buah lagu di 1 album, kenapa harus membeli seluruh lagu yang tidak saya sukai? mine 1. masalahnya bukan di mp3-nya, tapi lagu yang di mp-3kan itu. gini...suatu lagu itu adalah masuk dalam kategori hak cipta, di mana orang dilarang menggandakan dan menyebarkan suatu karya cipta in whatsoever reason tanpa persetujuan si pencipta. saya pribadi membuat pengecualian.... kecuali untuk backup dengan catatan... udah beli produk orisinilnya (dalam hal ini CD audio-nya), terus diconvert ke MP3 buat backup/disetel di portable music player... lha.. ini masih gpp (lagi2 menurut gue).. tapi ga boleh dikasih/sharing ke orang lain. yang paling gawat, kalo misalnya si penyanyi udah bikin master rekaman dengan mp3, terus lagu dia dengan format mp3 itu dijual melalui internet.. terus misalnya si A beli, terus A ngasih ke si B dan C... atau upload di file hosting mana gitu... si A bisa kena pelanggaran penyebaran hak cipta. 2. intelectual property ya dasar hukumnya undang-undang hak atas kekayaan intelektual, salah satunya.. hak cipta (untuk urusan lagu salah satnya). saya ga ngerti maksudnya fisikal property tu gimana? 3. rekam lagu lewat radio fm ilegal? dengan sangat menyesal, secara teori dan logika seharusnya iya. kembali mengacu ke point 1, lagu adalah karya cipta/seni dari si penciptanya. kalau digandakan/diduplikasi tanpa ijin dari si pencipta.. jelas salah, walaupun tidak untuk dikomersialkan. kalau antara radio dengan si pencipta lagu/penyanyi... jelas ada simbiosis mutualisme, si artis perlu lagunya dipopulerkan lewat radio, si radio perlu lagu buat materi siaran radio. but i dunno apakah ada royalti yang dikenakan atau tidak, mungkin ada yang lebih mengerti tentang hal ini? 4. lagu sama software beda. software memang bisa trial, tapi kalo lagu.... pasti dengerin dulu dari tipi/radio hasil promosi kan? terus suka, beli deh CD-nya. 5. yaaa.. jangan dibeli kalo gitu... kalo kata alm gusdur, gitu aja kok repot. mungkin bisa dianalogikan, anda beli mi instan, didalemnya ada bubuk cabe-nya, tapi anda ga mau campurin si bubuk cabe... tapi mi instannya tetep harus dibeli sebungkus kan? Post Extras: 🖨️ Cetak |
Kami memakai cookie Google Analytics untuk memahami cara situs ini dipakai. Anda boleh menerima atau menolak. Kebijakan privasi