| Tanamas (Penasihat) 05/01/10 16:23 | 🙂 Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Kita diskusikan yuk,Yang jadi perdebatan adalah: MP3 tidak dalam bentuk physical, jadi ngga ada yang dirugikan, toh kualitas MP3 juga sangat rendah. Intellectual property tidak perlu memiliki dasar hukum yang sama dengan physical property Apakah merekam lagu lewat radio FM juga illegal? Bagaimana saya ingin membeli software jika tidak dapat mencobanya dengan full versi? Saya hanya suka 1 atau 2 buah lagu di 1 album, kenapa harus membeli seluruh lagu yang tidak saya sukai? ...Gimana tanggapan dari teman-teman disini? Ada pendapat lain mengenai download MP3 atau aplikasi di internet secara gratisan? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kesetrum (Penasihat) 05/01/10 16:34 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software 1. MP3 tidak dalam bentuk physical, jadi ngga ada yang dirugikan, toh kualitas MP3 juga sangat rendah. 2. Intellectual property tidak perlu memiliki dasar hukum yang sama dengan physical property 3. Apakah merekam lagu lewat radio FM juga illegal? 4. Bagaimana saya ingin membeli software jika tidak dapat mencobanya dengan full versi? 5. Saya hanya suka 1 atau 2 buah lagu di 1 album, kenapa harus membeli seluruh lagu yang tidak saya sukai? 1. Saya belum dengar (gak tahu) kalau ada aturan pembajakan vis softcopy dan bukan bentuk padat 2. ?? 3. Legal, untuk di dengar sendiri. Kalau ada yg copy diluar jangkauan, dan bukan bermaksud menyebarkan, 3a. Di Radio FM, lagu bersifat promosi. Lalu kalau kita nyetel rekaman dari FM, bisa dianggap promosi juga? 4. Kalau software ada versi trial, nah di Indonesia nggak dimungkinkan ada jualan lagu versi Trial. 5. Benar, kalau pengin satu ngapain beli lainnya? Makanya waktu itu Napster sempat heboh. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| sev7_fp (Penasihat) 05/01/10 21:20 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Yang suka download mp3 ada kemungkinan dendam sama perusahaan rekaman , meski suka download juga tapi saya bukan diantara pendendam itu heheeh. -- Posted from my Symbian Device Post Extras: 🖨️ Cetak |
| tonosaur (Penasihat) 05/01/10 23:57 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software mmm.. menurut saya hak ciptanya harus dibatasi dan dihargai.. penggunaan mp3 terbatas pribadi dan tidak disebarluaskan untuk bisnis.. beberapa sopwer gratisan kan ada penjelasan semacam itu.. segitu dulu deh.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| sev7_fp (Penasihat) 06/01/10 00:43 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software ^salah satu pembajak mp3 untuk software kebanyakan ada versi gratisnya memang. contoh avg antivirus kasih yg edisi gratis hanya boleh dipakai pribadi tidak boleh untuk perusahaan, baca read me txt. -- Posted from my Symbian Device Post Extras: 🖨️ Cetak |
| inspirasikusatu (Penasihat) 06/01/10 05:09 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Saya setuju tentang file mp3 yang hanya terbatas untuk kepentingan pemakain terbatas, artinya tidak dibisniskan karena hanya untuk promosi karya. Hanya berbagi mendengarkan, jadi kalau ingin full version dalam menikmatinya harus dengan bentuk cd or kaset orisinal. Sama seperti software versi trial, sekedar untuk memperkenalkan produk. Agar menghindari sudah membeli mahal tetapi akhirnya ga cocok dgn keinginan buyer. Antivirus aja ada versi trial p(dgn fasilitas terbatas), jika tertarik dan minat ya harus beli yg asli. Yang parah tuh, kalau versi trial tapi didagangkan dgn mengaku full, hahaha Sementara sekian dulu -- Posted from my Symbian Device Post Extras: 🖨️ Cetak |
| peterpran (Penasihat) 06/01/10 08:38 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software ^spendapat dg atasku.. -- Posted from my SonyEricsson Post Extras: 🖨️ Cetak |
| tonosaur (Penasihat) 06/01/10 09:01 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software alasan utamanya kenapa mp3 begitu diminati adalah.. harga cd original masih bisa dibilang mahal.. sedikit orang yang mampu beli.. buat dimasukin ke hape.. dan ngga semua orang bisa ngonvert ke mp3 dari cd.. ribet mungkin.. orang indonesia pan seneng yang gampang2.. nah meskipun di negara2 maju,, mp3 dan sopwer ilegal masih banyak dicari.. nah kalo di Indonesia sendiri klo misalnya harus beli semua atau beberapa sopwer secara legal modar kabeh deh.. untung kalo emang murah.. *** topik yang berbeda.. beberapa sopwer memang ada yang gratisan.. tapi dilihat fungsionalitas dan keterbatasan sopwer tersebut mengolah data mungkin jadi alasan juga mengapa orang2 nyari yang ilegal.. nah kalo emang ada yang merasa rugi,, silakan lah orang2 tersebut mengadu.. pada siapa saya tidak tau.. heu.. yang pasti di luar sana orang2 yang nyari duit dengan jualan mp3 dan sopwer2 itu banyak.. ga jauh2 di fp sini juga ada.. begitulah dunia.. *** mungkin perlu dibuat polling nih siapa setuju dan tidak setuju biar seru.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Hoekz (Penasihat) 06/01/10 13:37 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Saya c santai aja bro soalnya beli asli ga mampu....hehehe paling klo asli pinjem temen dah.... palsu juga saya pinjem...heheheh Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ShadowGod (Penasihat) 06/01/10 14:14 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Bingung juga kalo ngomong masalah beginian... Di internet beredar prinsip lama yaitu Sharing Is Caring Misal ada si A yg sdh beli CD lagu, men-RIP dan mengupload dengan tujuan berbagi kepada B,C,D dan E. Apakah B-E ini melakukan tindakan ilegal dengan menerima (dalam hal ini mendownload) lagu tsb? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| tonosaur (Penasihat) 06/01/10 19:47 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software intinya adalah.. jika diperjualbelikan maka saya tidak mendukung.. kalo sukarela ya itu boleh2 saja.. karena saya juga ngga mampu kalo harus beli sopwer original dan cd asli.. kecuali saya punya banyak uang atau seorang fanatik.. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| sev7_fp (Penasihat) 06/01/10 22:19 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Kayaknya mp3 kalau untuk hape sih boleh2 saja, toh waktu beli hp, contoh HP SE ada cd yang berisi software disk2phone, tujuannya: supaya kita bisa convert cd ke mp3. Kalau mp3 simpan di pc kantor...hati2 aja -- Posted from my Symbian Device Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Hoekz (Penasihat) 07/01/10 10:31 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software hahaha... ya namanya juga indonesia boss susah deh mau yg neko2.hehe Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Silver_K610i (Penasihat) 07/01/10 10:50 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software ikut nyimak gan!hehehe -- Posted from my SonyEricsson Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Narazeetak (Penasihat) 07/01/10 15:30 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Quote: tonosaur said: alasan utamanya kenapa mp3 begitu diminati adalah.. buat dimasukin ke hape.. dan ngga semua orang bisa ngonvert ke mp3 dari cd.. ribet mungkin.. orang indonesia pan seneng yang gampang2.. Makanya sekarang ada operator yang jualan mp3 asli di Esia Musik. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ttotssby (Penasihat) 07/01/10 15:31 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software nyimak juga... sekedar info : - untuk lagu yang diputar di radio CD berasala dari produser langsung, misal artis yg tergabung dalam sony music, maka sony music biasanya akan mengirimkan cd berisi lagu2 baru ke radio2 untuk diputar (ini promo yang menguntungkan di kedua belah pihak, sony tidak membayar dan radiopun tidak keluar biaya untuk beli lagu). Dulu saya sempat kirim2 cd ini keradio soalnya - untuk lagu satuan, sekarang sudah banyak loh artis yang menjual lagunya satuan tidak dalam satu album, seperti gigi, anang, dewa dll lagu satuan ini juga biasanya bisa didapatkan dengan cara sms, potong pulsa sekian, untuk bisa mendownload satu lagu, banyak tuh promosinya di tv Post Extras: 🖨️ Cetak |
| inspirasikusatu (Penasihat) 08/01/10 06:59 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Masih ramai, hehehe. MP3 MP3 sih nyantai aja saya dengernya. Asal tidak didagangkan. Sepakat dgn bro&sis di atas, selama sukarela, ayo ayo wae... Toh bagi yg audiofil, bakal ga sembarang mp3 yg didenger (maksudku kualitasnya). Sukanya raw music Menurutku juga masih mahal cd ori. Ya iya seh, karya seni harus diapresiasi tinggi, blm biaya produksi, distribusi, promosi. Tapi ada juga artis yg memahami fenomena yg masih banyak berkembang di masyarakat, yakni kalau ada gratis, ambil aja. Toh download di inet juga pake biaya. Software Hmmm... Harusnya juga produsen memberi harga murah (disubsidi dia). Jadi ingat aja, rumor bahwa awal-awal distribusi, sudah tau banyak bajakan beredar, diam aja (sekaligpus lumayan promosi gratis bagi produsen). Begitu keinginan masyarakat semakin advance thd software tsb, ramai-ramai memberantas bajakan. Mau ga (tetep ga mau) harus beli aslinya. Untung ada yg masih "kreatif" menyiasatinya. Jadi ya kebanyakan taunya ya software itu2 aja, sampai di tiap rumah, kantor. 2 b continued.. -- Posted from my Symbian Device Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ShadowGod (Penasihat) 08/01/10 09:39 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Kalo ngak salah ada tuh situs resmi buat download lagu mp3 indo berbayar tp lupa nama situsnya apa. Sealbum dikenakan harga Rp.10rb... -- Posted from my Mobile phone Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Hoekz (Penasihat) 08/01/10 11:45 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Klo sealbum 10rb mah lumayan juga ya?! daripada bajakan ntr dosa euy.... Post Extras: 🖨️ Cetak |
| T-R-O (Penasihat) 08/01/10 22:13 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software 1. MP3 tidak dalam bentuk physical, jadi ngga ada yang dirugikan, toh kualitas MP3 juga sangat rendah. 2. Intellectual property tidak perlu memiliki dasar hukum yang sama dengan physical property 3. Apakah merekam lagu lewat radio FM juga illegal? 4. Bagaimana saya ingin membeli software jika tidak dapat mencobanya dengan full versi? 5. Saya hanya suka 1 atau 2 buah lagu di 1 album, kenapa harus membeli seluruh lagu yang tidak saya sukai? My opinion: 1. Yang merasa dirugikan tentu saja ada, karena berkurangnya pembeli potensial yang akan mengurangi pendapatan di pemilik lagu/album. 2. No comment karena gak ngerti 3. Sama seperti di atas, legal kalau untuk konsumsi pribadi. Illegal kalau untuk dikomersilkan. Sama saja dengan merekam dari media lain -- bukan hanya radio --- kalau untuk dikomersilkan tanpa ijin ya illegal namanya. 4. Kan ada versi trial... 5. Ini relatif. Kalau saya suka sama satu artis/musisi, pasti saya beli CD aslinya, terserah nantinya hanya suka 1 atau 2 lagu, atau semua, yang penting harus punya koleksinya karena artis favorit saya Tambahan: 1. Kalau di Indonesia sepertinya gak menerapkan sistem jualan CD single yang cuma 1 lagu ya kaya di Amerika gitu. Ada yang pernah mencoba tapi kayanya kurang berhasil karena hargany gak terlalu jauh dengan CD yang full album 2. Ada juga kan download lagu legal yang berbayar dan gak perlu satu album full karena memang yang dijual per lagu juga. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| michael_c_a (Penasihat) 10/01/10 15:14 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Kalau menurut saya, Indonesia belum bisa diberikan peraturan sperti ini, mengingat kemampuan ekonomi rakyatnya masih kurang. Tentu lebih baik menyisihkan 3000 ke warnet daripada 35000 untuk CD original. Menyedihkan? Memang, but this is it, the reality. Mungkin CD original harus dibuat lebih murah, sekitar 10.000...baru bisa "tersosialisasi"lah CD original, dan bajakan pun berkurang...sekian deh. -- Posted from my Blackberry Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Mbrekekele (Penasihat) 11/01/10 22:58 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software Ikutan nimbrung ah.. Yang jadi perdebatan adalah: 1. MP3 tidak dalam bentuk physical, jadi ngga ada yang dirugikan, toh kualitas MP3 juga sangat rendah. 2. Intellectual property tidak perlu memiliki dasar hukum yang sama dengan physical property 3. Apakah merekam lagu lewat radio FM juga illegal? 4. Bagaimana saya ingin membeli software jika tidak dapat mencobanya dengan full versi? 5. Saya hanya suka 1 atau 2 buah lagu di 1 album, kenapa harus membeli seluruh lagu yang tidak saya sukai? 6. ... Tanggapan: 1. Para pembajak bukan merugikan dari segi fisiknya, tapi dari kontennya. Jadi klo dibajak akan ada yang merasa dirugikan. 2. Dasar hukum ga harus sama, tapi tetep harus ada biar jelas. Toh negara kita kan negara hukum. 3. Merekam apapun menurut gw legal. Yang jadi masalah adalah saat mempublikasikan "rekaman" tersebut. 4. Nah ini agak susah. Ibarat pepatah "Bagai membeli kucing dalam karung", yang intinya ya gitu deh (bingung jawabnya..) 5. Setuju. Post Extras: 🖨️ Cetak |
| ryolasta (Penasihat) 24/01/10 02:45 | 😐 Re: Bagaimana pendapatnya mengenai illegal download MP3 & software ngikut ahhh 1. MP3 tidak dalam bentuk physical, jadi ngga ada yang dirugikan, toh kualitas MP3 juga sangat rendah. 2. Intellectual property tidak perlu memiliki dasar hukum yang sama dengan physical property 3. Apakah merekam lagu lewat radio FM juga illegal? 4. Bagaimana saya ingin membeli software jika tidak dapat mencobanya dengan full versi? 5. Saya hanya suka 1 atau 2 buah lagu di 1 album, kenapa harus membeli seluruh lagu yang tidak saya sukai? mine 1. masalahnya bukan di mp3-nya, tapi lagu yang di mp-3kan itu. gini...suatu lagu itu adalah masuk dalam kategori hak cipta, di mana orang dilarang menggandakan dan menyebarkan suatu karya cipta in whatsoever reason tanpa persetujuan si pencipta. saya pribadi membuat pengecualian.... kecuali untuk backup dengan catatan... udah beli produk orisinilnya (dalam hal ini CD audio-nya), terus diconvert ke MP3 buat backup/disetel di portable music player... lha.. ini masih gpp (lagi2 menurut gue).. tapi ga boleh dikasih/sharing ke orang lain. yang paling gawat, kalo misalnya si penyanyi udah bikin master rekaman dengan mp3, terus lagu dia dengan format mp3 itu dijual melalui internet.. terus misalnya si A beli, terus A ngasih ke si B dan C... atau upload di file hosting mana gitu... si A bisa kena pelanggaran penyebaran hak cipta. 2. intelectual property ya dasar hukumnya undang-undang hak atas kekayaan intelektual, salah satunya.. hak cipta (untuk urusan lagu salah satnya). saya ga ngerti maksudnya fisikal property tu gimana? 3. rekam lagu lewat radio fm ilegal? dengan sangat menyesal, secara teori dan logika seharusnya iya. kembali mengacu ke point 1, lagu adalah karya cipta/seni dari si penciptanya. kalau digandakan/diduplikasi tanpa ijin dari si pencipta.. jelas salah, walaupun tidak untuk dikomersialkan. kalau antara radio dengan si pencipta lagu/penyanyi... jelas ada simbiosis mutualisme, si artis perlu lagunya dipopulerkan lewat radio, si radio perlu lagu buat materi siaran radio. but i dunno apakah ada royalti yang dikenakan atau tidak, mungkin ada yang lebih mengerti tentang hal ini? 4. lagu sama software beda. software memang bisa trial, tapi kalo lagu.... pasti dengerin dulu dari tipi/radio hasil promosi kan? terus suka, beli deh CD-nya. 5. yaaa.. jangan dibeli kalo gitu... kalo kata alm gusdur, gitu aja kok repot. mungkin bisa dianalogikan, anda beli mi instan, didalemnya ada bubuk cabe-nya, tapi anda ga mau campurin si bubuk cabe... tapi mi instannya tetep harus dibeli sebungkus kan? Post Extras: 🖨️ Cetak |
Kami memakai cookie Google Analytics untuk memahami cara situs ini dipakai. Anda boleh menerima atau menolak. Kebijakan privasi