| erwin101010 (Penasihat) 14/07/08 18:12 | 🙂 Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Pesan singkat (SMS) dinilai berpotensi menjadi media yang efektif dalam berkampanye. Salah satu operator terbesar di Indonesia, Indosat pun disinyalir telah didekati partai politik (parpol) besar untuk menyediakan layanan SMS kampanye. Namun VP Public Relation Indosat Adita Irawati, mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Kita gak tahu, dan belum bisa ditindaklanjuti juga," kilahnya kepada wartawan, seusai RUPS Indosat di kantor pusat Indosat Jakarta, Senin (14/7/2008). Pun demikian, Adita mengatakan, pihaknya telah diimbau oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk tidak menindaklanjuti dulu segala bentuk permintaan kampanye sebelum ada kepastian hukum. "Kalau dari kita sendiri, secara teknologi sudah siap. Tapi yang jadi permasalahan kan regulasinya. Kita tidak ada masalah dengan layanan, tetapi untuk kampanye parpol kan nanti harus dilihat kontennya mau seperti apa?" kata Adita menjelaskan peluang Indosat dalam memberikan layanan SMS untuk kampanye. Menurut dia, sejauh ini layanan value added services (VAS) untuk data paling besar dikontribusikan oleh SMS broadcast. Namun sayangnya, Adita tidak merinci berapa nilainya. "Kontribusi SMS untuk total revenue sebesar 30 persen," tandasnya. -DetikInet- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 24/07/08 13:43 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Kamis, 24/07/2008 12:55 WIB Apa Syarat Kampanye via SMS? Achmad Rouzni Noor II - detikinet Jakarta - Parpol sudah dibolehkan untuk melakukan kampanye via SMS alias pesan singkat. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syarat-syarat itu? Heru Sutadi, Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2009 sudah diperbolehkan melakukan kampanye via SMS. Hal itu disepakati dalam pertemuan antara BRTI dengan Komisi Pemilihan Umum. Namun, Heru menegaskan, ada lima syarat yang harus dipenuhi jika hendak berkampanye lewat SMS. Berikut adalah syarat-syarat tersebut seperti dituturkannya pada detikINET, Kamis (24/7/2008): 1.Kampanye harus mengikuti tata aturan kampanye sesuai Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu. 2.Operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel sehingga baik parpol, capres, cawapres dan calon anggota DPD tidak boleh melakukan push sms ke semua pelanggan. Melainkan hanya ke konstituen atau simpatisan yang terdaftar. 3.Operator harus adil memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh parpol dan calonnya 4.Kerjasama dengan parpol atau capres/cawapres dan calon anggota DPD harus dilakukan dengan pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU. 5.Untuk menjaga kualitas layanan, frekuensi pengiriman akan dibatasi Post Extras: 🖨️ Cetak |
| kiryuu (Penasihat) 24/07/08 13:50 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Quote: rusco said: 2.Operator wajib menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel [tautan dihapus] Tapi kalau konsumennya udah "merelakan" datanya, boleh dijual kan secara legal ? Quote: [...] sehingga baik parpol, capres, cawapres dan calon anggota DPD tidak boleh melakukan push sms ke semua pelanggan. Melainkan hanya ke konstituen atau simpatisan yang terdaftar. Ini artinya, tim kampanye musti nyerahin daftar nama orang yang rela dibombardir SMS kampanye ? Walaupun kalau emang udah tau pendukung, ngapain lagi dikirimin kampanye ? Bukannya buang duit dan mending dikirim ke pemilih ngambangnya ? ^^; Quote: 5.Untuk menjaga kualitas layanan, frekuensi pengiriman akan dibatasi Karet Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 24/07/08 15:48 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Quote: rusco said Siap-siap banjir SMS kampanye dari berbagai partai politik menjelang Pemilu 2009. Pasalnya, izin berkampanye via SMS telah dibuka. 1 sms dari 1 partai ... berarti ada 34 sms yg bakalan msk krg lbh, wow Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 25/07/08 02:49 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Operator telekomunikasi menyambut dibolehkannya kampanye via SMS dalam Pemilu 2009. Lahan bisnis yang potensial ini siap dilahap para operator. Kepada detikINET, Kamis (24/7/2008), Direktur Corporate Affair Mobile-8 Merza Fachys mengatakan diizinkannya SMS Kampanye adalah kesempatan besar bagi bisnis operator. Apalagi dengan masa kampanye yang panjang dan banyaknya jumlah partai. Jaringan Mobile-8 pun menurut Merza siap untuk melayani itu semua. "Kami akan layani semuanya dengan jujur dan berkualitas," tukasnya optimistis. Secara terpisah, PT Telkom juga menyambut baik potensi bisnis ini. "Jika BRTI sudah mengeluarkan aturannya kami akan mempelajarinya dulu. Selain kami juga tentunya harus membahas mekanisme business to business dari kegiatan itu," ujar Eddy Kurnia, VP Marketing & Communication Telkom. Eddy mengaku beberapa parpol sudah banyak yang mengajukan pada Telkom untuk kampanye melalui SMS. "Tapi sekarang kami masih melakukan evaluasi terlebih dahulu. Termasuk cek peraturan regulator," ia menambahkan. Sedangkan Indosat, pada kesempatan yang berbeda, mengaku sudah didekati beberapa partai. VP Public Relations Indosat, Adhita Irawati mengatakan pihaknya belum akan bertindak sebelum adanya aturan yang jelas. -DetikInet- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 25/07/08 02:58 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Wah operator2 bakalan panen nih selama masa kampanye ... kesempatan untuk menggaet massa Mungkin aja nanti mentari digandeng sama golkar (sama2 kuning), esia digandeng PPP (ijo) Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 25/07/08 14:09 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Jaringan SMS dibuka untuk kampanye JAKARTA: Izin SMS (short message service) atau pesan singkat untuk kampanye telah mendapat lampu hijau dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), tetapi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mengisyaratkan frekuensi pengiriman SMS kampanye akan dibatasi. Anggota BRTI Heru Sutadi menuturkan dari hasil diskusi pihaknya dengan KPU, SMS untuk kampanye diperbolehkan selama operator telekomunikasi mengikuti syarat yang ditetapkan dan mematuhi tata aturan kampanye UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. "Operator kami wajibkan untuk menjaga keran yang teregister dan harus adil dengan memberikan kesempatan yang sama kepada parpol dan calon [presiden dan wapres] nya," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, kemarin. Heru mengatakan kerja sama antara operator dan parpol berikut capres dan cawapres harus tetap menjaga kerahasiaan data pengguna ponsel. "Untuk menjaga kualitas layanan, frekuensi pengiriman juga akan kami batasi," tegasnya. Artinya parpol atau capres dan cawapres, Dewan Pimpinan Daerah tidak diizinkan melakukan pengiriman SMS secara push SMS atau pengiriman SMS kapan pun dan di mana pun ke semua pelanggan. "Mereka hanya diperbolehkan mengirim SMS kepada pelaksana konstituen atau simpatisan kampanye yang terdaftar di KPU," ujar Heru. Saat ini BRTI masih menunggu jawaban resmi tertulis atas surat BRTI ke KPU tertanggal 16 Juni lalu. Selanjutnya, jawaban KPU tersebut akan dituangkan dalam peraturan Menkominfo. Operator panen SMS Sejumlah operator menyatakan telah didekati parpol yang ingin mendapatkan harga SMS secara murah melalui pembelian SMS dalam jumlah besar (bulk). Layanan SMS bulk akan bervariasi mulai dari volume ribuan SMS, puluhan ribu hingga jutaan dan semakin murah selama volumenya semakin besar. Operator akan diuntungkan untuk meraup penghasilan SMS, karena masa kampanye yang panjang dan jumlah parpol peserta pemilu 2009 yang mencapai 34 parpol. Teguh Prasetya, Head of Brand Marketing PT Indosat Tbk, memperkirakan pasar SMS kampanye akan mencakup tiga tahap yaitu pada saat prapemilu, proses menuju pemilihan caleg (polling) dan pada masa pemilihan umum sendiri. "Mereka tentu akan menggunakan SMS untuk sosialisasi program partai, polling internal, dan koordinasi," ujarnya kepada Bisnis. Teguh berpendapat setiap operator akan berupaya menjaga keandalan sistem penghantaran SMS dan menjaga agar tidak melampaui service level agreement yang telah disepakati. "SMS Center ada di kami dan kami akan menyiapkan short code khusus yang tidak beda dengan polling. Kami akan lihat dulu pedoman pelaksanaannya dari regulator seperti apa," katanya. Suanta P. Bukit, General Manager New Services Development PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), mengatakan pihaknya memutuskan tidak memiliki kontrak dengan parpol manapun. "Kalaupun ada kejelasan pembolehan, kami tidak akan terlibat dalam konten kecuali mengarahkannya ke penyedia konten," ujarnya kepada Bisnis. Suanta mengatakan XL tidak memiliki keahlian dan mengelola konten kecuali menyediakan 'pipanya'. "Kami tidak akan melakukan aksi marketing kecuali murni bisnis. Jika ada aturan, saya kira semua operator melakukan hal yang sama," ujarnya. (roni.yunianto@[tautan dihapus]) Oleh Roni Yunianto Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 29/07/08 01:38 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Awas, Black Campaign SMS Parpol Di satu sisi, layanan pesan pendek (SMS) dan fitur telekomunikasi lainnya diharapkan jadi alat kampanye yang efektif. Namun di sisi lain, kekhawatiran layanan itu jadi ajang black campaign partai politik tertentu juga timbul. Menurut Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, pemanfaatan SMS bukan hanya untuk mempersuasi publik memilih partai atau kandidat tertentu, tapi juga bagaimana caranya menepis isu black campaign. "Isu dengan SMS cepat sekali menyebar seperti kasus SMS santet," ujarnya kepada detikINET, Senin (28/7/2008). Heru memprediksi, SMS black campaign akan jadi serangan fajar yang membuat pemilih batal memilih partai atau kandidat yang sudah dipertimbangkan sebelumnya. -DetikInet- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 29/07/08 01:42 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Sampe sejauh ini ,blom pernah terima sms yg berbau kampanye suatu parpol ... tapi jgn sampe d Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 04/08/08 18:15 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Postel ajak parpol bahas SMS kampanye JAKARTA: Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo akan melibatkan partai politik dalam pembahasan bersama draf peraturan menteri tentang SMS kampanye untuk Pemilu 2009. Gatot Dewa Broto, Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel Depkominfo, menuturkan parpol peserta Pemilu 2009 dapat memberikan kontribusi dalam pembahasan rencana konsultasi publik draf permen tersebut. "Konsultasi publik ini kami perkirakan diikuti oleh para peserta kampanye pemilu karena mereka akan sangat berkepentingan untuk turut memanfaatkannya," ujarnya kemarin. Gatot menegaskan kesempatan untuk membahas dan mengkritik draf yang akan disusun tersebut bertujuan memperoleh hasil yang maksimal meskipun kata akhir tetap berada di Departemen Kominfo, khususnya Menteri Kominfo Mohammad Nuh yang akan menandatangani rancangan peraturan tersebut. Potensi dalam SMS kampanye Indikator Jumlah Peserta Pemilu 34 parpol Penggelar SMS 11 operator Lama kampanye >8 bulan* Sumber: Berbagai sumber diolah Ket.: *waktu kampanye tersisa Pengiriman SMS dipastikan akan menggunakan teknis SMS broadcast, yaitu pengiriman SMS ke beberapa mobile station sekaligus yang diklaim Ditjen Postel tetap berpotensi spam jika tidak dikehendaki dan hanya memenuhi SMS para pelanggan tertentu saja. "Perlu diperhatikan, data yang akan dikirim harus sesuai dengan data registrasi yang dikirimkan oleh suatu peserta pemilu. Seandainya ada yang memaksa operator untuk menerbitkan datanya dari operator yang bersangkutan atau sebaliknya operator menawarkan data pelanggan kepada suatu peserta pemilu, ini merupakan suatu pelanggaran," jelas Gatot. SMS spam Guntur S. Siboro, Marketing Director PT Indosat Tbk, berpendapat SMS kampanye sepatutnya tidak boleh dikirim ke semua semua pelanggan operator termasuk ke semua pelanggan Indosat secara sembarangan. "Ini namanya spam dan tidak boleh dilakukan karena pelanggan bisa terganggu," tegasnya baru-baru ini. Operator, kata Guntur, hanya akan menerima daftar nomor-nomor tujuan penerima SMS sesuai ketentuan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI). "Berikan ke kami nomor-nomornya, nanti kami yang kirim," ujarnya. Dia menambahkan penawaran SMS kampanye akan sama seperti penawaran SMS bulk untuk segmen komersial korporasi misalnya mulai dari 0-500.000 SMS, 500.000 SMS-1 juta SMS dan seterusnya sesuai de-ngan tarif harga yang berlaku. Hingga saat ini KPU belum memberikan jawaban resmi atas surat BRTI tentang pemanfaatan layanan SMS itu kecuali memberi tanda setuju dalam pertemuan antara Dirjen Postel dan anggota BRTI serta anggota KPU pada 24 Juli 2008. Ditjen Postel dan BRTI memandang perlu untuk menyamakan persepsinya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana tersebut pada UU No. 10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesuai dengan UU itu, pesan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suaran dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. (roni.yunianto@[tautan dihapus]) Oleh Roni Yunianto Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| rusco (Penasihat) 13/11/08 13:36 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Aturan SMS kampanye terbit pekan depan JAKARTA: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang SMS Kampanye sudah masuk tahap finalisasi dan direncanakan terbit pekan depan. Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Pos dan Telekomunikasi Depkominfo, mengatakan Permen Kominfo tentang short messaging service (SMS) Kampanye menjadi peraturan prioritas yang akan diterbitkan pekan depan. "Ini tinggal disahkan. Setelah Permen SMS Kampanye ini, akan menyusul terbitnya peraturan bagi penyelenggara jasa SMS premium. Ini sudah masuk finalisasi dan uji publik," ujarnya baru-baru ini. Menurut Basuki, salah satu hal yang diatur dalam kedua ketentuan itu adalah larangan spamming. "Ini agar jaringan tidak terganggu dan juga untuk melindungi pelanggan agar tidak terganggu." Dalam draf ketentuan yang mengatur jasa SMS atau pesan multimedia dengan tarif premium, diatur hak pengguna untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara jasa atas kesalahannya yang menimbulkan kerugian kecuali bukan karena kesalahan penyelenggara. Adapun untuk draf ketentuan SMS kampanye, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mempersyaratkan penyediaan fasilitas daftar dan berhenti layanan atau reg dan unreg SMS kampanye. Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua BRTI mengatakan pada prinsipnya SMS kampanye harus mendapatkan persetujuan dari pelanggan sendiri. Ketentuan tersebut sudah dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan pihak-pihak terkait lainnya seperti penyedia konten, dan operator telekomunikasi. Dia mengatakan apabila dalam pelaksanaan kampanye ada konsumen yang terbukti menerima SMS kampanye yang tidak dikehendaki, hal itu dapat dilaporkan langsung ke Panitia Pengawas Pemilu. Konsumen diberikan hak untuk menentukan akan menerima SMS dari peserta partai tertentu atau tidak, mirip dengan mekanisme layanan konten yaitu reg/unreg yang telah berjalan selama ini. Beberapa dasar hukum utama yang mendasari draf itu antara lain UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.10/2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Menurut catatan, waktu kampanye yang akan diikuti 34 partai politik masih tersisa lebih dari lima bulan lagi. Adapun kampanye melalui sarana dan prasarana telekomunikasi dapat dilaksanakan secara langsung menggunakan layanan operator atau tidak langsung melalui kerja sama dengan operator atau melalui penyelenggara konten. Bentuk kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif. Operator telekomunikasi dilarang keras memberikan data nomor pelanggan jasa telekomunikasi maupun data lain yang terkait dengan pelanggan jasa telekomunikasi kepada pelaksana kampanye dan atau penyelenggara konten. Ketentuan spam e-mail Dalam perkembangan lain, Depkominfo tengah merampungkan regulasi untuk mengantisipasi spam surat elektronik atau e-mail. Lolly Amalia Abdilla, Direktur Sistem Informasi Peranti Lunak dan Konten Ditjen Aplikasi Telematika Depkominfo, menuturkan pihaknya telah menyusun ketentuan mengenai Pengiriman Informasi Elektronik Komersial atau yang dikenal sebagai spam. "Aturan tersebut masih berbentuk draf dan saat ini dalam uji publik," ujarnya kepada Bisnis. Menurut rencana, Depkominfo akan menggelar forum diskusi terkait ketentuan tersebut pada 20 November 2008. Dalam draf yang telah dikaji sejak Desember 2007 tersebut pemerintah menyadari spam e-mail mengganggu keamanan dan kenyamanan pengoperasian jaringan TI dan mengakibatkan pemborosan waktu serta produktivitas. (roni.yunianto @[tautan dihapus]) Oleh Roni Yunianto Bisnis Indonesia Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 02/02/09 22:34 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Berbagai upaya dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyukseskan Pemilu 2009. Salah satunya adalah menggencarkan sosialisasi melalui sarana pesan singkat (SMS). Untuk mencapai maksud itu, KPU menggandeng Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo). Lewat lembaga ini, KPU meminta para penyedia layanan telepon seluler untuk bersedia menyosialisasikan waktu pelaksanaan Pemilu 2009. "Diharapkan paling tidak 2 minggu sekali ada pesan pada pelanggan bahwa 9 April waktunya pemungutan suara," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009). Pengajuan permohonan bantuan sosialisasi itu telah disampaikan kepada Depkominfo dan respons dari Depkominfo menggembirakan. "Katanya mereka sudah mengumpulkan telepon seluler, radio, dan asosiasi TV provinsi," terang Hafiz. KPU berharap Februari ini sosialisasi lewat SMS itu sudah berjalan. Namun bagaimana realisasinya nanti, KPU menyerahkannya kepada Depkominfo. "Semua tergantung dari Depkominfo," ucap Hafiz. -Detik- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| Strong_Tower (Penasihat) 03/02/09 18:14 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye SMS bener2 menjadi media yg laris untuk sebar info. bahkan sepertinya sudah jauh melebihi email. adakah yg tau sejarah sms? Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 04/02/09 12:50 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye pager, mnrt gw itu pelopor sms, yang paling gw inget dulu ada yg namanya Starco ... Zaman Gw masih SD Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 04/02/09 14:31 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Aturan penggunaan layanan telekomunikasi untuk keperluan pemilu disahkan hari ini, Rabu (4/2/2009). Pintu untuk parpol bersuara sudah ditutup, selanjutnya sosialisasi. Demikian dikatakan Menkominfo Mohammad Nuh di sela penandatanganan proyek USO di Gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu (4/2/2009). "Minggu depan kami akan rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri. Kami juga akan ajak operator telekomunikasi dan media massa untuk sosialisasi," tukasnya. Pengesahan aturan SMS Kampanye ini memang telah beberapa kali diundur. Sebab, lanjut Nuh, pihaknya harus berkonsultasi dengan para partai politik sebelum mereka menggunakan layanan ini untuk bertarung di pemilu nanti. Namun sayang, surat 'tantangan' kritik dari Menkominfo kepada para ketua parpol ini kurang mendapat sambutan. Dari 44 parpol peserta pemilu 2009, hanya satu parpol yang memberikan feedback-nya. -Detik- Post Extras: 🖨️ Cetak |
| erwin101010 (Penasihat) 11/02/09 23:08 | 😐 Re: Indosat Intip Peluang Jual SMS Kampanye Telkom Buka Dagangan SMS Kampanye Melalui jaringan nirkabel Flexi, Telkom mulai membuka diri kepada setiap parpol, caleg, capres dan cawapres untuk berkampanye melalui pesan singkat (SMS). Demikian diutarakan Vice Presiden Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia, yang menyambut baik terbitnya Peraturan Menkominfo No. 11/2009 tentang Pemilu Melalui Jasa Telekomunikasi. "Peraturan tersebut akan menjadi pedoman Telkom dalam melayani peserta Pemilu untuk kegiatan kampanye, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya kepada detikINET lewat email, Rabu (11/2/2009). Meski membuka diri untuk berkampanye lewat SMS, namun Telkom menegaskan akan menjaga hak-hak pelanggan, khususnya yang berkenaan dengan privasi. Hal ini mengacu pada UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Telkom akan menjaga kerahasiaan data konsumen pengguna. Sehingga SMS hanya diterima oleh para simpatisan yang terdaftar saja," kata Eddy. "Kami menyadari tidak semua pelanggan bersedia menerima pesan-pesan kampanye, sehingga Telkom akan sangat berhati-hati dalam menyampaikan pesan kampanye kepada pelanggan," ia menambahkan. Dalam penyelenggaraannya nanti, Telkom menyatakan lebih memprioritaskan layanan SMS yang memerlukan proses registrasi apabila berkeinginan mendapatkan informasi kampanye, dan unregister apabila ingin berhenti berlangganan. Eddy Kurnia mengatakan, pemanfaatan jasa telekomunikasi untuk kampanye tidak hanya berbentuk SMS, tapi layanan pesan multimedia (multimedia messaging service atau MMS), layanan pesan premium, nada dering (ring tone), nada sapa (ring back tone) dan nilai tambah multimedia. Pola kerjasama penyediaan layanan SMS sebagai media kampanye menurut Eddy, sebaiknya dilakukan oleh operator penyelenggara jasa telekomunikasi dengan content provider (CP) secara Business to Business (B2B), dengan catatan tidak merugikan pelanggan. Eddy juga berpendapat, perlu dilakukan pembahasan tentang trafik SMS antara CP dengan operator melalui pola kerjasama B2B, antara lain untuk mengantisipasi terjadinya kepadatan trafik yang akan menurunkan performansi jaringan operator. -Detik- Post Extras: 🖨️ Cetak |
Kami memakai cookie Google Analytics untuk memahami cara situs ini dipakai. Anda boleh menerima atau menolak. Kebijakan privasi