Home - Komunitas - Panduan - Kontak
Indonesian Gadgeteers
Forum Diskusi:
Main Index | Search | Panduan | Aturan | Kontak  ·  Tanpa registrasi: cukup isi nama
>> Forumponsel
Halaman dalam topik ini: 1 | 2 | (tampilkan semua)
a_prajastowo
(Anggota)
10/06/09 14:29
πŸ™‚ TV Analog Segera Berakhir
Siaran Televisi Digital Indonesia Siap Dinikmati

Selasa, 3 Maret 2009 16:25 WIB

Jakarta, (ANTARA News) - Siaran televisi digital Indonesia sudah mulai bisa dinikmati konsumen atau sesuai target semula yang akan diujicobakan pada Maret 2009 di kawasan Jabodetabek.

"Era TV digital sudah diambang pintu mari kita menyambutnya menjadikannya sebagai pemicu yang baik," kata Direktur PT Konsorsium Televisi Digital Indonesia (KTDI), Supeno Lembang, di Jakarta, Selasa.

Pihaknya yang merupakan konsorsium hasil kerjasama antar-enam televisi nasional Indonesia yaitu ANTV, MetroTV, SCTV, Trans7, TV7, dan TVOne mengundang PT Hartono Istana Teknologi pemilik merek dagang Polytron untuk turut menyosialisasikan dan menyebarkan TV digital.

Televisi digital Polytron merupakan sebuah televisi yang telah menyisipkan teknologi digital ke dalamnya untuk menerima siaran televisi DVB-T tanpa perlu menggunakan perangkat tambahan lagi.

Sedangkan Polytron Set Top Box adalah sebuah perangkat tambahan untuk menerima sinyal digital yang dipancarkan oleh sistem DVB-T yang kemudian diubah ke dalam sinyal analog agar dapat ditampilkan pada monitor TV analog.

Siaran televisi digital atau penyiaran digital sendiri merupakan jenis siaran televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal video, audio, dan data ke pesawat televisi.

Siaran DVB-T mempunyai banyak keunggulan dibandingkan dengan siaran TV analog. Keuanggulan tersebut meliputi tahan terhadap efek interferensi, kualitas gambar yang lebih baik, tidak ada noise (bintik-bintik, semut), bayangan atau "ghost", interaktif, EPG (Electronic Program Guide) yang menampilkan jadwal acara sampai beberapa hari ke depan, serta penerimnaan yang lebih jelas pada saat bergerak (mobile).

Kelebihannya lainnya adalah efisiensi di banyak hal antara pada spektrum (efisiensi bandwidth), efisiensi dalam network transmission, transmission power, dan power konsumsi.

Perangkat set top box Polytron dilepas ke pasaran dengan harga Rp425 ribu sebagai perangkat tambahan bagi televisi analog yang saat ini masih banyak dimiliki oleh masyarakat.

Perangkat dengan nama dagang Polytron DVB (Digital Video Broadcast) tersebut mulai dipasarkan pada Februari 2009 untuk tahap awal di Jabodetabek.(*)
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
neutralizer
(Penasihat)
26/08/09 13:58
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
Kelihatannya kualitas siaran DVB-T sangat baik, ada contoh rekamannya dari forum sebelah
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
bigboyz
(Penasihat)
26/08/09 16:35
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
stasiun tv apa aja yg sdh uji coba digital? trus, ada yg sdh beli produknya polytron?
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
27/08/09 16:19
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
Penyelenggara IPTV Harus Konsorsium
Oleh Imam Suhartadi
JAKARTA, INVESTOR DAILY

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan, penyelenggara Internet Protokol TV (IPTV) atau layanan televisi protokol internet di Indonesia diwajibkan berbentuk konsorsium yang anggotanya minimal terdiri atas dua badan hukum Indonesia dan memiliki izin untuk penyelenggaraan layanan IPTV.

Demikian penegasan Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S Dewa Broto berkaitan dengan telah dirilisnya Peraturan Menkominfo No 30/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia pada 19 Agustus lalu. Pernyataan itu dikeluarkan di Jakarta, Selasa (25/8).

Gatot menjelaskan, dalam peraturan ini di antaranya disebutkan, penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas.

Selain itu, penyelenggaraan layanan IPTVuntuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal yang menggunakan jaringan kabel yang sudah ada, serta memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri.

"Di samping tujuan-tujuan tersebut di atas, peraturan ini juga menyebutkan beberapa hal yang menarik di antaranya tentang penyelenggara IPTV yang harus berupa konsorsium," kata dia.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) adalah perusahaan yang siap menggelar layanan IPTV. BUMN ini sudah lama menanti aturan mengenai IPTV. Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, kesiapan Telkom tersebut didukung tersedianya infrastruktur Telkom untuk menyelenggarakan akses Triple Play. Yakni, layanan suara, data broadband dan multimedia, termasuk TV internet.

β€œTelkom menyambut baik permen itu. Mengenai persyaratan-persyaratan, seperti konsorsium dan konten, kami akan mendalaminya dulu agar comply terhadap aturan tersebut,” kata Eddy Kurnia.

Telkom, kata Eddy, memiliki anak perusahaan yang bisa menyediakan konten IPTV, yakni PT Telkom Vision atau Yes TV, yang akan diposisikan sebagai konten agregator. β€œKami yakin dengan regulasi yang jelas, bisnis IPTV akan tumbuh dengan baik seiring dengan kebutuhan masyarakan yang haus akan informasi dan hiburan,” kata dia.

Menurut Gatot, Permen tentang IPTV itu mensyaratkan penyelenggaranya konsorsium, yang minimal terdiri atas dua badan hukum Indonesia. Kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Peraturan itu juga menetapkan untuk layanan penyiaran (pushed services), penyelenggara harus menyediakan sekurang-kurangnya sebesar 10% dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri," kata Gatot.

IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergen dalam bentuk siaran radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah atau interaktif dan real time dengan menggunakan televisi standar.

Dalam bahasa lain, IPTV tak ubahnya layanan TV berbayar yang ditransmisikan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Siarannya dapat ditonton di rumah melalui peralatan penerima TV dengan tambahan sebuah Set Top Box (IP-STB). Berbeda dengan TV Internet yang biasa kita saksikan di situs-situs seperti YouTube, IPTV merupakan jaringan tertutup yang hanya dapat diakses oleh mereka yang berlangganan.

IPTV menyediakan konten program televisi ( sport, news, film , dan lain-lain) dan konten hiburan interaktif lainnya (musik, game, advertising) melalui suatu jaringan broadband IP network yang aman (secure ) dan dikelola secara akurat/end to end oleh service provider.

Sedangkan pada sisi client atau user layanan yang bersifat multicast (dari satu sumber untuk banyak pengakses) ini dapat diakses menggunakan terminal PC/desktop maupun pesawat televisi dengan tambahan perangkat yang disebut IP Set Top Box (IP-STB). Layanan akses "triple play" yang telah cukup lama berkembang pesat di negara-negara maju dan sejumlah negara berkembang, diharapkan bisa menjadi peluang bisnis baru di Indonesia.

Penyelenggaraan IPTV saat ini berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif. Layanan ini sedang berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Ragam layanan IPTV di antaranya Electronic Program Guide, Broadcast/Live TV, Pay Per View, Personal Video Recording, Pause TV, Video on Demand, Music on Demand (Walled Garden), Gaming, Interactive advertisement, dan T-Commerce.

Di Indonesia ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sudah sangat berminat dan siap untuk menyediakan layanan tersebut. "Ini menunjukkan, rancangan peraturan ini dibuat bukan karena latah mengikuti negara lain, tetapi lebih karena kecenderungan internasional cukup potensial dan kesiapan penyelenggara di Indonesia juga sudah memungkinkan kelayanan layanannya," kata dia. ***
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
31/08/09 09:19
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
'Penetrasi TV digital harus capai 80%'
Siaran analog & digital boleh berdampingan 3 tahun

JAKARTA: Pemerintah akan menghentikan siaran televisi analog bila penetrasi jangkauan termasuk kepemilikan set-top box dan pesawat TV digital di suatu wilayah telah mencapai lebih dari 80%.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), menuturkan penghentian siaran analog di suatu wilayah dilakukan jika 80% pemirsa telah memiliki set-top box (STB) atau pesawat TV digital.

β€œUntuk TV digital, pendekatan kami di STB lebih spesifik, karena pertimbangannya adalah penetrasi TV di Indonesia sekitar 40 juta TV. Bayangkan ini menyasar ke berapa banyak pasang mata, tentu [keterjangkauan] ini kami sadari menjadi isu sensitif,” tuturnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Menurut Gatot, untuk TV digital pemerintah telah berusaha memfasilitasi alat bantu penerima siaran TV digital (STB) dengan subsidi awal agar harga perangkat tersebut menjadi lebih terjangkau oleh masyarakat.

Pemerintah, tuturnya, sudah menggelar studi untuk melakukan migrasi dari siaran analog ke digital dalam bentuk kertas kerja-yang membahas rencana penyelenggaraan TV Digital Teresterial Penerimaan Tetap (TVD-TT)-untuk mendapat tanggapan publik hingga 3 September 2009.

Dalam kertas kerja itu, pemerintah akan mendorong agar industri dalam negeri dapat memproduksi STB standar dengan harga terjangkau oleh masyarakat.

Pusat-pusat bantuan masyarakat atau call center akan disediakan oleh semua pemilik kepentingan termasuk pemerintah, industri penyiaran, industri STB dan dilernya, agar transisi dapat berjalan mulus dengan kerugian seminimal mungkin.

Setidaknya ada pabrikan lokal yang siap memproduksi STB massal di antaranya PT Panggung Electric Citrabuana (Akari), PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti), dan PT LG Indonesia. Bahkan sebagian pabrikan itu sudah mengembangkan produk STB built-in di perangkat TV.

Migrasi

Dalam agenda pemerintah, pelaksanaan migrasi ke TV digital akan dilakukan dua tahap, yaitu tahap simulcast, di mana siaran TV analog dan digital disiarkan bersama-sama dan tahap cut off atau tahap, di mana siaran TV analog dihentikan secara total.

Kertas kerja tersebut juga menjadwalkan penghentian TV analog secara total pada periode tahun 2018-2020. Adapun jangka waktu simulcast lebih dari 3 tahun untuk daerah ekonomi maju dan lebih dari 5 tahun untuk daerah ekonomi kurang maju yang dapat dievaluasi sesuai kesiapan masyarakat dan penyelenggara.

Implementasi transisi ke TV digital akan dimulai secara bertahap di kota besar seperti Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Medan, Palembang, Makasar, Denpasar, dan Banjarmasin. (roni.yunianto@[tautan dihapus])

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
31/08/09 16:51
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
Era Digitalisasi Siaran TV
31/08/2009 13:21:58 WIB
Oleh Hayat Fakhrurrozi

Digitalisasi TV merupakan sebuah keniscayaan. Buktinya, seluruh dunia kini tengah memulai percobaan mematikan siaran TV Analog, tak terkecuali Indonesia. Jadi, bersiaplah untuk membuang TV Analog dan menggantinya dengan TV Digital. Alternatif lain adalah dengan menyediakan Set Top Box (STB) alias decoder.

Percobaan migrasi dari siaran analog ke digital, berlangsung sejak lima tahun lalu. Industri pertelevisian Jerman misalnya, memulai sejak 2003 untuk kota Berlin dan 2005 di kota Munich. Inggris pun melakukan hal yang sama, pada 2005, dan rencananya pada 2012 akan mematikan siaran TV analognya. Kawasan Eropa lainnya, seperti Perancis, baru akan menghentikan pada 2010 mendatang. Dan Jepang, sebagai salah satu negara produsen TV, baru memberhentikan total siaran TV analog pada 2011.

Di Amerika Serikat (AS), mulai pertengahan Juni lalu telah memastikan untuk mematikan siaran TV analog. Ini ditegaskan Presiden Barack Obama, yang mengingatkan warga Amerika bahwa migrasi dari analog ke digital akan dilakukan pada 12 Juni 2009. β€œ Saya ingin memperjelas, tidak akan ada lagi penundaan. Saya mendesak tiap orang yang belum siap untuk bertindak hari ini, sehingga kalian tidak akan ketinggalan berita-berita penting dan informasi darurat pada 12 Juni,” kata Obama seperti dilansir Information Week, 8 Juni 2009.

Lalu di Indonesia? Peluncuran TV digital pertama kali dimulai pada awal Agustus 2008 lalu dengan standar siaran digital yang disebut DVB-T (Digital Video Broadcasting Satellite). Sementara peresmian uji coba TV digital baru dilakukan Mei hingga September nanti. Dimana pada akhirnya, Indonesia akan benar-benar siap memasuki mengganti siaran TV analognya pada 2018 mendatang. Dan kabarnya untuk mengembangkan jaringan TV digital ini, pemerintah harus berhutang sebesar 17,6 juta Euro atau setara dengan Rp 253 Miliar.

β€œ Uji coba siaran TV digital yang dilakukan empat konsorsium TV digital akan terus disosialisasikan ke masyarakat, karena Indonesia akan menuju digitalisasi TV pada tahun 2018,” kata Freddy Tulung, Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Departemen Komunikasi dan Informasi, di Jakarta saat meluncurkan Built-In Digital TV pertama di Indonesia buatan LG Electronics Indonesia, akhir Juni lalu.

Upaya sosialisasi uji coba digitalisasi TV terus dilakukan oleh pemerintah. Di antaranya bekerjasama dengan dua konsorsium untuk siaran bebas biaya (free to air) yang terdiri dari PT Konsorsium TV Digital Indonesia (KTDI) –perusahaan patungan dari ANTV, METROTV, SCTV, TRANSTV, TRANS7 dan TVONEβ€” dan TVRI-Telkom. Dan dua konsorsium untuk siaran TV berbayar adalah Konsorsium Tren Mobile dan Konsorsium Telkom-Telkomsel-Telkomvision. Tentu saja, untuk keperluan membangun infrastruktur seperti transmisi, multiplexing dan encoding, keempat konsorsium telah menyiapkan dana yang lumayan besar.

Hadirnya era digitalisasi TV tentunya selain menambah pekerjaan rumah pemerintah, juga mendatangkan peluang bisnis bagi industri elektronik dalam negeri. Pasalnya, untuk bisa menangkap sinyal digital, maka diperlukan pesawat TV digital yang baru atau menggunakan alat tambahan baru yang berfungsi untuk merubah sinyal digital menjadi analog. Salah satunya pabrikan TV asal Korea Selatan, LG Electronics yang baru-baru ini meluncurkan produk LCD TV yang dilengkapi chip penangkap siaran TV Digital. Dalam hal ini, LG mempekenalkan seri 47LH50YD dan 55LH50YD. Inilah dua seri LCD TV Built-In Digital TV pertama di Indonesia. Produk yang dibandrol seharga Rp 25-45 juta ini bersifat hybrid, artinya tetap bisa menangkap baik siaran digital maupun analog.

β€œ Kami melihat keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan siaran TV digital di Indonesia. Untuk itu, kami menyiapkan produk pilihan yang siap mendukung percepatan migrasi menuju era TV digital, tanpa harus menyediakan decoder,” papar Win Godfried, General Manager Dipslay Factory PT LG Electronics Indonesia.

Sementara, untuk upaya lainnya adalah dengan menyediakan decoder atau set top box (STB) yang saat telah diproduksi oleh PT INTI, PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), PT Panggung Elektronik (Akari). Konon alat ini dijual seharga Rp 300 – 400 ribu per unitnya. Paling tidak, menurut Freddy Tulung, dalam waktu tiga hingga empat tahun ke depan, kebutuhan pasar akan STB akan mencapai 30-40 juta unit. β€œ Saat ini penduduk Indonesia ada sekitar 230 juta-an, sementara 50 juta keluarga di antaranya sudah menjangkau televisi atau sekitar 75 persennya. Artinya, proyeksi pasar mencapai 30-40 juta cukup realistis,” ujar Freddy.

Dan dalam rangka masa percobaan sejak Mei hingga September 2009 mendatang, pemerintah telah membagikan sebanyak tujuh ribu unit STB secara gratis kepada masyarakat sekitar Jabodetabek. Diharapkan dari program ini, masyarakat secara langsung dapat menikmati siaran TV digital dan memberi penilaian terhadap penyelenggaraan siaran TV digital, baik dari aspek teknis maupun non teknis.

Memang, lewat TV digital, satu kanal akan dapat menyiarkan 2-3 program sekaligus. Dengan kata lain, ketika Anda sedang menikmati sepak bola, penonton juga bisa menyaksikan film atau hiburan musik. β€œ Peralihan ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari Jabodetabek, hingga tuntas secara nasional. Waktu 10 tahun cukup untuk masa peralihan,” pungkasnya. [view]
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
bigboyz
(Penasihat)
02/09/09 12:05
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
7.000 unit STB dibagikan gratis....

ada yg dpt gratisan nya?
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
06/09/09 09:25
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
Mencermati layanan IPTV
Pelanggan IPTV diperkirakan meningkat sekitar 60 juta pada 2010

Pengesahan Peraturan Menteri Kominfo No. 30/Per/M.KOMINFO /8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) pada 19 Agustus 2009 menarik untuk dicermati.

Peraturan itu menarik dicermati karena selain berdampak memicu perkembangan layanan yang bersifat konvergen, juga dapat memicu operator menyelenggarakan layanan IPTV yang telah berkembang pesat di Eropa Barat dan Amerika sejak 2007, termasuk di kawasan Asia.

Menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud IPTV dan apa kelebihannya bila dibandingkan dengan layanan televisi lainnya? Mengapa layanan ini marak diselenggarakan di berbagai negara? Apakah Permen yang mengatur layanan IPTV tersebut dapat dibenarkan secara yuridis, sesuai dengan UU yang ada.

Per definisi, IPTV merupakan layanan pengiriman suara (audio), gambar (video), dan data (Internet) secara simultan melalui internet protocol (IP) yang bersifat tertutup dan aman. Dikatakan tertutup karena yang dapat menikmati layanan ini hanya pelanggan yang terdaftar pada operator. Tidak seperti televisi internet yang menggunakan jaringan internet publik yang bersifat terbuka dan memungkinkan semua orang terlibat tanpa harus diketahui identitasnya, alias gratis seperti streaming video dan streaming audio pada situs Youtube, Google Video, Metacafe, dan Truveo.

Dianggap aman karena arsitektur IPTV berbasis NGN (next generation network) yang memiliki fungsi kontrol layanan, sumber daya dan izin masuk. Operator IPTV juga sangat memanjakan pelanggannya dengan layanan yang bersifat personal (proprietary) dan interaktif. Pada saat acara berlangsung, pelanggan dapat melakukan koreksi, pooling, rating dan voting hingga usulan perbaikan program.

Pemberian layanan tersebut dimungkinkan karena layanan IPTV disalurkan melalui beragam platform telekomunikasi yang berbeda dengan koneksi broadband dan manajemen "back to back", sehingga berkemampuan menawarkan kualitas layanan end to end dengan inovasi tak terbatas. Contohnya, penawaran beragam jenis layanan yang sesuai dengan keinginan pelanggan (on demand) seperti video on demand, pay per view, gaming, dan personal video recorder untuk merekam program tertentu.

Keberadaan IPTV juga lebih menarik karena beberapa kelebihannya yang tidak dimiliki layanan televisi lainnya seperti personalized e-commerce, misalnya. Layanan ini memungkinkan pengiklan (penjual), pelanggan (calon pembeli), dan operator (penyedia layanan iklan berinteraksi secara personal, terbuka dan relatif tidak terbatas berkenaan dengan produk yang ditawarkan dan diperjualbelikan.

Berbagai kelebihan tersebut telah memicu peningkatan jumlah pelanggan dan keuntungan yang diperoleh pebisnis IPTV setiap tahunnya di berbagai kawasan. Hasil analisis Gartner melaporkan pelanggan IPTV diprediksi naik 64% menjadi 19,6 juta pada 2008 dengan estimasi pendapatan naik sebesar 93,5% dibandingkan dengan tahun 2007 menjadi US$4,5 miliar, dengan pertumbuhan terbesar di Eropa Barat sedang pendapatan tertinggi di Amerika Utara.

Bahkan menurut laporan Telecommunication Management Group Inc. yang di langsir di [tautan dihapus] iptv, pelanggan IPTV bertumbuh dua kali lipat setiap tahun sejak diluncurkan 2002 dan diperkirakan meningkat sekitar 60 juta pada 2010 yang tersebar di 40 negara di seluruh dunia.

Dengan potensi bisnis tersebut, tidak heran bila banyak operator telekomunikasi di Indonesia yang berminat menyelenggarakan IPTV. Karena berdasarkan Roadmap Infrastruktur Telekomunikasi yang dirilis Ditjen Postel, diperkirakan akan ada 4,8 juta pengguna IPTV pada 2011.

Majukan TI

Besarnya animo masyarakat dan potensi bisnis IPTV inilah mungkin yang mendorong regulator (Depkominfo) mengesahkan Permen No. 30/Per/M.KOMINFO/8/2009, meskipun payung hukum (umbrella act) yang mengatur konvergensi belum dibuat. Lazimnya, satu regulasi ditetapkan setelah ada payung UU-nya. Namun, secara yuridis, penetapan permen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan UU yang berlaku.

Alasannya, selain memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IPTV, juga selaras dengan esensi Permen Kominfo No. 30/Per/M.KOMINFO/8/2009 sejalan dengan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, dan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Esensi dimaksud tersirat di konsideran dan penjelasan umum ketiga UU tersebut, yang pada intinya menyatakan perlunya penataan dan penyesuaian regulasi untuk mengakomodasi dinamika perkembangan teknologi (konvergensi).

Penilaian yang menyatakan keberadaan permen tersebut dipaksakan dan tidak komprehensif memang beralasan. Karena yang diatur baru layanan IPTV yang berbasis kabel sedang yang nirkabel belum.

Namun, terlepas dari kekurangan itu, keberadaan Permen Kominfo No. 30/Per/M. KOMINFO/8/2009 memberikan berbagai manfaat bagi kemajuan industri teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT).

Pertama, dukungan pengembangan konten lokal yang tecermin dari keharusan operator IPTV menggunakan sedikitnya 10% konten produksi dalam negeri untuk layanan penyiaran (pushed services), dan 30% dari koleksi konten (content library) bagi layanan multimedia (pulled services dan interactive services).

Selain itu, operator juga diwajibkan memakai penyedia konten independen minimal 10% dari jumlah penyedia konten di koleksi konten milik operator, dan secara bertahap jumlah tersebut ditingkatkan menjadi 50% dalam 5 tahun.

Kedua, pertumbuhan industri perangkat keras dan perangkat lunak juga akan terpacu dengan adanya permen tersebut. Pasalnya, tiap operator diwajibkan membangun infrastrukur jaringan dan jasa, serta menggunakan sistem perangkat IPTV yang dibuat di Indonesia. Belum termasuk keharusan penggunaan Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 20%, dan secara bertahap ditingkatkan menjadi 50% dalam waktu 5 tahun.

Ketiga, regulasi IPTV itu juga menguntungkan konsumen (pengguna) karena operator diwajibkan menjaga kualitas jaringan, penerimaan, kecepatan pindah layanan, dan pengelolaan pelanggannya (customer care). Sementara untuk mencegah terjadinya monopoli dalam penyelenggaraan layanan IPTV, tiap operator diharuskan berbentuk konsorsium dengan jumlah anggota minimal dua perusahaan.

Dengan berbagai manfaat tersebut, sudah sepantasnya bila keberadaan Permen Kominfo No. 30/Per/M.KOMINFO/8/2009 seyogianya disambut dengan tangan terbuka dan didukung dalam pelaksanaannya.

Oleh Abdul Salam Taba
Alumnus School of Economics, the University of Newcastle, Australia, bekerja sebagai PNS di Departemen Komunikasi dan Informatika
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
zexelgrifone
(Penasihat)
07/09/09 11:53
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
Menahan diri, ga beli TV tahun ini..

Nunggu TV digital merakyat tahun depan..
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
09/09/09 20:00
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
Telkom Uji Coba IPTV di Depkominfo
JAKARTA, INVESTOR DAILY

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menguji coba layanan Internet Protocol Television (IPTV) di kantor Depkominfo. Uji coba itu dihadiri pejabat Depkominfo, pimpinan operator telekomunikasi, dan berbagai asosiasi, seperti APJII, Mastel, Aptel, dan KPI.

Vice President Public and Marketing Communication Telkom Eddy Kurnia mengatakan, tidak ada keraguan lagi bagi Telkom untuk menggelar layanan IPTV kepada publik setelah Menkominfo mengeluarkan aturan Permen No 30/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia pada 19 Agustus 2009.

β€œTrial layanan IPTV Telkom ini menjadi satu bukti bahwa Telkom senantiasa berupaya memberikan yang terbaik bagi pelanggannya. Telkom berharap layanan ini dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat modern yang haus akan informasi,” ujar Eddy Kurnia di Jakarta, Selasa (8/9).

Sebagai penyedia jasa telekomunikasi terbesar di Indonesia, Telkom terus berbenah dengan menawarkan berbagai layanan bernilai tambah (value added). Salah satu value added yang segera diberikan kepada pelanggan adalah IPTV, layanan TV interaktif yang melewati jaringan Speedy.

β€œIPTV melengkapi Speedy sebagai layanan triple play, yaitu tiga layanan (voice, internet dan video) dengan satu koneksi,” ujar Eddy.

IPTV, kata dia, berbeda dengan layanan TV berbayar (pay TV) yang ada saat ini. IPTV Telkom memiliki fitur interaktif yang beragam. Penonton dimungkinkan memilih program favorit tanpa perlu takut ketinggalan program favorit lain. Hal itu dimungkinkan karena ada IPTV menawarkan fitur merekam atau menghentikan gambar saat tayangan sedang berlangsung. (rz)
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
kiriyama
(Penasihat)
10/09/09 11:51
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
Kpn ya HDTV masuk indonesia..

-- Posted from my Mobile phone
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
rusco
(Penasihat)
10/09/09 14:22
😐 Re: TV Analog Segera Berakhir
IPTV gandeng broadcaster
Telkom paketkan IPTV dengan Speedy

JAKARTA: Penyelenggara Internet protocol television (IPTV) akan bersinergi dengan lembaga penyiaran (broadcaster) dalam mengemas konten layanan baru tersebut.

Indra Utoyo, Direktur Teknologi Informasi dan Suplai PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, menuturkan untuk mendukung IPTV, Telkom akan membuka peluang kerja sama dengan broadcaster.

"Konten-konten IPTV akan diperkaya dengan konten TV broadcaster dan ini terbuka untuk kerja sama dengan mereka yang telah siap dengan platform IPTV," ujarnya kepada Bisnis baru-baru ini.

Indra menjelaskan layanan tersebut nantinya akan menyajikan konten edukasi dan hiburan (edutainment), video on demand, karaoke, dan lainnya.

"Kualitas layanan ini bisa dinikmati dengan baik melalui infrastruktur broadband di atas 2 megabit per second [Mbps]," jelasnya.

Dia mengatakan untuk dukungan perangkat, nantinya ada mitra vendor yang masuk dalam proses seleksi untuk penyediaan perangkat set-top-box.

"Kami akan upayakan penyerapan komponen lokal misalnya untuk software, kemasan hardware, atau service-nya," jelas Indra.

Proyeksi sambungan pendukung IPTV
Penyelenggara Jumlah
Grup Telkom 8-10 juta sambungan
Operator lainnya > 2 juta sambungan
Sumber: Depkominfo

Dalam Permenkominfo No. 30/2009 tentang IPTV, konsorsium harus terdiri dari perusahaan yang telah mengantongi izin yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan layanan IPTV seperti izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal, izin penyelenggaraan jasa multimedia dan Internet, dan izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.

Salah satu konsorsium yang akan maju dan siap dengan jaringannya adalah Telkom dan PT Indonusa Telemedia (TelkomVision) yang menjadwalkan penggelaran IPTV pada Oktober 2009.

Hal tersebut menyusul persiapan dan uji layanan yang dilakukan di sejumlah kota, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar. Telkom memproyeksikan pada 2010 IPTV Telkom sudah komersial penuh.

Perusahaan itu juga telah mempersiapkan sistem dukungan operasional pelayanan, customer relationship management (CRM) hingga sistem penagihan (billing).

"Kami menguji penggelaran secara total sehingga saat peluncuran semua aspek sudah siap," kata Indra.

Beda fitur

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), mengatakan sejauh ini Depkominfo mencatat baru konsorsium PT Telkom Depkominfo yang serius menggelar IPTV.

"Kemungkinan baru setelah Lebaran akan ada sejumlah pengajuan perusahaan yang berminat untuk menggelar IPTV," ujarnya.

Selain Grup Telkom, operator lain seperti PT Indosat Tbk, KabelVision, BizNet, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Bakrie Telecom Tbk, dan CBN telah mempersiapkan infrastruktur IPTV berupa kabel dan serat optik di sejumlah kota besar.

Eddy Kurnia, VP Public & Marketing Communication Telkom, mengatakan uji coba layanan IPTV Telkom akan memberi nilai tambah berupa layanan TV interaktif yang dilewatkan melalui jaringan Speedy.

"IPTV melengkapi Speedy sebagai layanan triple play yaitu layanan suara, Internet dan video dengan satu koneksi kepada pelanggan," ujar Eddy. (roni.yunianto@ [tautan dihapus])

Oleh Roni Yunianto
Bisnis Indonesia
Post Extras: πŸ–¨οΈ Cetak
Halaman dalam topik ini: 1 | 2 | (tampilkan semua)
πŸ”’ Topik lama, hanya bisa dibaca. Isinya diambil dari forum Forum Ponsel yang dulu: tautan, nomor telepon, dan alamat email sudah disembunyikan. Ingin kiriman ini dihapus atau dikoreksi? Hubungi kami dan sebutkan alamat halaman ini. Ingin membahas topik serupa? Buat topik baru di Forumponsel.
Isi forum adalah pendapat pengirimnya. Kiriman diperiksa sebelum tampil. © Forum Ponsel · Privasi · Syarat · Aturan forum